- Bareskrim Polri menetapkan mantan Kabagmon Slamet Uliandi sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal pada Kamis.
- Slamet belum ditahan penyidik di Jakarta karena sedang menderita sakit parah akibat kondisi pascastroke.
- Kasus penyadapan ilegal dan penghapusan data ini turut menyeret tiga tersangka lain yang sudah ditahan.
Suara.com - Bareskrim Polri mengungkap alasan belum menahan Irjen Pol. Slamet Uliandi meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengatakan, Slamet belum bisa ditahan karena kondisi kesehatannya yang sedang sakit pascastroke.
"Untuk tersangka SU saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca stroke," ujar Suhermanto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Slamet sebagai tersangka baru setelah penyidik melakukan gelar perkara. Penetapan tersebut membuat jumlah tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal bertambah menjadi empat orang.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum," kata Suhermanto.
Slamet diketahui merupakan mantan Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) Bareskrim Polri yang pernah menjabat pada periode 2010 hingga 2019.
Selain Slamet, tiga tersangka lainnya adalah mantan Kapolri Listyo Sigit, Kepala Divisi Hukum Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. I Sespim Lemdiklat Eko Hadi Santoso.
Ketiganya telah menjalani penahanan di Mako Brimob.
Kasus dugaan penyadapan ilegal ini bermula dari aktivitas penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon pada periode 2025 hingga 2026.
Sasaran penyadapan disebut mencakup nomor telepon Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.
Dalam penyidikan sebelumnya, Bareskrim juga mengungkap dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026.