Dua orang perempuan, yakni Ningrat Sari mantan Kepala SDN 2 Bayan dan Baiq Romiati mantan Bendahara SDN 2 Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2017-2018.
Atas perbuatannya itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara terhadap kedua terdakwa.
"Menjatuhkan pidana hukuman kepada terdakwa Ningrat Sari satu tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa saat kali pertama membacakan vonis hukuman untuk terdakwa Ningrat Sari di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Rabu (22/2/2023).
Vonis hukuman yang sama juga diberikan kepada Baiq Romiati.
Majelis Hakim juga memberikan hukuman denda kepada kedua terdakwa sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Vonis kepada kedua terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana hukuman satu tahun dan enam bulan penjara dengan pidana denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hakim menjatuhkan vonis demikian dengan mempertimbangkan iktikad baik kedua terdakwa yang telah memulihkan kerugian negara secara keseluruhan.
Sesuai dengan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, negara mengalami kerugian sebesar Rp125 juta akibat adanya penggunaan anggaran fiktif.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider sesuai dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca Juga: RB Leipzig vs Manchester City: 5 Fakta Menarik dan Link Live Streaming
(Sumber ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
5 Tahanan Kejari Pekanbaru yang Kabur Sudah Ditangkap, Satu Masih Dicari
-
Beckham Putra Dicaci Maki Fans Saat Bela Timnas Indonesia, Bintang Sassuolo Ikut Buka Suara
-
5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
-
Viral Bocah 6 Tahun di Jakpus Pingsan Tersengat Listrik, Polisi Usut Dugaan Perundungan
-
Play-off IBL 2026 Masih Diwarnai Polemik Wasit, Ilham Patria Angkat Bicara
-
Mahasiswa Unair Desak Pemerintah Jalankan 7 Tuntutan Ekonom
-
Tito Karnavian Siap 'Tempur' Bahas RUU Pemilu: Apa Pun Skenarionya Kami Siap
-
Mahasiswa Jaksel Turun ke Jalan, Desak Copot Menkeu dan Tolak Kenaikan BBM
-
Kredit Perbankan Sumsel Melonjak 10,54 Persen, Dunia Usaha Masih Percaya Diri
-
Makeup Sulit Flawless? Ini 7 Kesalahan Pakai Cushion yang Sering Dilakukan