NTB.Suara.com – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jaksel) yang mengabulkan gugatan Partai Prima dikabulkan dalam sidang Kamis (2/3/2023). Putusan ini pun menjadi polemik karena ditafsirkan sebagai penundaan Pemilu yang sedianya akan digelar tahun 2024 mendatang.
Ketua Umum DPP Partai Prima, Agus Jabo Priyono pun mengklarifikasi soal putusan tersebut. Dia menyatakan bahwa gugatan Partai Prima terhadap KPU bulan penundaan Pemilu 2024.
"Yang kami tuntut bukan persoalan penundaan pemilu,” kata Agus Jabo didampingi sejumlah pengurus DPP Partai Prima dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Prima di Kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).
Agus Jabo pun menegaskan, yang dituntut Partai Prima dalam gugatan di PN Jakpus adalah agar proses atau tahapan Pemilu dimulai dari awal lagi. Sebab, kata dia, ada perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan KPU sehingga mengebiri hak politik warga negara dalam Partai Prima untuk ikut dalam Pemilu 2024.
“Tapi (yang Partai Prima tuntut adalah) prosesnya itu dimulai dari awal. Proses dihentikan dan dimulai dari awal lagi,” terang dia.
Partai Prima pun sudah menghitung tahapan Pemilu 2024. Yakni dimulai dari terbitnya PKPU. Dijelaskan, bila dihitung secara keseluruhan, maka tahapan itu akan memakan waktu selama 2 tahun 4 bulan.
“Kami sudah menghitung kira-kira proses pemilu yang harus dimulai lagi dari awal itu kira-kira 2 tahun 4 bulan," jelas dia.
Politikus yang juga Ketum Partai Rakyat Demokratik (PRD) ini juga membantah gugatannya ini terkait dengan kepentingan politis. Diketahui, belum lama ini memang sempat mencuat adanya wacana tunda Pemilu dari kalangan pendukung pemerintah Jokowi agar masa jabatan Jokowi diperpanjang.
Menurut Agus Jago, gugatan yang dilayangkan Partai Prima murni memperjuangkan hak politik sebagai warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
"Jadi kami tidak ada urusan dengan persoalan kepentingan politik lain-lain. Kami hanya fokus ke persolan bagaimana hak politik, hak sipil kami sebagai warga negara dihormati dan dijunjung tinggi. Itu yang menjadi landasan kami," papar politikus lulusan Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo ini.
Soal kemudian dari putusan PN Jaksel yang memerintahkan KPU menghentikan tahapan Pemilu 2024, dan memulai tahapan dari awal lagi yang diinterpretasikan sebagai penundaan Pemilu 2024, itu meruppakan pikiran dari pihak lain.
“Urusan banyak interpretasi macem-macem, itu saya pikir karena ada muatan politik lain," jelasnya.
Agus Jabo menjelaskan, Partai Prima fokus pada upaya hukum untuk menegakkan hak sipil dan politik warga negara.
"Kami fokus bahwa proses hukum yang kami lakukan itu konteksnya dalam rangka negara harus mengembalikan hak politik kami menjadi peserta pemilu 2024. Itu yang menjadi landasan kami mengajukan gugatan di pengadilan negeri," papar dia.
Agus Jabo pun menegaskan, gugatan Partai Prima adalah terkait perbuatan melawan hukum (PMH). Bukan sengketa Pemilu. Dan tuntutan agar tahapan Pemilu yang sudah dilakukan KPU agar dihentikan, serta dimulai lagi dari awal sudah dikabulkan majelis hakim PN Jaksel.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
Tak Diperpanjang, Bangkok United Bongkar Kondisi Pratama Arhan di Akhir Kontrak
-
Curiga Alibi Jatuh di Kamar Mandi, Penjaga Kos di Bandung Diancam Usai Bongkar Kejahatan Pelaku
-
Soal Blok Andaman, Kapolda Aceh Jamin Investasi di Aceh Aman dan Nyaman
-
Sensus Ekonomi DIY Baru 9 Persen, Dibayangi Kekhawatiran Pajak hingga Penolakan Warga
-
Hitung-hitungan Korea Selatan Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026: Pantang Main Aman Lawan Afsel
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
Maut di Sumberpucung Malang: Pengendara Motor Tewas Tertimpa Truk Tetes Tebu