NTB.Suara.com – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jaksel) yang mengabulkan gugatan Partai Prima dikabulkan dalam sidang Kamis (2/3/2023). Putusan ini pun menjadi polemik karena ditafsirkan sebagai penundaan Pemilu yang sedianya akan digelar tahun 2024 mendatang.
Ketua Umum DPP Partai Prima, Agus Jabo Priyono pun mengklarifikasi soal putusan tersebut. Dia menyatakan bahwa gugatan Partai Prima terhadap KPU bulan penundaan Pemilu 2024.
"Yang kami tuntut bukan persoalan penundaan pemilu,” kata Agus Jabo didampingi sejumlah pengurus DPP Partai Prima dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Prima di Kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).
Agus Jabo pun menegaskan, yang dituntut Partai Prima dalam gugatan di PN Jakpus adalah agar proses atau tahapan Pemilu dimulai dari awal lagi. Sebab, kata dia, ada perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan KPU sehingga mengebiri hak politik warga negara dalam Partai Prima untuk ikut dalam Pemilu 2024.
“Tapi (yang Partai Prima tuntut adalah) prosesnya itu dimulai dari awal. Proses dihentikan dan dimulai dari awal lagi,” terang dia.
Partai Prima pun sudah menghitung tahapan Pemilu 2024. Yakni dimulai dari terbitnya PKPU. Dijelaskan, bila dihitung secara keseluruhan, maka tahapan itu akan memakan waktu selama 2 tahun 4 bulan.
“Kami sudah menghitung kira-kira proses pemilu yang harus dimulai lagi dari awal itu kira-kira 2 tahun 4 bulan," jelas dia.
Politikus yang juga Ketum Partai Rakyat Demokratik (PRD) ini juga membantah gugatannya ini terkait dengan kepentingan politis. Diketahui, belum lama ini memang sempat mencuat adanya wacana tunda Pemilu dari kalangan pendukung pemerintah Jokowi agar masa jabatan Jokowi diperpanjang.
Menurut Agus Jago, gugatan yang dilayangkan Partai Prima murni memperjuangkan hak politik sebagai warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
"Jadi kami tidak ada urusan dengan persoalan kepentingan politik lain-lain. Kami hanya fokus ke persolan bagaimana hak politik, hak sipil kami sebagai warga negara dihormati dan dijunjung tinggi. Itu yang menjadi landasan kami," papar politikus lulusan Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo ini.
Soal kemudian dari putusan PN Jaksel yang memerintahkan KPU menghentikan tahapan Pemilu 2024, dan memulai tahapan dari awal lagi yang diinterpretasikan sebagai penundaan Pemilu 2024, itu meruppakan pikiran dari pihak lain.
“Urusan banyak interpretasi macem-macem, itu saya pikir karena ada muatan politik lain," jelasnya.
Agus Jabo menjelaskan, Partai Prima fokus pada upaya hukum untuk menegakkan hak sipil dan politik warga negara.
"Kami fokus bahwa proses hukum yang kami lakukan itu konteksnya dalam rangka negara harus mengembalikan hak politik kami menjadi peserta pemilu 2024. Itu yang menjadi landasan kami mengajukan gugatan di pengadilan negeri," papar dia.
Agus Jabo pun menegaskan, gugatan Partai Prima adalah terkait perbuatan melawan hukum (PMH). Bukan sengketa Pemilu. Dan tuntutan agar tahapan Pemilu yang sudah dilakukan KPU agar dihentikan, serta dimulai lagi dari awal sudah dikabulkan majelis hakim PN Jaksel.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien