"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian amar putusan majelis hakim PN Jakpus.
Sekjen Partai Prima Dominggus Oktavianus juga menambahkan, ada sejumlah masalah dalam pendaftaran peserta Pemilu 2024 yang membuat Partai Prima tidak lolos verifikasi. Masalah ini sudah digugat ke Bawaslu, dan diakui KPU melakukan kesalahan.
“Keseluruhan gugatan kita ini dikabulkan oleh Bawaslu. Artinya Bawaslu sudah mengakui ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU,” jelas dia.
Namun, KPU tidak menjalankan sepenuhnya keputusan Bawaslu. Ketika KPU tidak menjalankan keputusan Bawaslu, dan Partai Prima bersurat kembali ke Bawaslu, ternyata ditolak karena surat ini terkait keputusan Bawaslu sebelumnya.
Ketika digugat ke PTUN, juga ditolak karena keputusan KPU pada 14 Desember 2022 tentang partai yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024 tidak memuat nama partai yang tidak lolos, sehingga Partai Prima yang tidak lolos tidak memiliki legal standing.
“Kami dinyatakan tidak memiliki legal standing karena nama kami tidak disebutkan dalam keputusan final tersebut (sebagai partai yang tidak lolos),” jelas pria yang juga aktivis PRD ini.
Domi pun menyatakan, ini terkesan ada desain ada kesengajaan KPU untuk menggagalkan atau mengebiri hak politik Partai Prima atau parpol yang tidak lolos verifikasi.
“Lalu apa langkah hukum untuk mendapatkan hak politik atau keadilan? Di mana kami harus mencari keadilan? Ke pengadilan lah tempatnya. Pengadilan tempat kami mencari keadilan,” terangnya.
Maka, jelas aktivis-politikus asal NTT ini menjelaskan, Partai Prima menggugat KPU ke PN Jakarta Pusat karena telah melakukan perbuatan melawan hukum, Prima merasa dirugikan akibat perbuatan KPU, juga meminta hak politik warga yang bergabung di Prima dipulihkan. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
Terkini
-
KPK Dalami Peran PT Infinity di Kasus Suap Impor Bea Cukai, Diduga Serupa Blueray Cargo
-
Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
-
Daftar Rekor Lionel Messi di Piala Dunia Hingga 2026, Jarang Diketahui Publik
-
IJD Jadi Motor Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Baru di Jawa Tengah
-
Bongkar Jejak Sadis Taufik Hidayat! Inafis Sita Bukti dari TKP Penyekapan 3 Tahun YTR di Kontrakan
-
Harry Kane Diambang Pecahkan Rekor David Beckham Jelang Inggris vs Ghana
-
Pengerahan Siswa untuk Dukung MBG Dinilai Keliru, Bisa Jadi Bumerang bagi Pemerintah
-
Jangan Sampai Menyesal! Kenali 4 Tanda Jersey Palsu Sebelum Membeli
-
Guna Hemat Anggaran, Pemkab Bogor Resmi Setop Kebijakan Sewa Kendaraan Dinas
-
Warga Dukung MBG Demo di DPRD Sumsel, Siapa Sebenarnya Massa yang Turun ke Jalan?