NTB.Suara.com - Oknum jaksa berinisial EP ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan percaloan penerimaan CPNS/CASN di Kejaksaan dan Kemenkumham tahun 2020/2021.
Bahkan, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB telah melakukan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) oknum jaksa EP pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat ke Penuntut Umum.
"Senin, 20 Maret 2023 sekira pukul 13.00 wita, telah dilaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) oknum Jaksa pada Kejaksaan Tinggi NTB yang diduga melakukan tindak pidana menerima gratifikasi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara," papar Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nanang Ibrahim Soleh,SH., Selasa 21 Maret 2023 dalam rilisnya.
Serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB kepada Penuntut Umum dan terhadap Oknum jaksa EP ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menerima gratifikasi penerimaan pegawai CPNS/CASN tahun 2020/2021 dan yang menjadi korban ada sekitar sembilan orang dengan total uang yang diterima tersangka kurang lebih sebesar Rp. 765.000 (tujuh ratus enam puluh lima juta rupiah) modus yang digunakan oleh Oknum Jaksa EP adalah dengan cara para korban diimingi-imingi akan dibantu luluskan sebagai CPNS/CASN di Kejaksaan dan Kemenkumham tahun 2020/2021.
Terhadap Oknum Jaksa EP dikenai sangkaan kesatu pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kedua pasal 12 huruf e No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Ketiga Pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 421 KUHP. Selanjutnya oknum Jaksa EP langsung ditahan di Lapas Mataram selama 20 hari terhitung tanggal 20 Maret 2023 s.d 08 April 2023.
Kajati NTB menegaskan, akan menindak tegas siapapun tanpa pandang bulu para oknum jaksa dan pegawai yang ada di jajaran Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Negeri se-NTB yang melakukan tindak pidana dan perbuatan tercela lainnya.
Hal ini juga berlaku untuk semua pelaku tindak pidana korupsi diluar internal kejaksaan yang ada diwilayah hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat baik pihak swasta atau aparatur pemerintahan baik ditingkat propinsi/kabupaten maupun kota. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Redmi Watch 6 Meluncur di Pasar Global: Harga Sejutaan, Baterai Tahan Lama
-
Semudah Merawat Avanza, Toyota Etios Valco sama Daihatsu Sirion Mending Mana?
-
5 Fakta Senggol Berujung Maut di Cengkareng, Pegawai Toko Roti Tewas Dibacok
-
Link Live Streaming Arsenal vs Atletico Madrid: Rebut Tiket Final, The Gunners!
-
7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
-
Izin Makan Jadi Celah, Bagaimana Anggota TNI AD Kabur Saat Diperiksa Kasus Kekerasan Seksual Anak?
-
18.000 Liter Minyakita Oplosan Disita di Bengkulu, Pakai Minyak Curah dan Kemasan Diubah
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Bukan Oplosan, Ini Modus 'Halus' Penjualan BBM Subsidi di Kalbar yang Terungkap
-
Pelarian Berakhir! Kaur Keuangan Desa Petir Ditangkap Usai 7 Bulan Sembunyi Akibat Korupsi Rp1 M