NTB.Suara.com – Mayoritas umat Islam di Indonesia terutama dari kalangan Nahdlatul Ulama (NU) dan Nahdlatul Wathan dan kalangan pesantren melaksanakan shalat tarawih 23 rakaat.
Jumlah rakaat shalat tarawih tersebut berbeda dengan yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW, seperti hadits yang diriwayatkan Aisyah RA, jika Rasulullah Shalat Tarawih 11 rakaat dengan witir.
Ulama kondang asal Pekanbaru, Ustadz Abdul Somad menjelaskan kenapa mayoritas masyarakat Indonesia shalat tarawih 23 rakaat. Menurut penjelasan UAS, shalat tarawih 23 rakaat dimulai di zaman khalifah Umar Ibn Khattab. Umar menambah jumlah rakaat shalat tarawih memiliki tujuan yang baik.
Pertama untuk menyatukan umat Islam di Madinah, sebelum disatukan Umar, UAS menjelaskan umat islam melaksanakan tarawih secara berkelompok di banyak tempat. Lalu Umar menyatukannya agar umat islam terlihat kuat dengan menunjuk sahabat Nabi Ubay Bin Kaab sebagai imam.
“Lalu yang 23 rakaat datang darimana, jumhur ulama dari mazhab Hanafi, hambali, mayoritas ulama, mengatakan sesungguhnya kaum muslimin shalat tarawih pada masa Umar, Utsman, dan Ali bin Bin Thalib mereka shalat 20 rakaat, nama imamnya Ubay bin Kaab. Awalnya shalat tarawih 23 rakaat karena Umar melihat orang shalat setumpuk disini, setumpuk disini, kemudian disatukan dengan menunjuk Imam Shalat Ubay Bin Kaab,” jelas UAS.
Menurut UAS tidak ada pertentangan di kalangan sahabat nabi soal penambahan rakaat shalat, sejak zaman itu dan seterusnya ummat Islam di Madinah, Makkah dan wilayah lainnya shalat tarawih 20 rakaat dan witir 3 rakaat.***
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
5 Rekomendasi Sepatu Gunung Lokal Terbaik 2026 dan Harganya
-
6 Fakta Miris Kapasitas TPA Sarimukti yang Habis di 2026
-
Emas Melesat, Perak Menggila! Ini Pemicu Lonjakan Harga Logam Mulia Hari Ini
-
Intip Harta Kekayaan Dadan Hindayana yang Capai Rp9 Miliar
-
Klasemen Grup A Piala AFF U-19: Indonesia Sapu Bersih, Tapi Masih di Bawah Vietnam
-
Mengapa Kasus Noven Mandek Bertahun-tahun?
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
Bandung Raya Siaga Satu! TPA Sarimukti Diprediksi Penuh Total Oktober 2026
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan