NTB.Suara.com – Arif Edison, pengacara korban dugaan penipuan sekitar Rp1,8 miliar, yakin laporan Jhon LBF ke Polda Metro Jaya akan kandas dan tidak akan dilanjutkan.
Arif menyatakan, dia sebagai lawyer bicara berdasarkan fakta dan bukti. Kalau tidak ada fakta atau bukti yang valid tidak akan bicara. Hal itu dikatakan di kanal Youtube dr Richard Lee yang dikutip Minggu (2/4/2023).
“Makanya semua laporan polisi dia, gue yakin nol. Gue yakin sekali pasti nol. Gak mungkin ada yang bisa dilanjutkan,” kata Arif Edison dalam unggahan yang tayang Sabtu (1/4/2023).
Atas keyakinannya ini, Arif mengaku saat ini dia santai saja menghadapi laporan yang dilayangkan Jhon LBF.
“Maka gue santai banget,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Arif dilaporkan Jhon LBF ke Polda Metro Jaya pada 21 Maret 2023 lalu Dia menuding Arif Edison melakukan pencemaran nama baik, penghinaan, dan menyebarkan berita bohong tentang Jhon.
Hal ini bermula dari pernyataan Arif yang menyebut empat mobil yang dipamerkan Jhon di sebuah stasiun televisi, hanya satu yang atas nama Jhon. Yakni Pajero. Sedangkan Alphard, Mercy S Class, dan BMW bukan milik Jhon.
Jhon mengaku tudingan Arif telah mencemarkan nama baiknya. Tudingan itu bisa berdampak pada kekhawatiran klien terhadap perusahaannya.
“Harga diri. Seumur hidup saya enggak ada yang berani menuduh saya penipu,” aku Jhon.
Baca Juga: Pamer Kaya, Jhon LBF Dituding Cuma Karyawan Bergaji Sekitar UMR Jakarta, dr Richard Lee Tertawa
Arif dijerat menggunakan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kematian Steven Arya di Langkat
-
Ulasan Drama Taxi Driver, Keadilan Hukum di Balik Taksi Mewah Misterius
-
Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!
-
Review Serial I Will Find You: Sebuah Misteri Pelarian Emosional Sang Ayah
-
MJM 2026: Bank Mandiri Hadirkan Mandiri Bakti Kesehatan, Dukung UMKM dan Warisan Budaya Yogyakarta
-
Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas
-
Teka-Teki Mayat Wanita di dalam Innova Pelat Merah di Parkiran Terminal 1 Bandara Juanda
-
Dua Warga Tertembak dan Mess Dibakar, Bagaimana Kerusuhan di PT BCP Group Wilmar Bermula?
-
Piala Dunia 2026: Momen Gol Kedua Portugal, Nuno Mendes Curi Tendangan Bebas Milik Ronaldo?
-
Bunga Kredit PNM Mekaar Turun Jadi 8 Persen, OJK Mendadak Beri Peringatan