NTB.Suara.com - Kabar terbaru dari kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy kini memasuki babak baru.
Sebelumnya diketahui bahwa AG pacar Mario Dandy dituntut hukuman 4 tahun penjara atas perbuatan brutal pada David Ozora.
Dari hasil tuntutan itu, penasihat hukum David Ozora, Melissa Anggraeni berharap hakim tunggal akan menjatuhkan hukuman lebih berat terhadap terdakwa anak, AG.
"Kita berharap putusan hakim tunggal bersifat ultra petita yakni melebihi tuntutan jaksa penuntut umum," kata Melissa saat dikonfirmasi, Senin (10/4/2023).
Menurut penasihat hukum David Ozora, pemotongan jumlah masa tahanan dalam pasal yang didakwakan kepada AG masih memungkinkan hukuman di atas 4 tahun pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
AG pacar Mario Dandy didakwa dengan Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Lantaran AG masih berstatus sebagai terdakwa anak, pidana tersebut dipotong setengah sehingga menjadi maksimal 6 tahun penjara.
Nantinya, sidang vonis AG digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).
Djuyamto selaku Humas PN Jaksel, mengatakan sidang vonis AG dimulai pukul 14.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan hukuman atas AG dan terbuka untuk umum.
Baca Juga: WOW! Agnes Terlihat Cinta Segi Empat dengan Tiga Lelaki! Ada Mario, David, dan Kianu
"Pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang anak," kata Djuyamto dalam keterangannya, Senin (10/3/2023).
Sebelumnya, AG pacar Mario Dandy dituntut menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama 4 tahun oleh jaksa.
Hal itu berlandaskan bahwa AG ditetapkan secara sah bersalah karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat berencana.(*/Haryo)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Menteri ATR Nusron Wahid Ungkap Banyak Laut di Batam Dikapling Tanpa Izin PKKPRL
-
Bukan Indonesia! Vietnam Disebut Negara ASEAN Paling Siap Jadi Tuan Rumah Piala Dunia
-
Danantara Housing Expo 2026 Hadir untuk Wujudkan Rumah Idaman, Tawarkan DP Mulai 1%
-
5 Rekomendasi Drama China Tayang Agustus 2026: Dari Romansa Modern hingga Costume Drama
-
5 Serum Vitamin C dan Niacinamide untuk Cerahkan Kulit Kusam, Mulai Rp20 Ribuan
-
BRI Dorong Remitansi PMI Jadi Modal Usaha Produktif Melalui Pelatihan Kewirausahaan di Taiwan
-
Bupati Pemalang Kena OTT KPK, Golkar Tegaskan Komitmen Sanksi Bagi Kader Bermasalah
-
Rp11,3 Triliun Digelontorkan, BNPP Fokus Benahi Empat Masalah Besar Kawasan Perbatasan RI
-
Lewat BRI Peduli, PMI di Taiwan Dibekali Literasi Keuangan dan Strategi Mengembangkan Usaha
-
Putusan MK soal Usia Wapres Langsung Berlaku 3 Hari, Kenapa Anggaran MBG Harus Tunggu 2 Tahun?