NTB.Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari Haris Yasin Limpo yang tersangkut kasus korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar.
Adik Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo itu resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan negara senilai Rp 20 Miliar.
Menurut Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), kini Haris Yasin dibawa ke Lapas Kelas I Makassar dengan memakai baju tahanan Kejaksaan.
Haris Yasin Limpo merupakan salah satu tokoh politik yang dikenal luas di Sulawesi Selatan. Dalam kasusnya ini, ia sempat menduduki jabatan sebagai Dirut PDAM Makassar sejak 2015 hingga 2018.
Lantas berapakah total kekayaan Haris Yasin Limpo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut?.
Sebagaimana dilansir dari Suara.com, Selasa (11/4/2023), dalam LHKPN, Haris terakhir kali melaporkan hartanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2016 lalu.
Dilaporkan bahwa mantan Dirut PDAM Makassar itu memiliki harta kekayaan tidak bergerak yang berupa bangunan dan aset tanah yang tersebar di Kota Makassar, Kabupaten Maros dan Kabupaten Gowa.
Dalam pelaporannya itu, Haris mengaku memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin dengan nilai total Rp 548 juta. Yakni rinciannya adalah mobil Toyota tahun 2012 dengan nilai Rp 530 juta.
Lalu satu unit motor merk Yamaha Mio tahun 2012 senilai Rp 3,5 juta.
Baca Juga: Genjot Perbaikan Jalan, Ganjar Pastikan Semua Jalur Utama Siap Dilewati Pemudik di H-10 Lebaran
Namun tidak berhenti di situ, Haris juga melaporkan harta kekayaannya yang berupa sepeda dengan nilai Rp 15 juta.
Sementara harta bergeraknya ditaksir senilai Rp 234 juta, yang ditambah setara kas senilai Rp 771 juta.
Maka jika di total keseluruhan harta kekayaan yang dimiliki Haris Yasin Limpo adalah mencapai Rp 4,6 Miliar.(M.Iqbal/*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB
-
BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026
-
AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?
-
Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel
-
Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026