NTB.Suara.com - Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial PT mendapat pendampingan dari 20 pengacara.
Sebanyak 20 orang itu berani membela karena menganggap PT sebagai sosok patriot olahraga di Kabupaten Dompu, NTB.
"Pendampingan hukum ini merupakan sebuah gerakan solidaritas kepada PT yang dikenal sebagai sosok patriot olahraga. Dan ini merupakan gerakan solidaritas," kata Abdul Hadi Muchlis yang mewakili 20 pengacara pendamping tersangka PT, seperti dikutip dari Antara, Selasa (11/4/2023).
Hadi juga menyatakan bahwa sebanyak 20 pengacara yang memberikan pembelaan hukum memperkenalkan diri sebagai gerakan pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Patriot Olahraga.
Nama-nama pengacara yang masuk dalam Tim Pembela Patriot Olahraga ini adalah Fauzi Yoyok, Abdul Hadi Muchlis, Lalu Azhabuddin, Christoporus Victor S., P. Labda Manohara, Rusdan, L. Muh. Salahuddin, dan Herman, Yulias Erwin.
Selain itu, M. Jihan Febriza, Bobby Wilda E., Muhammad Ihwan, Syakhirul Hidayah, Iwan Firman, Anriyadi Iktamalah, Ramadhon Janu Haryadi, Achmad Cahyadi, M. Faqih, Ikhwanul Masruri, dan L. Ilham Fahmi.
"Perwakilan Tim Pembela Patriot Olahraga pada Selasa ini memberikan pendampingan hukum bagi tersangka PT dalam kegiatan pemeriksaan tim audit," jelasnya.
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Efrien Saputera, mengatakan penyidik menetapkan PT sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Dompu pada 4 April 2023.
"Usai penetapan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka PT, selaku Ketua KONI Kabupaten Dompu periode 2017-2021," ujarnya.
Baca Juga: Sinyal One Direction Comeback Semakin Kencang, Bakal Benar Terjadi?
Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Dompu tersebut, muncul potensi kerugian negara hasil hitung mandiri sekitar Rp3 miliar. Untuk menguatkan adanya bukti kerugian negara tersebut, Kejati NTB menggandeng Inspektorat NTB.
"Kami masih menunggu hasil. Pemeriksaan PT hari ini, juga ada kaitan dengan upaya tim audit merampungkan hasil penghitungan kerugian negara," ucap Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Persib Bandung Hormati Keputusan Venue Laga Kontra Persija Dipindah ke Samarinda
-
Hadiah Juara 3 Kali Lebih Besar dari Piala AFF, Timnas Indonesia Wajib Incar Trofi FIFA ASEAN Cup
-
Di Balik Thanksgiving Berdarah: Misteri Kelam Keluarga Sam Holland
-
Casemiro Nilai Michael Carrick Layak Jadi Pelatih Permanen Manchester United
-
Rusia Minta Evakuasi Diplomat dari Ibu Kota Ukraina, Eropa Memanas
-
Hasil Investigasi KKI: 92% Konsumen Keluhkan Galon Tua, Ternyata Ini Dampak Buruknya bagi Tubuh
-
Tekan Beban Klaim BPJS Kesehatan, Produk Tembakau Alternatif Jadi Opsi Realistis?
-
AS Monaco Ingin Permanenkan Ansu Fati dari Barcelona
-
Kredit Tembus Rp8.659 Triliun, OJK Pastikan Kondisi Perbankan Masih Kuat
-
Legowo, Jonathan Tah Akui PSG Layak ke Final Liga Champions