NTB.Suara.com - Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial PT mendapat pendampingan dari 20 pengacara.
Sebanyak 20 orang itu berani membela karena menganggap PT sebagai sosok patriot olahraga di Kabupaten Dompu, NTB.
"Pendampingan hukum ini merupakan sebuah gerakan solidaritas kepada PT yang dikenal sebagai sosok patriot olahraga. Dan ini merupakan gerakan solidaritas," kata Abdul Hadi Muchlis yang mewakili 20 pengacara pendamping tersangka PT, seperti dikutip dari Antara, Selasa (11/4/2023).
Hadi juga menyatakan bahwa sebanyak 20 pengacara yang memberikan pembelaan hukum memperkenalkan diri sebagai gerakan pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Patriot Olahraga.
Nama-nama pengacara yang masuk dalam Tim Pembela Patriot Olahraga ini adalah Fauzi Yoyok, Abdul Hadi Muchlis, Lalu Azhabuddin, Christoporus Victor S., P. Labda Manohara, Rusdan, L. Muh. Salahuddin, dan Herman, Yulias Erwin.
Selain itu, M. Jihan Febriza, Bobby Wilda E., Muhammad Ihwan, Syakhirul Hidayah, Iwan Firman, Anriyadi Iktamalah, Ramadhon Janu Haryadi, Achmad Cahyadi, M. Faqih, Ikhwanul Masruri, dan L. Ilham Fahmi.
"Perwakilan Tim Pembela Patriot Olahraga pada Selasa ini memberikan pendampingan hukum bagi tersangka PT dalam kegiatan pemeriksaan tim audit," jelasnya.
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Efrien Saputera, mengatakan penyidik menetapkan PT sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Dompu pada 4 April 2023.
"Usai penetapan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka PT, selaku Ketua KONI Kabupaten Dompu periode 2017-2021," ujarnya.
Baca Juga: Sinyal One Direction Comeback Semakin Kencang, Bakal Benar Terjadi?
Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Dompu tersebut, muncul potensi kerugian negara hasil hitung mandiri sekitar Rp3 miliar. Untuk menguatkan adanya bukti kerugian negara tersebut, Kejati NTB menggandeng Inspektorat NTB.
"Kami masih menunggu hasil. Pemeriksaan PT hari ini, juga ada kaitan dengan upaya tim audit merampungkan hasil penghitungan kerugian negara," ucap Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan