NTB.Suara.com - Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial PT mendapat pendampingan dari 20 pengacara.
Sebanyak 20 orang itu berani membela karena menganggap PT sebagai sosok patriot olahraga di Kabupaten Dompu, NTB.
"Pendampingan hukum ini merupakan sebuah gerakan solidaritas kepada PT yang dikenal sebagai sosok patriot olahraga. Dan ini merupakan gerakan solidaritas," kata Abdul Hadi Muchlis yang mewakili 20 pengacara pendamping tersangka PT, seperti dikutip dari Antara, Selasa (11/4/2023).
Hadi juga menyatakan bahwa sebanyak 20 pengacara yang memberikan pembelaan hukum memperkenalkan diri sebagai gerakan pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Patriot Olahraga.
Nama-nama pengacara yang masuk dalam Tim Pembela Patriot Olahraga ini adalah Fauzi Yoyok, Abdul Hadi Muchlis, Lalu Azhabuddin, Christoporus Victor S., P. Labda Manohara, Rusdan, L. Muh. Salahuddin, dan Herman, Yulias Erwin.
Selain itu, M. Jihan Febriza, Bobby Wilda E., Muhammad Ihwan, Syakhirul Hidayah, Iwan Firman, Anriyadi Iktamalah, Ramadhon Janu Haryadi, Achmad Cahyadi, M. Faqih, Ikhwanul Masruri, dan L. Ilham Fahmi.
"Perwakilan Tim Pembela Patriot Olahraga pada Selasa ini memberikan pendampingan hukum bagi tersangka PT dalam kegiatan pemeriksaan tim audit," jelasnya.
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Efrien Saputera, mengatakan penyidik menetapkan PT sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Dompu pada 4 April 2023.
"Usai penetapan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka PT, selaku Ketua KONI Kabupaten Dompu periode 2017-2021," ujarnya.
Baca Juga: Sinyal One Direction Comeback Semakin Kencang, Bakal Benar Terjadi?
Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Dompu tersebut, muncul potensi kerugian negara hasil hitung mandiri sekitar Rp3 miliar. Untuk menguatkan adanya bukti kerugian negara tersebut, Kejati NTB menggandeng Inspektorat NTB.
"Kami masih menunggu hasil. Pemeriksaan PT hari ini, juga ada kaitan dengan upaya tim audit merampungkan hasil penghitungan kerugian negara," ucap Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Misteri Pesan WA Anonim Ungkap Penyekapan Tragis 3 Tahun di Bandung
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Bisakah Melacak iPhone yang Mati Total? Ini Jawaban dan Cara Lengkapnya
-
Imbas Lonjakan Harga Memori, Nothing Batalkan Peluncuran CMF Phone Terbaru
-
Pelatih Irak Kelakar Sulit Hentikan Mbappe: Saya Sudah Minta Main dengan Tiga Kiper
-
8 Lukisan Pembawa Rezeki Menurut Feng Shui, Cocok Jadi Pajangan Rumah
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD
-
Listrik Padam Lagi di Palembang Pekan Ini, Cek Apakah Wilayah Anda Terdampak