NTB.Suara.com - Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial PT mendapat pendampingan dari 20 pengacara.
Sebanyak 20 orang itu berani membela karena menganggap PT sebagai sosok patriot olahraga di Kabupaten Dompu, NTB.
"Pendampingan hukum ini merupakan sebuah gerakan solidaritas kepada PT yang dikenal sebagai sosok patriot olahraga. Dan ini merupakan gerakan solidaritas," kata Abdul Hadi Muchlis yang mewakili 20 pengacara pendamping tersangka PT, seperti dikutip dari Antara, Selasa (11/4/2023).
Hadi juga menyatakan bahwa sebanyak 20 pengacara yang memberikan pembelaan hukum memperkenalkan diri sebagai gerakan pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Patriot Olahraga.
Nama-nama pengacara yang masuk dalam Tim Pembela Patriot Olahraga ini adalah Fauzi Yoyok, Abdul Hadi Muchlis, Lalu Azhabuddin, Christoporus Victor S., P. Labda Manohara, Rusdan, L. Muh. Salahuddin, dan Herman, Yulias Erwin.
Selain itu, M. Jihan Febriza, Bobby Wilda E., Muhammad Ihwan, Syakhirul Hidayah, Iwan Firman, Anriyadi Iktamalah, Ramadhon Janu Haryadi, Achmad Cahyadi, M. Faqih, Ikhwanul Masruri, dan L. Ilham Fahmi.
"Perwakilan Tim Pembela Patriot Olahraga pada Selasa ini memberikan pendampingan hukum bagi tersangka PT dalam kegiatan pemeriksaan tim audit," jelasnya.
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Efrien Saputera, mengatakan penyidik menetapkan PT sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Dompu pada 4 April 2023.
"Usai penetapan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka PT, selaku Ketua KONI Kabupaten Dompu periode 2017-2021," ujarnya.
Baca Juga: Sinyal One Direction Comeback Semakin Kencang, Bakal Benar Terjadi?
Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Dompu tersebut, muncul potensi kerugian negara hasil hitung mandiri sekitar Rp3 miliar. Untuk menguatkan adanya bukti kerugian negara tersebut, Kejati NTB menggandeng Inspektorat NTB.
"Kami masih menunggu hasil. Pemeriksaan PT hari ini, juga ada kaitan dengan upaya tim audit merampungkan hasil penghitungan kerugian negara," ucap Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Heboh Pengunjung Tewas Jatuh dari Lantai 4 Plaza Medan Fair, Diduga Bunuh Diri
-
'Maaf, Nggak Open House', Benarkah Gen Z Kini Pilih Privasi Saat Lebaran?
-
THR Tak Lagi Pakai Amplop, Transfer Digital Kini Geser Tradisi Lebaran?
-
Rekor 29 Kali One Way di Jalur Bandung-Garut! Strategi Polisi Urai Macet Mudik 2026
-
Kumpul Keluarga Inti Kini Jadi Pilihan, Tradisi Lebaran Ramai-Ramai Mulai Ditinggalkan?
-
Lelah Arus Mudik? Ini 5 Destinasi Alam di Bogor untuk Self-Healing Bareng Keluarga
-
Misteri Terkuak di Cipayung! 7 Fakta Kunci Kasus Pembunuhan Wanita DA yang Ditemukan Tewas Terkunci
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Hari Fitri, Uang Baru Berpindah Tangan, Berbagi Tetap Hidup, Meski Keadaan Tak Selalu Ringan
-
Waspada Macet Total! Senin Besok Diprediksi Puncak Arus Balik di Jalur Puncak-Cianjur