NTB.Suara.com - Menjalankan puasa di bulan suci Ramadhan adalah hukumnya wajib untuk setiap Muslim di seluruh dunia, terkecuali untuk orang-orang yang terkena uzur sehingga mereka tidak bisa menjalankan ibadah puasa sebagaimana mestinya.
Allah memberikan suatu keringanan kepada umat Muslim yang sedang berhalangan dalam menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan melalui fidyah.
Fidyah berasal dari bahasa Arab, yang bermakna kata “fadaa” yang memiliki arti mengganti atau menebus dimana memberi makan kepada fakir miskin untuk dijadikan pengganti puasa.
Fidyah diperuntukkan untuk golongan atau umat yang sedang mengalami kondisi tertentu yang membuat orang-orang tersebut tidak mampu menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan ini.
Hukum dalam membayar fidyah untuk orang yang berhalangan adalah wajib, sehingga orang-orang tersebut dengan beberapa kriteria tertentu diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa dan juga tidak perlu menggantinya pada lain waktu.
Dikutip NTB.Suara.Com dari QS. Al-Baqarah ayat 184 pada Rabu, 12 April 2023 dijelaskan mengenai ketentuan bagi yang diperbolehkan tidak berpuasa maka harus membayar Fidyah.
"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (kewajiban baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar Fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Beberapa golongan yang wajib membayar Fidyah menurut Islam, adalah:
1. Ibu yang tengah hamil besar ataupun sedang menyusui yang jika menjalankan puasa dikhawatirkan akan menimbulkan dampak negatif pada kondisi janin ataupun bayi tersebut.
Baca Juga: CEK FAKTA: Nagita Slavina Histeris Saksikan Raffi Ahmad dan 30 Artis Ditangkap KPK
2. Orang tua lanjut usia misalnya seperti nenek/kakek yang tidak memungkinkan mereka dalam menjalankan puasa Ramadhan dikarenakan dapat menimbulkan masyaqqah atau kepayahan.
3. Orang yang tengah mengalami sakit parah maupun kecil dan memungkinkan mereka untuk bisa sembuh nantinya maka diwajibkan untuk membayar Fidyah.
Menurut islam, Fidyah wajib ditunaikan menurut jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang dan juga tidak bisa digantikan dengan puasa (qadha) pada hari lain.
Fidyah juga bisa dilakukan menggunakan uang maupun beras, untuk disumbangkan kepada orang yang membutuhkan atau fakir miskin.
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'i dijelaskan jika Fidyah yang diharuskan untuk segera ditunaikan yaitu sebesar 1 mud gandum/beras, dan setara 0,75 kg atau setara 675 gram atau 6 ons yang tentunya seukuran telapak tangan orang dewasa.
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah dijelaskan jika seseorang harus membayar Fidyah sebesar 1/2 sha' atau 2 mud gandum bahkan beras.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Pasar Global 'Berdarah' Akibat Ancaman Perang Trump, IHSG Malah Meroket!
-
Cinderella dari Lereng Lawu: Kisah Haru Gadis Desa Dipinang Nakhoda Taiwan dengan Mahar Rp580 Juta
-
Jadwal Pertandingan Piala Dunia 2026 Lengkap: Fase Grup hingga Final Waktu WIB
-
Pemain 402: Rumah Sakit Angker Korea ke Rumah Dukun Lokal, Warna-warni tapi Tetap Menyeramkan
-
Apakah Cristiano Ronaldo Main di Piala Dunia 2026?
-
Survei Konsumen BI Laporkan Indeks Keyakinan Konsumen Menurun di Mei 2026
-
Kue Ketan Politik dan Jeritan Dompet Rakyat di Tengah Badai Inflasi 2026
-
Rumah Mewah Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Segera Dilelang KPK
-
Pemprov Sulsel dan Kodam XIV/Hasanuddin Teken Kerja Sama Penanganan Banjir Luwu Utara
-
Apa Perbedaan Antiperspirant dan Deodoran? Sering Dipakai untuk Atasi Bau Badan