Jika 1 sha' maka disetarakan dengan 4 mud atau setara dengan 3kg beras bahkan gandum. Sehingga, dapat dikatakan jika 1,5 kg berarti sebesar 1/2 sha'.
Fidyah untuk ibu hamil ataupun menyusui dimana bisa membayar Fidyah misalnya dengan makanan pokok yang dikonsumsi selama 10 hari tidak menjalankan puasa maka orang tersebut harus membayar Fidyah sebanyak 10 takar sesuai dengan jumlah ia tak melakukan puasa di bulan ini.
Fidyah dibayarkan untuk 30 orang yang membutuhkan maka masing-masing fakir miskin tersebut akan memperoleh 1 takar dan akan dibayarkan kepada beberapa orang yang memerlukannya, misalnya dibayarkan kepada 5 orang yang membutuhkannya dengan masing-masing didapatkan sekitar 5 takar.
Jika wilayah Bandung dan sekitarnya harga untuk menyantap satu porsi makanan standarnya adalah Rp. 20.000 maka dalam sehari tidak menjalankan puasa, orang tersebut wajib membayar Fidyah sekitar Rp. 30.000.
Pembayaran Fidyah puasa di bulan Ramadhan untuk ibu hamil atau menyusui, orang tua renta nenek/kakek, orang yang tengah sakit keras diperbolehkan melakukan pembayaran Fidyah setelah subuh selama Bulan Ramadhan atau bisa juga dilakukan pada saat setelah terbenamnya matahari pada saat malam hari tiba.(M.Ibal/*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Jadwal Pasar Murah di Kampar dan 4 Kecamatan Wilayah Pekanbaru
-
Debut Gemilang Mitchell Baker, Cetak Hattrick untuk Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
-
Agustiar Sabran Resmi Pimpin PB Percasi 2026-2030, Ini Targetnya
-
Usut Etik Kasat Narkoba Tangsel, Polda Metro Tegaskan AKP Pardiman Tak Terkait Kasus Etomidate
-
Bukan Sekadar Angkat Beban, Ini Wajah Baru Tren Gym Modern yang Wajib Kamu Tahu!
-
Komplotan Buzzer Diciduk Polda Metro Jaya, Rp220 Juta Hasil Pembayaran Disita
-
Hasil Babak Pertama: Mitchell Baker Gemilang, Timnas Indonesia Unggul 3-0
-
Kronologi CR-V Terguling di Depan Kejari Palembang, Tabrak Dua Mobil Parkir Usai Hindari Motor
-
Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Airlangga Tak Ambil Pusing: Yang Penting Institusi Berjalan
-
Kronologi Komplotan Curanmor Bersenpi di Gandus Terbongkar, Satu Ditangkap dan Dua Masih Buron