/
Rabu, 12 April 2023 | 08:13 WIB
Orang yang tengah mengambil berada untuk Fidyah (pinterest)

Jika 1 sha' maka disetarakan dengan 4 mud atau setara dengan 3kg beras bahkan gandum. Sehingga, dapat dikatakan jika 1,5 kg berarti sebesar 1/2 sha'.

Fidyah untuk ibu hamil ataupun menyusui dimana bisa membayar Fidyah misalnya dengan makanan pokok yang dikonsumsi selama 10 hari tidak menjalankan puasa maka orang tersebut harus membayar Fidyah sebanyak 10 takar sesuai dengan jumlah ia tak melakukan puasa di bulan ini.

Fidyah dibayarkan untuk 30 orang yang membutuhkan maka masing-masing fakir miskin tersebut akan memperoleh 1 takar dan akan dibayarkan kepada beberapa orang yang memerlukannya, misalnya dibayarkan kepada 5 orang yang membutuhkannya dengan masing-masing didapatkan sekitar 5 takar.

Jika wilayah Bandung dan sekitarnya harga untuk menyantap satu porsi makanan standarnya adalah Rp. 20.000 maka dalam sehari tidak menjalankan puasa, orang tersebut wajib membayar Fidyah sekitar Rp. 30.000.

Pembayaran Fidyah puasa di bulan Ramadhan untuk ibu hamil atau menyusui, orang tua renta nenek/kakek, orang yang tengah sakit keras diperbolehkan melakukan pembayaran Fidyah setelah subuh selama Bulan Ramadhan atau bisa juga dilakukan pada saat setelah terbenamnya matahari pada saat malam hari tiba.(M.Ibal/*)

Load More