NTB.Suara.com - Ferdy Sambo telah mengajukan banding atas vonis perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Tak hanya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’rufatas juga ikut mengajukan banding atas vonis yang diterimanya.
Sidang putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo Cs baru saja dibuka oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Terpantau sidang banding Ferdy Sambo dimulai pukul 09.00 WIB. Hakim membacakan putusan banding pertama milik Ferdy Sambo.
Meski sidang banding telah dimulai, Ferdy Sambo justru tidak terlihat hadir di pengadilan.
Meski begitu, Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso tetap membuka sidang banding terhadap Ferdy Sambo.
Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso mengawali sidang dengan membacakan biodata Ferdy Sambo.
Setelah itu, Hakim Ketua Singgih lanjut membacakan analisa fakta yuridis seperti pada tingkat pertama.
Seperti yang diketahui, Ferdy Sambo tak terima atas vonis pidana mati yang dijatuhkan.
Baca Juga: Indonesia "Sikat" Peluang Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-17 Jika Sudah Ada Kode dari FIFA
Ferdy Sambo dijatuhi vonis pidana mati oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso, vonisnya lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut dengan hukuman pidana seumur hidup.
Sedangkan Istri Ferdy Sambo, Putri divonis 20 tahun penjara. Vonis yang dijatuhi majelis hakim terhadap istri Ferdy Sambo ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.
Sementara Kuat Ma’rufatas divonis dengan hukuman 15 tahun penjara. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut 8 tahun penjara.
Lalu, Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Vonis tersebut juga jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.(Ainul Yaqin/*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Telkom Akses Tingkatkan Kompetensi SDM Digital di Wilayah 3T melalui Program CSR Fiber Academy
-
Akun Mazda Indonesia Tertangkap Promosikan Crypto Casino, Kok Bisa ?
-
Jelang Muktamar NU, Gus Irfan Minta Tak Ada Money Politics dan Campur Tangan Parpol
-
Desain Ulang Jembatan Barombong, Konsep Kembar Berubah?
-
Catat Tanggalnya! Danamon Siapkan "Hujan Kejutan" Sambut HUT ke-70
-
Prabowo dan Presiden Belarus Sepakati Peta Jalan Kerja Sama 20262030
-
Penantian 50 Tahun! Lahan Bumi Tridharma Pondok Labu Akhirnya Diusulkan Masuk Skema TORA
-
8 Sunscreen Terlaris di Shopee Sepanjang 2026, Wardah Masih Mendominasi
-
Duel Panas Demi 16 Besar: Portugal Siap Habisi Kroasia atau Justru Tumbang?
-
Eks Ketua Ormas di Medan Ditangkap Diduga Jadi Pengelola Judi Tembak Ikan