NTB.Suara.com - Ferdy Sambo telah mengajukan banding atas vonis perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Tak hanya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’rufatas juga ikut mengajukan banding atas vonis yang diterimanya.
Sidang putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo Cs baru saja dibuka oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Terpantau sidang banding Ferdy Sambo dimulai pukul 09.00 WIB. Hakim membacakan putusan banding pertama milik Ferdy Sambo.
Meski sidang banding telah dimulai, Ferdy Sambo justru tidak terlihat hadir di pengadilan.
Meski begitu, Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso tetap membuka sidang banding terhadap Ferdy Sambo.
Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso mengawali sidang dengan membacakan biodata Ferdy Sambo.
Setelah itu, Hakim Ketua Singgih lanjut membacakan analisa fakta yuridis seperti pada tingkat pertama.
Seperti yang diketahui, Ferdy Sambo tak terima atas vonis pidana mati yang dijatuhkan.
Baca Juga: Indonesia "Sikat" Peluang Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-17 Jika Sudah Ada Kode dari FIFA
Ferdy Sambo dijatuhi vonis pidana mati oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso, vonisnya lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut dengan hukuman pidana seumur hidup.
Sedangkan Istri Ferdy Sambo, Putri divonis 20 tahun penjara. Vonis yang dijatuhi majelis hakim terhadap istri Ferdy Sambo ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.
Sementara Kuat Ma’rufatas divonis dengan hukuman 15 tahun penjara. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut 8 tahun penjara.
Lalu, Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Vonis tersebut juga jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.(Ainul Yaqin/*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
Yamaha Hentikan Tes Sepang Usai Insiden Jatuh Fabio Quartararo
-
3 Agenda Krusial Kurniawan Dwi Yulianto di Tahun 2026 Bersama Timnas Indonesia U-17
-
200 Lapak Meugang Disiapkan Pemkab Aceh Barat Sambut Ramadan
-
4 Tanaman Buah Menguntungkan untuk Rumah Kecil, Cocok di Lahan Sempit dan Mudah Dirawat
-
Mengungkap Misteri Pulau Kirrin Bersama Lima Sekawan: Mengapa Mereka Minggat?
-
Warga Keluhkan TransJakarta Sering Telat, Pramono Anung Targetkan 10 Ribu Armada di 2029
-
Pindah ke Persija, Mauro Zijlstra Sadar Diri Tak Bisa Bersaing di Eropa
-
5 Laptop 10 Jutaan Paling Menggoda di Awal 2026, Jangan Salah Pilih!
-
SF Hariyanto Lantik 2 Pejabat Pemprov Riau Hari Ini, Siapa Mereka?
-
Tragis! 5 Fakta Kasus KDRT Suami Bakar Istri di Padang Lawas Utara, Korban Disiram 1,5 Liter Bensin