NTB.Suara.com - Ferdy Sambo telah mengajukan banding atas vonis perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Tak hanya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’rufatas juga ikut mengajukan banding atas vonis yang diterimanya.
Sidang putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo Cs baru saja dibuka oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Terpantau sidang banding Ferdy Sambo dimulai pukul 09.00 WIB. Hakim membacakan putusan banding pertama milik Ferdy Sambo.
Meski sidang banding telah dimulai, Ferdy Sambo justru tidak terlihat hadir di pengadilan.
Meski begitu, Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso tetap membuka sidang banding terhadap Ferdy Sambo.
Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso mengawali sidang dengan membacakan biodata Ferdy Sambo.
Setelah itu, Hakim Ketua Singgih lanjut membacakan analisa fakta yuridis seperti pada tingkat pertama.
Seperti yang diketahui, Ferdy Sambo tak terima atas vonis pidana mati yang dijatuhkan.
Baca Juga: Indonesia "Sikat" Peluang Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-17 Jika Sudah Ada Kode dari FIFA
Ferdy Sambo dijatuhi vonis pidana mati oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso, vonisnya lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut dengan hukuman pidana seumur hidup.
Sedangkan Istri Ferdy Sambo, Putri divonis 20 tahun penjara. Vonis yang dijatuhi majelis hakim terhadap istri Ferdy Sambo ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.
Sementara Kuat Ma’rufatas divonis dengan hukuman 15 tahun penjara. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut 8 tahun penjara.
Lalu, Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Vonis tersebut juga jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.(Ainul Yaqin/*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
1.256 SPPG di Indonesia Timur Disuspend, Tak Daftar SLHS dan Tanpa IPAL
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Polisi Buru 3 DPO Pembacokan Cilandak, Senjata Tajam Disembunyikan di Cirendeu
-
20 Tahun Berkarya, Maudy Ayunda Ungkap Momen Emosional saat Casting Pertama
-
Penolakan Menguat, Gus Ipul Dinilai Tak Netral Pimpin Muktamar NU
-
Pamitan ke Kakek Nenek, Polosnya Si Cucu Bilang 'Jangan Meninggal Dulu Ya'
-
Waspada Godzilla El Nino! Ini Cara Tepat Pakai Sunscreen Agar Kulit Tidak Gosong
-
Fakta dan Korban Jembatan Putus di Sukabumi, Warga Hendak Ikut PAW Kades Jadi Korban
-
Buntut Kasus Dean James, Total 25 Pemain Asing di Belanda Ikut Terseret Skandal Paspor KNVB
-
Kenapa Harga Plastik Naik? Ternyata Ini 'Biang Kerok' di Balik Layar