/
Senin, 17 April 2023 | 15:18 WIB
Bima Yudho Saputro. (Sumber foto: tangkapan layar Youtube)

NTB.Suara.com - TikToker Bima Yudho Saputro sudah dilaporkan ke Polda Lampung atas video viralnya yang mengkritisi kinerja Pemerintah Provinsi Lampung. Tidak itu saja, keluarganya juga diisukan mendapat intimidari dari sejumlah pihak.

Menanggapi hal itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membantah adanya intimidasi terhadap Bima Yudho Saputro. Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Fahrizal Darminto.

"Bila ada masukan atas kinerja tentu kami terima dan jadi bahan evaluasi. Begitu juga dengan yang viral di media sosial saat ini," kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, seperti dikutip dari Antara, Senin (17/4/2023).

Ia juga menyatakan bahwa pemberitaan mengenai kedatangan bupati dan beberapa pihak ke rumah keluarga Bima Yudho sebagai bentuk sapaan.

Fahrizal menambahkan silaturahmi perangkat pemerintah kepada warga merupakan hal wajar dan itu sebuah tindakan untuk memastikan bahwa Bima Yudho adalah warga Lampung.

"Aspirasi masyarakat perlu diterima, tidak ada konteks macam-macam. Adapin pelaporan ke polisi tidak ada kaitan dengan pemerintah provinsi," tegasnya.

Seperti diketahui, dalam video TikTok yang menghebohkan tersebut, Bima Yudho mengkritisi kondisi infrastruktur di Provinsi Lampung dan banyak proyek pemerintah yang mangkrak. 

Bima Yudho juga mengucapkan narasi bahwa Lampung "Dajjal". "Gue berasal dari provinsi yang atu ini, Dajjal", ucap Bima.

Dikutip dari suara.com, Senin (17/4/2023), pelaporan terhadap Bima Yudho dilakukan oleh seorang pengacara atas nama Ginda Ansyori. Alasannya, ia sebagai putra daerah Lampung keberatan dengan video narasi negatif yang disebar di media sosial.

Baca Juga: Pro Kontra Aturan Baru Jam Kerja PNS, Jokowi Sudah Beri Lampu Hijau buat WFA

Adapun delik aduan yang menjadi dasar laporan bernomor:LP/B/161/IV/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 13 April 2023. Dalam laporan tersebut, Bima diduga telah melakukan tindakan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA. (*)

Load More