Suara.com - Presiden Jokowi telah mengeluarkan peraturan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) demi mewujudkan fleksibilitas dan peningkatan performa kerja. Aturan baru ini adalah penyesuaian jam kerja yang selama ini kerap dikeluhkan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Adapun aturan baru itu tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 21 Tahun 2023, tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN termasuk PNS.
Dalam Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 12 April 2023 itu, PNS diwajibkan untuk masuk kerja hari Senin-Jumat. Artinya, PNS secara reguler akan mendapatkan libur hari Sabtu dan Minggu.
Peraturan ini pun ditetapkan setelah banyak PNS mengeluhkan kerap diminta bekerja pada hari Sabtu.
Tak hanya itu, para PNS pun mulai tanggal 12 April 2023 memiliki jam kerja dari pukul 07.30 hingga 16.00 WIB, atau sama dengan 7,5 jam kerja per hari. Jam kerja terbaru itu sudah berkurang dari sebelumnya, yakni 8 jam per hari.
Peraturan baru ini juga memberikan kebebasan bagi para PNS untuk bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA). Tak terkecuali work from home (WFH), seperti pada masa awal pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
Peraturan baru itu sendiri telah disambut baik oleh para PNS di berbagai daerah. Namun, peraturan baru itu juga memunculkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Pasalnya, banyak pihak yang menilai bahwa kinerja dan performa PNS akan menurun jika diberikan kebebasan seperti itu.
"Apa gak terlalu dimanjain ya sampai harus dipotong jam kerja? Takut performanya makin turun karena keenakan dengan jam kerja," komentar seorang warganet.
Baca Juga: Suara Hati Gibran Rakabuming Untuk Presiden Jokowi: Nggak Usah 3 Periode, Pulang Aja..
Banyak warganet yang juga mempertanyakan soal hak dan kewajiban PNS yang selama ini harus dipatuhi di kantor.
"Apakah seorang PNS di luar jam kerja (atau tugas kedinasan) 'tetap' melekat PNS dengan segala hak dan kewajibannya?" tanya warganet lain.
Hal ini pun menjadi bahasan hangat di media sosial. Tak hanya soal kebebasan, ada juga warganet yang menilai peraturan PNS bisa WFA itu juga justru merupakan 'jebakan' dari pemerintah.
"Jebakan Betmen, jangan mau fleksibel secara waktu, cukup fleksibel secara tempat saja. Bisa-bisa jam 12 malem masih disuruh kerja", tulis warganey.
Presiden Jokowi pun sempat mengungkap bahwa peraturan baru PNS itu diharapkan dapat memberikan suasana baru dalam pemerintahan. Pasalnya, pemerintah tengah menjajal mengadopsi cara kerja perusahaan startup yang tenar di kalangan anak muda.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Suara Hati Gibran Rakabuming Untuk Presiden Jokowi: Nggak Usah 3 Periode, Pulang Aja..
-
Jokowi Datangi Town Hall Hannover
-
Jelang Lengser Tingkat Kepuasan Terhadap Pemerintahan Jokowi Konsisten Tinggi, Pengamat: Sulit Dicapai Pemimpin Sebelumnya
-
Dicalonkan Jadi Presiden Indonesia 2024? Mahfud MD Langsung Jawab Tegas
-
Temui Presiden Jokowi, Tiga Perusahaan Eropa Menyatakan Hal Ini
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Negara Asia, Eropa Hingga Arab Berbondong-bondong Kirim Bantuan ke Venezuela, Ini Daftarnya
-
Firdaus Oiwobo Sudah Diperiksa! Polisi Dalami Kasus Penghinaan Tiyo Ardianto ke Presiden Prabowo
-
Prabowo Pantau Kasus 3 Peserta SPPI Tewas saat Latsarmil, Pemerintah Siapkan Evaluasi
-
Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh
-
Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas
-
Detik-detik Gempa Venezuela Mengguncang Pesawat di Bandara Simon Bolivar
-
Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK
-
BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini
-
Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya
-
Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?