NTB.Suara.com – Pelaksanaan salat Idul Fitri yang akan dilaksanakan warga Muhammadiyah pada 21 April 2023 mendatang menuai polemik.
Karena kemungkinan terjadinya potensi perbedaan penetapan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah membuat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD angkat bicara.
Polemik ini terkait izin pelaksanaan salat Idul Fitri warga Muhammadiyah.
Mafhud MD menekankan kepada semua perangkat pemerintah daerah (pemda) menjaga kerukunan di wilayah masing-masing dengan mengakomodasi fasilitas publik untuk pelaksanaan salat Idul Fitri bagi warga Muhammadiyah.
Hal itu disampaikan Mahfud MD dalam cuitan di akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd.
“Pemerintah mengimbau fasilitas publik seperti lapangan yang dikelola pemda agar dibuka dan diizinkan untuk tempat Salat Idul Fitri. Jika ada ormas atau kelompok masyarakat yang menggunakannya, pemda diminta untuk mengakomodasi,” kata Mahfud MD, Selasa (18/4/2023).
“Kita harus membangun kerukunan meski berbeda waktu hari raya,” imbuhnya.
Mahfud MD pun menyinggung hadits Nabi Muhammad SAW sebagai rujukan soal perbedaan penentuan perbedaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Professor bidang hukum alumni Universitas Gajah Mada (UGM) itu mengutip hadits yang berbunyi “berpuasalah kamu jika melihat hilal (bulan) dan berhari rayalah jika melihat hilal” sembari menjelaskan proses penentuan hilal bisa dilakukan lewat dua metode yakni rukyat dan hisab.
Baca Juga: Usai Bongkar Barrier Beton, Dishub DKI Bakal Atur Waktu Lampu Merah di Simpang Santa
“Maksudnya setelah melihat hilal tanggal 1 bulan Hijriah, melihat hilal bisa dengan rukyat bisa dengan hisab,” sebut Mahfud MD.
Mahfud MD menjelaskan bahwa rukyat adalah proses melihat hilal dengan mata telanjang dibantu dengan teropong seperti praktik yang dilakukan zaman Nabi Muhammad SAW.
Sementara hisab adalah proses melihat hilal dengan hitungan ilmu astronomi sembari menambahkan proses rukyat selalu didahului hisab sebelum diajukan pengecekan secara fisik.
“NU (Nahdlatul Ulama) dan Muhammadiyah sama-sama berhari raya pada tanggal 1 Syawal. Bedanya hanya dalam melihat derajat ketinggian hilal,” imbuhnya.
Polemik soal pelaksanaan Salat Idul Fitri yang akan dilaksanakan warga Muhammadiyah mencuat setelah dua pemda yakni Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan, Jawa Tengah dan Sukabumi, Jawa Barat yang menolak mengeluarkan izin pelaksanaan Salat Idul Fitri 1444 H yang tidak sesuai dengan ketetapan pemerintah. (Mf Ifta/*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
BPS: Belanja Kendaraan Koperasi Merah Putih Sudah Masuk Investasi Kuartal I 2026
-
Tramadol Obat Apa? Disebut Dedi Mulyadi Jadi Pemicu Naiknya Kriminalitas di Jawa Barat
-
Warteg dalam Perspektif Gender: Tempat Makan yang Tak Ramah Perempuan
-
Ditolak Warga, Menteri Lingkungan Hidup: Bangunan Pabrik Sampah PSEL Mirip Mal
-
4 Rekomendasi Moisturizer Panthenol untuk Perbaiki Skin Barrier, Mulai Rp30 Ribuan
-
Penampakan Mobil yang Dipakai Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Saat Ditangkap KPK
-
Ribuan Dolar Singapura Disita KPK dari Ruang Kepala Imigrasi Jaksel Winarko
-
Sumber Kekayaan Asila Maisa, Bantah Beli Barang Mewah Pakai Uang Ayah yang Jadi Wabup
-
Oppo Reno16 F 5G Eco Pack Pecahkan Batas Smartphone AI, Satukan ChatGPT, Gemini, dan Perplexity
-
Ulasan The Law Cafe: Mengurai Makna Keadilan di Luar Ruang Sidang