NTB.Suara.com - Bima Yudho, TikToker yang mengkritik Pemerintah Lampung kini mendapatkan hembusan angin segar.
Pasalnya, Polda Lampung telah menghentikan penyelidikan laporan terhadap Bima Yudho yang mengkritik Pemerintah Lampung.
Menurut Polda Lampung, sikap Bima Yudho yang berani melontarkan kritikan keras terhadap Pemerintah Lampung tidak terdapat unsur pelanggaran.
Polda Lampung menilai bahwa kasus Bima Yudho tidak dapat dilanjutkan pemeriksaan ke tahap selanjutnya.
"Polda Lampung resmi menghentikan penyelidikan kasus pengguna TikTok Awbimax atau Bima Yudho Saputro, karena setelah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi, laporan tersebut tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya," kata Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol. Donny Arief Praptomo di Lampung Selatan, Lampung, dikutip dari suara.com, Selasa (18/4/2023).
Keputusan tersebut diambil dari penyelidikan terhadap enam saksi, yaitu tiga saksi ahli dan tiga saksi masyarakat, termasuk pelapor.
Berdasarkan alat bukti yang telah didapatkan, yakni keterangan dari saksi serta melakukan gelar perkara, Polda Lampung tidak dapat melanjutkan proses hukum terhadap Bima Yudho.
Kombes Pol. Donny menyampaikan bahwa hasil laporan atas nama terlapor Bima Yudho Saputro tidak memenuhi unsur pidana.
Menurut ahli saat penyelidikan, kata "dajal" yang diucapkan Bima Yudho merupakan kata benda dan tidak merujuk pada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Baca Juga: Sholat Gerhana Berapa Rakaat? Yuk Simak Penjelasan Lengkapnya di Bawah Ini
Menurut keterangan yang disampaikan, Bima Yudho tidak menyebutkan kalimat-kalimat yang memiliki makna yang dapat menimbulkan rasa benci atau permusuhan berdasarkan SARA.
Untuk itu Kombes Pol. Donny, menjelaskan jika kasus ini tidak memenuhi unsur Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 454 ayat (2) UUD RI tentang perubahan atas UUD RI nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, Bima Yudho menyuarakan aspirasinya melalui kritik terhadap berbagai masalah pembangunan di Lampung melalui akun sosial medianya.(Riadin Asy/*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek