NTB.Suara.com - Bima Yudho, TikToker yang mengkritik Pemerintah Lampung kini mendapatkan hembusan angin segar.
Pasalnya, Polda Lampung telah menghentikan penyelidikan laporan terhadap Bima Yudho yang mengkritik Pemerintah Lampung.
Menurut Polda Lampung, sikap Bima Yudho yang berani melontarkan kritikan keras terhadap Pemerintah Lampung tidak terdapat unsur pelanggaran.
Polda Lampung menilai bahwa kasus Bima Yudho tidak dapat dilanjutkan pemeriksaan ke tahap selanjutnya.
"Polda Lampung resmi menghentikan penyelidikan kasus pengguna TikTok Awbimax atau Bima Yudho Saputro, karena setelah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi, laporan tersebut tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya," kata Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol. Donny Arief Praptomo di Lampung Selatan, Lampung, dikutip dari suara.com, Selasa (18/4/2023).
Keputusan tersebut diambil dari penyelidikan terhadap enam saksi, yaitu tiga saksi ahli dan tiga saksi masyarakat, termasuk pelapor.
Berdasarkan alat bukti yang telah didapatkan, yakni keterangan dari saksi serta melakukan gelar perkara, Polda Lampung tidak dapat melanjutkan proses hukum terhadap Bima Yudho.
Kombes Pol. Donny menyampaikan bahwa hasil laporan atas nama terlapor Bima Yudho Saputro tidak memenuhi unsur pidana.
Menurut ahli saat penyelidikan, kata "dajal" yang diucapkan Bima Yudho merupakan kata benda dan tidak merujuk pada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Baca Juga: Sholat Gerhana Berapa Rakaat? Yuk Simak Penjelasan Lengkapnya di Bawah Ini
Menurut keterangan yang disampaikan, Bima Yudho tidak menyebutkan kalimat-kalimat yang memiliki makna yang dapat menimbulkan rasa benci atau permusuhan berdasarkan SARA.
Untuk itu Kombes Pol. Donny, menjelaskan jika kasus ini tidak memenuhi unsur Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 454 ayat (2) UUD RI tentang perubahan atas UUD RI nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, Bima Yudho menyuarakan aspirasinya melalui kritik terhadap berbagai masalah pembangunan di Lampung melalui akun sosial medianya.(Riadin Asy/*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Motor Hantam Lubang di OKU Timur Berujung Maut, Ditabrak Mobil Kabur: Ini 5 Fakta Tragisnya
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mobil Hangus Terbakar di Perumahan Kota Bunga Cipanas, Api Diduga dari Gardu Listrik
-
Update Arus Lebaran 2026: Kemacetan Mengular dari Cikaledong hingga Cagak Nagreg Malam Ini
-
Bukan Cuma Zoro! 8 Karakter Anime yang Pernah Dihidupkan Mackenyu Arata
-
Duduk Perkara Oknum Wartawan Peras Kepala Lapas Pekanbaru, Akhirnya Ditangkap
-
Antrean BBM Panjang di Pontianak, Warga Sudah Resah: Benarkah Tidak Langka?
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
Nyawa Ibu dan Bayi Taruhannya, Polisi di Bogor Buka Jalan di Tengah Lautan Kendaraan Lebaran
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI