Suara.com - Konten sosok TikToker bernama Bima Yudho bertajuk 'Lampung Tak Maju-maju' berujung kepada laporan ke pihak kepolisian yang salah satunya dilayangkan oleh sosok advokat Lampung, Gindha Ansori.
Adapun dalam konten tersebut Bima melalui akun TikToknya sempat melayangkan kritikan ke pemerintah provinsi Lampung yang dinilai tak maksimal dalam pembangunan publik seperti perbaikan jalan.
Gindha menilai bahwa konten Bima jauh dari apa yang disebut kritikan membangun dan justru mengarah ke penghinaan. Sontak Gindha melayangkan laporan terhadap konten yang diunggah Bima.
Laporkan Bima Yudho ke polisi: Ngaku ingin memberikan pelajaran
Gindha Ansori menilai bahwa apa yang disampaikan oleh Bima merupakan penghinaan. Sontak Gindha melayangkan laporan demi memberi pelajaran ke Bima.
"Bahwa saya akan memberikan pendidikan yang benar, bagaimana menyampaikan aspirasi yang benar dengan menggunakan kata-kata yang mantap," ujar Gindha.
Kritikan Bima juga dinilai tak pada tempatnya lantaran tak melihat kondisi pemerintah Lampung yang tengah bangkit dari pandemi.
"Karena semua ini, fenomena ini, problematika ini terjadi di semua daerah. Apalagi kita baru bangkit 2 tahun dari Covid, jadi wajar kemudian pembangunan terbatas, bos," tegasnya.
Soroti penggunaan kata dajjal
Bima akhirnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU ITE sekaligus mengunggah pernyataan bermuatan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA.
Sebab, Bima menggunakan kata 'dajjal' dalam kritikannya.
Usai menerima laporan, polisi melaksanakan gelar perkara pada Senin (17/4/2023) malam sekaligus memeriksa beberapa orang saksi terkait dengan konten yang diunggah Bima.
Polisi tak temukan adanya unsur pidana, laporan resmi disetop.
Bima Yudho akhirnya dapat bernafas lega, sebab polisi resmi memberhentikan laporan yang dilayangkan oleh Gindha Ansori.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptomo dalam ekspose i Polda Lampung, Selasa (18/4/2023) mengungkap pihaknya tak menemukan unsur pidana terkait dengan penggunaan kata 'dajjal' dalam konten Bima.
"Setelah dilakukan pemeriksaan para saksi, penyidik berkesimpulan perbuatan Bima yang dilaporkan Gindha Ansori bukan merupakan tindak pidana," ujar Donny.
Setelah meminta keterangan saksi ahli, Polda Lampung menyatakan bahwa 'Dajjal' yang diucapkan Bima merupakan kata benda dan tak ditujukan untuk menyerang suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Sontak, Polda Lampung kini tak lagi mengusut Bima atas laporan yang dilayangkan Gindha Ansori lantaran tak melanggar pasal yang semula dituduhkan ke dirinya.
"Laporan ini tidak memenuhi unsur pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU RI no 19 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik," tegas Donny.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Ginda Ansori Trending di Media Sosial Twitter, Ternyata Kasus UU ITE Bima Yudho yang Dilaporkannya Dihentikan oleh Polda Lampung
-
Soal TikToker Bima, Cak Imin Semprot Wagub Lampung: Saya Tegur Jangan Ikut-ikutan Anti-kritik!
-
Ditantang Jadi Pembicara Diskusi oleh Buya Eson Terkait Jalan Rusak di Lampung, Gibran Justru Pilih Cari Takjil!
-
Kritik Dibungkam, Awbimax Turun Tangan! Netizen: Jangan Kendor Bim
-
Laporan Bima Yudho yang Kritik Lampung Dihentikan Polisi, Ginda Ansori Kena Rujak Netizen
Terpopuler
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Siapa Lelaki Misterius yang Fotonya Ada di Ruang Kerja Prabowo?
-
Dari Molotov Sampai Dispenser Jarahan, Jadi Barang Bukti Polisi Tangkap 16 Perusuh Demo Jakarta
-
BBM di SPBU Swasta Langka, Menteri Bahlil: Kolaborasi Saja dengan Pertamina
-
Polisi Tetapkan 16 Perusak di Demo Jakarta Jadi Tersangka, Polda Metro: Ada Anak di Bawah Umur
-
Skandal 600 Ribu Rekening: Penerima Bansos Ketahuan Main Judi Online, Kemensos Ancam Cabut Bantuan
-
Misteri Foto Detik-Detik Eksekusi Letkol Untung, Bagaimana Bisa Dimiliki AFP?
-
Kebijakan Baru Impor BBM Ancam Iklim Investasi, Target Ekonomi Prabowo Bisa Ambyar
-
Apresiasi Mendagri untuk Komisi II atas Dukungan terhadap Program Kinerja Kemendagri 2026
-
Penjelasan Lengkap Menkominfo Soal Video Presiden di Bioskop: Transparansi atau Propaganda?
-
Nasib 16 Calon Hakim Agung Ditentukan Besok, Komisi III DPR Gelar Rapat Pleno