NTB.Suara.com - Selaku Main Dealer sepeda motor Honda untuk pemasaran di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Astra Motor NTB yang memiliki 29 jaringan Dealer penjualan serta lebih dari 70 showroom bengkel resmi AHASS yang tersebar di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa terus berupaya memberikan pelayanan terbaik serta kepuasan bagi konsumen.
Hal ini diwujudkan dengan implementasi keamanan kerja yang diterapkan untuk jaminan kepuasan konsumen.
Dikatakan oleh Kresna Murti Dewanto Marketing Manager Astra Motor NTB, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah diberlakukan pada seluruh jaringan Honda.
Dengan menjamin keamanan unit hingga sampai di tangan konsumen serta jaminan kepuasan hingga konsumen melakukan RO.
“Pentingnya pemahaman mengenai K3 ini menjadi jaminan kepuasan konsumen. Front liner Honda telah memiliki jiwa mitigasi dalam penanganan kondisi darurat. Refreshment seperti cara memadamkan api dan juga distribusi unit yang benar, tidak ugal-ugalan saat menggunakan mobil delivery dan lain sebagainya,” jelas Kresna.
Dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 harus mencakup dua norma, yaitu norma kerja dan norma K3. Norma kerja menyangkut aturan kerja, di dalamnya mengatur tentang bagaimana perusahaan berjalan dan bagaimana hubungan antara pemberi kerja dan pekerja. Selanjutnya norma K3 mengatur tentang keselamatan kerja di tempat kerja.
Ivan Pratama Admin.Fin Manager Astra Motor NTB menambahkan, setiap aktivitas perusahaan wajib menerapkan kedua norma tersebut.
Dalam mengimplementasikan norma K3, juga harus memenuhi 5 aspek, diantaranya tempat kerja, lingkungan kerja, peralatan dan mesin serta SDM dan aspek kesehatan yang berpengaruh pada keselamatan pekerja.
“Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Contohnya Penyuluhan Pemadam Kebakaran untuk karyawan,” tutup Ivan.
Baca Juga: Bolehkah Memperbesar dan Memperpanjang Kemaluan Menurut Islam? Simak Penjelasan Buya Yahya!
Sosialisasi tersebut diperuntukan bagi karyawan baru dan atau yang belum pernah mendapatkan penyuluhan mitigasi bencana salah satunya yaitu bencana akibat kebakaran.
Kegiatan sosialisasi itu dilaksanakan sebagai langkah antisipasi bencana kebakaran, sebab bahaya dari musibah kebakaran dapat menjadi bencana besar dan dapat menimbulkan kerugian hingga mengancam keselamatan jiwa. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Manga Shojo Terlaris Red River Umumkan Versi Anime, Tayang Musim Panas 2026
-
Sassuolo Kalahkan Udinese 2-1, Fabio Grosso Minta Kaki Jay Idzes Cs Tetap Injak Tanah
-
Penampilan Putri Virgoun saat Jalan Bareng Inara Rusli Disorot: Emaknya Takut Kalah Cantik
-
BMKG Tetapkan Status Siaga Hujan Sangat Lebat untuk Wilayah Jakarta dan Bogor Hari Ini
-
OCBC NISP Belum Mau Spin Off Unit Usaha Syariah, Ini Alasannya
-
Hasil Serie A Italia: Penyelamatan Krusial Emil Audero Bikin Pemain Genoa Frustasi
-
JETOUR X70 Plus Pilihan SUV 7 Seater dengan Harga 360 Jutaan
-
Menhub Beberkan Gunanya Sistem Kerja Fleksibel saat Mudik Lebaran
-
Mawar Merah dan Kaktus yang Berhati Besar
-
Harga Emas Antam Turun di Libur Panjang, 1 Gram Dipatok Rp 2,94 Juta