NTB.Suara.com - Selaku Main Dealer sepeda motor Honda untuk pemasaran di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Astra Motor NTB yang memiliki 29 jaringan Dealer penjualan serta lebih dari 70 showroom bengkel resmi AHASS yang tersebar di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa terus berupaya memberikan pelayanan terbaik serta kepuasan bagi konsumen.
Hal ini diwujudkan dengan implementasi keamanan kerja yang diterapkan untuk jaminan kepuasan konsumen.
Dikatakan oleh Kresna Murti Dewanto Marketing Manager Astra Motor NTB, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah diberlakukan pada seluruh jaringan Honda.
Dengan menjamin keamanan unit hingga sampai di tangan konsumen serta jaminan kepuasan hingga konsumen melakukan RO.
“Pentingnya pemahaman mengenai K3 ini menjadi jaminan kepuasan konsumen. Front liner Honda telah memiliki jiwa mitigasi dalam penanganan kondisi darurat. Refreshment seperti cara memadamkan api dan juga distribusi unit yang benar, tidak ugal-ugalan saat menggunakan mobil delivery dan lain sebagainya,” jelas Kresna.
Dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 harus mencakup dua norma, yaitu norma kerja dan norma K3. Norma kerja menyangkut aturan kerja, di dalamnya mengatur tentang bagaimana perusahaan berjalan dan bagaimana hubungan antara pemberi kerja dan pekerja. Selanjutnya norma K3 mengatur tentang keselamatan kerja di tempat kerja.
Ivan Pratama Admin.Fin Manager Astra Motor NTB menambahkan, setiap aktivitas perusahaan wajib menerapkan kedua norma tersebut.
Dalam mengimplementasikan norma K3, juga harus memenuhi 5 aspek, diantaranya tempat kerja, lingkungan kerja, peralatan dan mesin serta SDM dan aspek kesehatan yang berpengaruh pada keselamatan pekerja.
“Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Contohnya Penyuluhan Pemadam Kebakaran untuk karyawan,” tutup Ivan.
Baca Juga: Bolehkah Memperbesar dan Memperpanjang Kemaluan Menurut Islam? Simak Penjelasan Buya Yahya!
Sosialisasi tersebut diperuntukan bagi karyawan baru dan atau yang belum pernah mendapatkan penyuluhan mitigasi bencana salah satunya yaitu bencana akibat kebakaran.
Kegiatan sosialisasi itu dilaksanakan sebagai langkah antisipasi bencana kebakaran, sebab bahaya dari musibah kebakaran dapat menjadi bencana besar dan dapat menimbulkan kerugian hingga mengancam keselamatan jiwa. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
Ada Jejak Indonesia di Gua Australia, Dua Lukisan Kapal Jadi Kunci Misteri Ratusan Tahun
-
Mengerikan! Rekaman Banjir Bandang di Himalaya Tewaskan 98 Orang, Lebih dari 400 Hilang
-
Tim Alfa TNI Sudah Terjun ke Way Kambas, Apakah Juga Dikerahkan ke Karhutla Sumsel?
-
Bisnis Tiba-Tiba Viral? Ini Tantangan yang Menunggu di Balik Lonjakan Pesanan
-
Saya Kurang Tidur! 3 Kata Pelatih Thailand Usai Gagal Juara Piala AFF 2026
-
Wali Murid SDIP Pamulang Murka, Sebut Rektor UIN Syarif Hidayatullah Tak Cerminkan Sosok Pendidik
-
PLN ULP Ampera Jadwalkan Pemadaman Listrik 3 Jam, Cek Wilayah Terdampak
-
Muktamar NU ke-35 Memanas, 6 Kritik Tajam dari Halaqah Ulama Jombang untuk Kepemimpinan PBNU
-
Drama! Vietnam Juara Piala AFF 2026 Meski Pemain Thailand Cetak 4 Gol
-
PTBA Borong Empat Penghargaan ISEA 2026, Tegaskan Transformasi Keselamatan Kerja