Bisnis / Keuangan
Senin, 16 Februari 2026 | 09:45 WIB
Ilustrasi-Nasabah OCBC NISP melakukan transaksi (Suara.com/Hadi)
Baca 10 detik
  • Unit Usaha Syariah OCBC NISP belum memprioritaskan pemisahan (spin-off) menjadi entitas mandiri dalam waktu dekat.
  • Fokus utama saat ini adalah memperkuat fondasi bisnis, terutama kualitas basis nasabah yang selaras prinsip syariah.
  • Persiapan teknis infrastruktur teknologi informasi mandiri juga menjadi pertimbangan penting sebelum spin-off dilaksanakan.

Suara.com - Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP) menegaskan bahwa langkah pemisahan unit atau spin-off menjadi entitas mandiri belum masuk dalam daftar prioritas utama perusahaan dalam waktu dekat.

Alih-alih terburu-buru melakukan pemisahan, perseroan memilih untuk mengalokasikan sumber daya guna memperkokoh fondasi bisnis syariah mereka agar lebih kompetitif di masa depan.

Kepala Unit Usaha Syariah OCBC, Mahendra Koesumawardhana, menjelaskan bahwa realisasi spin-off merupakan langkah besar yang tidak hanya diukur dari besarnya nilai aset semata.

Menurutnya, terdapat variabel penting lainnya yang harus dipenuhi, yakni kesiapan model bisnis serta kualitas basis nasabah yang dimiliki saat ini.

Salah satu fokus utama OCBC Syariah saat ini adalah memastikan loyalitas dan karakteristik nasabah mereka.

Mahendra mengungkapkan bahwa perusahaan tengah melakukan pembenahan internal agar basis nasabah yang ada saat ini benar-benar selaras dengan prinsip syariah yang murni.

"Kami sedang memperbaiki customer base, karena jangan sampai nanti ternyata customer base kami itu tidak benar-benar pure syariah. Sehingga pada saat nanti kami berpisah dari bank induk dan kami punya institusi sendiri, ternyata mereka tidak ikut dengan kami. Kualitas customer base itu yang sedang diperbaiki saat ini," jelas Mahendra dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).

Langkah ini diambil untuk memitigasi risiko kehilangan nasabah saat unit syariah resmi berdiri sendiri. Perseroan ingin memastikan bahwa ketika transisi terjadi, nasabah tetap setia dan mendukung keberlanjutan bisnis bank syariah yang baru.

Selain faktor nasabah, aspek teknis seperti infrastruktur teknologi informasi (IT) menjadi pertimbangan serius bagi manajemen.

Baca Juga: Kuliah Perbankan Syariah, Ini Peluang Karier yang Dibutuhkan Industri Keuangan

Selama ini, UUS masih banyak bergantung pada sistem IT milik bank induk konvensional. Pemisahan unit usaha menuntut kesiapan investasi teknologi yang mandiri dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Mahendra menyoroti bahwa penggunaan infrastruktur bersama pasca-spin-off harus disesuaikan dengan aturan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia (BI).

“Kemudian investasi dari IT dan infrastruktur itu juga harus kita pikirkan. Apakah nanti kita masih diperkenankan mempergunakan infrastruktur dari bank konvensional. Kenapa? Karena memang aturan OJK dan BI ini harus kita sesuaikan,” tambahnya.

Meskipun terdapat regulasi yang mengatur ambang batas aset untuk kewajiban spin-off sebesar Rp50 triliun, OCBC Syariah tetap menjaga fleksibilitas strategi mereka.

Mahendra menyatakan bahwa keputusan pemisahan bisa saja dilakukan sebelum atau sesudah menyentuh angka tersebut, tergantung pada kesiapan ekosistem bisnis mereka.

"Oleh karena itu, kami tetap tunggu, apakah nanti setelah aset capai Rp 50 triliun itu langsung kami spin-off? Jawabannya bisa ya dan bisa tidak. Kalau di perjalanan ternyata strategi manajemen merasa sudah siap untuk spin-off tanpa harus menunggu 50 triliun, kami akan ambil langkah itu. Tapi saat ini kami merasa masih punya cukup banyak waktu untuk memperbaiki bisnis bank syariah di Indonesia," ungkapnya.

Load More