NTB.Suara.com – Indra Bekti dan Aldilla Jelita telah resmi bercerai pada pada 17 April lalu di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Kedua publik figur tanah air ini telah dikaruniai dua putri dari hasil pernikahannya, yaitu Dafania Sahir dan Anabell Eleanor.
Sesuai dengan keputusan perceraian, Indra Bekti berkewajiban untuk memberikan nafkah kepada kedua putrinya tersebut senilai Rp30 juta per bulan dengan kenaikan 10 persen tiap tahunnya.
Meski bisa mengajukan banding, Indra Bekti menyetujui keputusan tersebut untuk memberikan nafkah sesuai nominal yang diajukan Aldilla Jelita.
Melihat kesanggupan Indra Bekti untuk memenuhi tuntutan nafkah, salah satu pakar hukum Indonesia, Sondang Tampubolon, turut memberikan tanggapan atas kewajiban nafkah tersebut.
“Karena menikahnya secara muslim, pasti perceraiannya juga diselesaikan secara muslim. Yang menggugat cerai Aldilla, jadi itu boleh dan ada syarat-syaratnya apa saja yang harus dipenuhi untuk perceraian. Kalau istri yang mengajukan itu namanya cerai, kalau suami yang mengajukan itu namanya talak cerai. Bedanya di situ,” katanya dikutip dari kanal Cumicumi pada Jumat (21/4).
“Mengenai nafkah, jadi beban nafkah yang harus diberikan suami setiap bulannya itu dilihat dari mereka berdua ini punya anak berapa, terus menikahnya sudah berapa lama. Jadi perceraian menurut muslim itu malah sebenarnya lebih mudah formulanya, ada aturannya yang jelas,” katanya.
Menurut Sondang, nominal yang diminta oleh Aldilla kepada Bekti sudah melalui proses perhitungan dari keduanya.
“Uang yang dihasilkan Indra Bekti setiap bulan itu sisanya berapa setelah dikurangkan dari kebutuhan sehari-hari. Itu rumusannya seperti itu,” terangnya. (Mf Ifta/*)
Baca Juga: Gibran Mati Kutu Centang Biru Twitter Miliknya Hilang, 'Kalah Sama Penjual Cupang'
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Ditanya Soal Aliran Uang ke Eks Menag Yaqut, Dirut Maktour: Saya Tak Berani...
-
Cristiano Ronaldo di Portugal: Dari Superstar, Kini Masalah Besar?
-
Tangis Korban Hanania Travel Pecah di DPR: Banyak Orang Tua Jatuh Sakit karena Gagal Berangkat Umrah
-
Dandim Minta Maaf Atas Dugaan Oknum TNI Aniaya Warga Labura, Tegaskan Proses Hukum Berjalan
-
WHO Sebut Pengobatan Gigi Jadi Beban Kesehatan Terbesar Ketiga Secara Global
-
Mengaku Wartawan dan LSM, Makelar Kasus Gadungan di Pasuruan Gondol Rp120 Juta demi Sabu
-
Usai Rilis Bab Baru, Manga Kagurabachi Umumkan Hiatus Hingga Agustus 2026
-
Ahmad Luthfi Canangkan Sensus Ekonomi 2026: Data Akurat Jadi Basis Pembangunan Jateng
-
Heboh Kereta Kuda Turis Central Park New York Mengamuk, Turis India Tewas Mengenaskan
-
Harta Karun Ekspor Komoditas RI Rp1.152 Triliun, Danantara Diminta Perkuat Pengawasan