NTB.Suara.com – Indra Bekti dan Aldilla Jelita telah resmi bercerai pada pada 17 April lalu di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Kedua publik figur tanah air ini telah dikaruniai dua putri dari hasil pernikahannya, yaitu Dafania Sahir dan Anabell Eleanor.
Sesuai dengan keputusan perceraian, Indra Bekti berkewajiban untuk memberikan nafkah kepada kedua putrinya tersebut senilai Rp30 juta per bulan dengan kenaikan 10 persen tiap tahunnya.
Meski bisa mengajukan banding, Indra Bekti menyetujui keputusan tersebut untuk memberikan nafkah sesuai nominal yang diajukan Aldilla Jelita.
Melihat kesanggupan Indra Bekti untuk memenuhi tuntutan nafkah, salah satu pakar hukum Indonesia, Sondang Tampubolon, turut memberikan tanggapan atas kewajiban nafkah tersebut.
“Karena menikahnya secara muslim, pasti perceraiannya juga diselesaikan secara muslim. Yang menggugat cerai Aldilla, jadi itu boleh dan ada syarat-syaratnya apa saja yang harus dipenuhi untuk perceraian. Kalau istri yang mengajukan itu namanya cerai, kalau suami yang mengajukan itu namanya talak cerai. Bedanya di situ,” katanya dikutip dari kanal Cumicumi pada Jumat (21/4).
“Mengenai nafkah, jadi beban nafkah yang harus diberikan suami setiap bulannya itu dilihat dari mereka berdua ini punya anak berapa, terus menikahnya sudah berapa lama. Jadi perceraian menurut muslim itu malah sebenarnya lebih mudah formulanya, ada aturannya yang jelas,” katanya.
Menurut Sondang, nominal yang diminta oleh Aldilla kepada Bekti sudah melalui proses perhitungan dari keduanya.
“Uang yang dihasilkan Indra Bekti setiap bulan itu sisanya berapa setelah dikurangkan dari kebutuhan sehari-hari. Itu rumusannya seperti itu,” terangnya. (Mf Ifta/*)
Baca Juga: Gibran Mati Kutu Centang Biru Twitter Miliknya Hilang, 'Kalah Sama Penjual Cupang'
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026
-
BNI Perkuat Akses Hunian Masyarakat Lewat Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi
-
Leo/Daniel Jadikan Gelar Juara Taipei Open 2026 Sebagai Kado Ultah