NTB.Suara.com – Hakim Tunggal Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Budi Hapsari telah mengetok palu dengan mengambil keputusan menolak banding yang dilayangkan Agnes Gracia (AG) kekasih Mario Dandy yang terlibat penganiayaan berat terhadap David Ozora Latumahina.
Keputusan tersebut membuat AG dipastikan akan mendekam di penjara sesuai vonis putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni 3,5 tahun penjara.
Budi Hapsari menilai AG secara sah dan dengan bukti yang kuat turut berperan dalam skenario penganiayaan berat terhadap David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy.
Dalam putusannya, Budi Hapsari meminta AG untuk segera ditahan dan menjalani masa hukumannya di Rumah Tahanan (Rutan) anak mengingat usia AG masih tergolong dalam usia anak-anak atau remaja.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Budi Hapsari dikutip NTB.Suara.com dari laman Suara.com, Kamis (27/4/2023).
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan,” imbuhnya.
Sebelumnya pihak AG menolak keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas vonis 3,5 tahun yang diberikan majelis hakim kepadanya.
Melalui kuasa hukumnya, pihak AG mengajukan banding terhadap vonis tersebut di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Tak hanya pihak AG yang mengajukan banding, pihak kejaksaan yang menangani perkara tersebut juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa, AG.
Baca Juga: Terpaksa Absen dari Konser NCT Dream, Chenle Meminta Maaf kepada Penggemar
Vonis 3,5 tahun dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena melihat bukti-bukti yang ada dan keterangan dari para saksi. AG terlibat langsung dalam perencanaan dan juga tindakan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.
Dan di persidangan tidak terbukti tuduhan terdakwa AG, Mario Dandy, dan salah seorang rekan mereka Shane Lukas bahwa David Ozora telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap AG.
Tindakan penganiayaan tersebut membuat David Ozora harus mendapat perawatan medis yang intensif di rumah sakit akibat cedera fisik dan trauma yang cukup berat karena penganiayaan tersebut. (Aainul Yaqin/*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
Dari Ladang ke Kulit: Menyusuri Kekuatan Sunflower Oil Organik dalam Body Care Magic of Nature
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
PTBA Tebar Kebahagiaan Idul Adha, 300 Hewan Kurban Disalurkan ke Berbagai Wilayah Operasional
-
Bagasi Mobil Selalu Penuh saat Mudik? Ini Tips Menata Daging Kurban dan Oleh-oleh agar Tetap Muat
-
Timnas Indonesia Resmi Hadir di EA Sports FC 26
-
Cara Memilih Susu Formula, Ini 5 Kriteria yang Perlu Diperhatikan Orang Tua
-
Bolehkah Daging Kurban Dibagikan kepada Non Muslim? Ini Penjelasan Ulama yang Menyejukkan
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
-
Bacaan Dzikir di Hari Tasyrik yang Dianjurkan Rasulullah, Pahalanya Besar dan Sangat Dicintai Allah