NTB.Suara.com – Hakim Tunggal Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Budi Hapsari telah mengetok palu dengan mengambil keputusan menolak banding yang dilayangkan Agnes Gracia (AG) kekasih Mario Dandy yang terlibat penganiayaan berat terhadap David Ozora Latumahina.
Keputusan tersebut membuat AG dipastikan akan mendekam di penjara sesuai vonis putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni 3,5 tahun penjara.
Budi Hapsari menilai AG secara sah dan dengan bukti yang kuat turut berperan dalam skenario penganiayaan berat terhadap David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy.
Dalam putusannya, Budi Hapsari meminta AG untuk segera ditahan dan menjalani masa hukumannya di Rumah Tahanan (Rutan) anak mengingat usia AG masih tergolong dalam usia anak-anak atau remaja.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Budi Hapsari dikutip NTB.Suara.com dari laman Suara.com, Kamis (27/4/2023).
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan,” imbuhnya.
Sebelumnya pihak AG menolak keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas vonis 3,5 tahun yang diberikan majelis hakim kepadanya.
Melalui kuasa hukumnya, pihak AG mengajukan banding terhadap vonis tersebut di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Tak hanya pihak AG yang mengajukan banding, pihak kejaksaan yang menangani perkara tersebut juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa, AG.
Baca Juga: Terpaksa Absen dari Konser NCT Dream, Chenle Meminta Maaf kepada Penggemar
Vonis 3,5 tahun dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena melihat bukti-bukti yang ada dan keterangan dari para saksi. AG terlibat langsung dalam perencanaan dan juga tindakan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.
Dan di persidangan tidak terbukti tuduhan terdakwa AG, Mario Dandy, dan salah seorang rekan mereka Shane Lukas bahwa David Ozora telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap AG.
Tindakan penganiayaan tersebut membuat David Ozora harus mendapat perawatan medis yang intensif di rumah sakit akibat cedera fisik dan trauma yang cukup berat karena penganiayaan tersebut. (Aainul Yaqin/*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Jakarta Fair Kemayoran 2026 Catat Transaksi Lebih dari Rp8 Triliun, Dikunjungi 6 Juta Orang
-
Lionel Messi Sebut Laga Kontra Inggris di Semifinal Piala Dunia Jadi Momen Spesial
-
Merayakan Patah Hati Paling Senyap di Buku Jatuh Cinta Diam-Diam
-
Ranjau Politis dan Perang Proksi: Sisi Gelap di Balik Pengalihan Kasus Febrie dari Polri ke Kejagung
-
Ironi di Balik Puing Yosorati: Saat Api Melahap Gudang Plastik, Truk Damkar Terdekat Malah Mogok
-
Serangan GFS Galaxy, Jalur Dagang Dunia Mencekam Setelah Iran Tutup Paksa Selat Hormuz
-
Cemburu Buta, Pemuda Tega Bacok Tukang Ojek yang Dikira Pacar Baru Mantannya di Jati Agung
-
Rupiah Terus Anjlok, Dolar AS Naik ke Level Rp18.116
-
Penuh Ranjau Politis! Tiga Skenario Berbahaya di Balik Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung
-
Review The Shrine: Teror Okultisme Jepang dan Korea yang Bikin Merinding!