NTB.Suara.com - Kisruh rumah tangga Venna Melinda dan Ferry Irawan kini memasuki babak baru.
Diketahui pada Rabu 3/5/2023, Ferry Irawan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kediri Jawa Timur atas laporan kasus dugaan KDRT yang dibuat oleh Venna Melinda.
Dikutip dari Instagram @vennamelindareal yang diunggah pada Rabu (3/4/2023), Venna Melinda memposting potongan video saat Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan vonis terhadap Ferry Irawan.
Dalam postingannya tersebut, Venna Melinda juga memohon doa kepada seluruh penggemar maupun followers Instagramnya.
"Assalamualaikum, mohon doanya selalu nggih (iya). Matur suwun (terimakasih)," tulis Venna Melinda.
Terlihat dalam potongan video tersebut Yuni Priyono selaku JPU (Jaksa Penuntut Umum) menuntut Ferry Irawan dengan pidana kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan atas kasus dugaan KDRT.
"Hari ini, agenda persidangan adalah pembacaan surat tuntutan dari penuntut umum. Pada intinya, penuntut umum meyakini unsur-unsur dakwaan terbukti secara sah menurut hukum," kata Yuni Priyono.
"Tuntutannya adalah 1 tahun 6 bulan penjara," sambungnya.
JPU dalam tuntutannya juga menjelaskan bahwa hal yang memberatkan sehingga membuat Ferry Irawan dituntut penjara 1 tahun 6 bulan yakni bahwa dirinya pernah tersandung masalah hukum sebelumnya.
Baca Juga: SEA Games 2023 Timnas Indonesia U-22 vs Myanmar, Indra Sjafri Kantongi Kekuatan Lawan
Seperti yang diketahui, Ferry Irawan pernah tersangkut masalah hukum pada tahun 2005 dengan kasus penipuan, saat itu Ferry Irawan mendapat hukuman penjara selama 5 bulan.
"Yang memberatkan adalah terdakwa sudah pernah dihukum. Lalu akibat dari perbuatan terdakwa, korban menderita secara fisik dan psikis," pungkasnya.(M.Iqbal/*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Film Live Action Blue Lock Umumkan Raizo Ishikawa sebagai Jingo Raichi
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Pandji Pragiwaksono: Wapres Gibran Contoh yang Benar dalam Menanggapi Jokes
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Dugaan Suap
-
Swing Kencang, Sinyal Ngebut: Telkomsel x Topgolf Hadirkan Paket Golf + Internet
-
Tren Warna Eksterior 2026: Dari Hijau Sage hingga Mocca, Mana yang Paling Cocok untuk Gaya Rumahmu?
-
Ulasan Film Dead Poets Society: Robin Williams Ubah Pemikiran Siswa Lewat Puisi
-
Daftar Pemain Moving Season 2 Terungkap, Ada Wajah Baru dengan Nama Besar
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Menyelinap ke Pikiran Ayah