NTB.Suara.com - Kisruh rumah tangga Venna Melinda dan Ferry Irawan kini memasuki babak baru.
Diketahui pada Rabu 3/5/2023, Ferry Irawan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kediri Jawa Timur atas laporan kasus dugaan KDRT yang dibuat oleh Venna Melinda.
Dikutip dari Instagram @vennamelindareal yang diunggah pada Rabu (3/4/2023), Venna Melinda memposting potongan video saat Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan vonis terhadap Ferry Irawan.
Dalam postingannya tersebut, Venna Melinda juga memohon doa kepada seluruh penggemar maupun followers Instagramnya.
"Assalamualaikum, mohon doanya selalu nggih (iya). Matur suwun (terimakasih)," tulis Venna Melinda.
Terlihat dalam potongan video tersebut Yuni Priyono selaku JPU (Jaksa Penuntut Umum) menuntut Ferry Irawan dengan pidana kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan atas kasus dugaan KDRT.
"Hari ini, agenda persidangan adalah pembacaan surat tuntutan dari penuntut umum. Pada intinya, penuntut umum meyakini unsur-unsur dakwaan terbukti secara sah menurut hukum," kata Yuni Priyono.
"Tuntutannya adalah 1 tahun 6 bulan penjara," sambungnya.
JPU dalam tuntutannya juga menjelaskan bahwa hal yang memberatkan sehingga membuat Ferry Irawan dituntut penjara 1 tahun 6 bulan yakni bahwa dirinya pernah tersandung masalah hukum sebelumnya.
Baca Juga: SEA Games 2023 Timnas Indonesia U-22 vs Myanmar, Indra Sjafri Kantongi Kekuatan Lawan
Seperti yang diketahui, Ferry Irawan pernah tersangkut masalah hukum pada tahun 2005 dengan kasus penipuan, saat itu Ferry Irawan mendapat hukuman penjara selama 5 bulan.
"Yang memberatkan adalah terdakwa sudah pernah dihukum. Lalu akibat dari perbuatan terdakwa, korban menderita secara fisik dan psikis," pungkasnya.(M.Iqbal/*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana