/
Kamis, 04 Mei 2023 | 08:58 WIB
Venna Melinda dan Ferry Irawan (Instagram)

NTB.Suara.com - Kisruh rumah tangga Venna Melinda dan Ferry Irawan kini memasuki babak baru.

Diketahui pada Rabu 3/5/2023, Ferry Irawan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kediri Jawa Timur atas laporan kasus dugaan KDRT yang dibuat oleh Venna Melinda.

Dikutip dari Instagram @vennamelindareal yang diunggah pada Rabu (3/4/2023), Venna Melinda memposting potongan video saat Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan vonis terhadap Ferry Irawan.

Dalam postingannya tersebut, Venna Melinda juga memohon doa kepada seluruh penggemar maupun followers Instagramnya.

"Assalamualaikum, mohon doanya selalu nggih (iya). Matur suwun (terimakasih)," tulis Venna Melinda.

Terlihat dalam potongan video tersebut Yuni Priyono selaku JPU (Jaksa Penuntut Umum) menuntut Ferry Irawan dengan pidana kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan atas kasus dugaan KDRT.

"Hari ini, agenda persidangan adalah pembacaan surat tuntutan dari penuntut umum. Pada intinya, penuntut umum meyakini unsur-unsur dakwaan terbukti secara sah menurut hukum," kata Yuni Priyono.

"Tuntutannya adalah 1 tahun 6 bulan penjara," sambungnya.

JPU dalam tuntutannya juga menjelaskan bahwa hal yang memberatkan sehingga membuat Ferry Irawan dituntut penjara 1 tahun 6 bulan yakni bahwa dirinya pernah tersandung masalah hukum sebelumnya.

Baca Juga: SEA Games 2023 Timnas Indonesia U-22 vs Myanmar, Indra Sjafri Kantongi Kekuatan Lawan

Seperti yang diketahui, Ferry Irawan pernah tersangkut masalah hukum pada tahun 2005 dengan kasus penipuan, saat itu Ferry Irawan mendapat hukuman penjara selama 5 bulan.

"Yang memberatkan adalah terdakwa sudah pernah dihukum. Lalu akibat dari perbuatan terdakwa, korban menderita secara fisik dan psikis," pungkasnya.(M.Iqbal/*)

Load More