NTB.Suara.com - Kisruh rumah tangga Venna Melinda dan Ferry Irawan kini memasuki babak baru.
Diketahui pada Rabu 3/5/2023, Ferry Irawan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kediri Jawa Timur atas laporan kasus dugaan KDRT yang dibuat oleh Venna Melinda.
Dikutip dari Instagram @vennamelindareal yang diunggah pada Rabu (3/4/2023), Venna Melinda memposting potongan video saat Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan vonis terhadap Ferry Irawan.
Dalam postingannya tersebut, Venna Melinda juga memohon doa kepada seluruh penggemar maupun followers Instagramnya.
"Assalamualaikum, mohon doanya selalu nggih (iya). Matur suwun (terimakasih)," tulis Venna Melinda.
Terlihat dalam potongan video tersebut Yuni Priyono selaku JPU (Jaksa Penuntut Umum) menuntut Ferry Irawan dengan pidana kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan atas kasus dugaan KDRT.
"Hari ini, agenda persidangan adalah pembacaan surat tuntutan dari penuntut umum. Pada intinya, penuntut umum meyakini unsur-unsur dakwaan terbukti secara sah menurut hukum," kata Yuni Priyono.
"Tuntutannya adalah 1 tahun 6 bulan penjara," sambungnya.
JPU dalam tuntutannya juga menjelaskan bahwa hal yang memberatkan sehingga membuat Ferry Irawan dituntut penjara 1 tahun 6 bulan yakni bahwa dirinya pernah tersandung masalah hukum sebelumnya.
Baca Juga: SEA Games 2023 Timnas Indonesia U-22 vs Myanmar, Indra Sjafri Kantongi Kekuatan Lawan
Seperti yang diketahui, Ferry Irawan pernah tersangkut masalah hukum pada tahun 2005 dengan kasus penipuan, saat itu Ferry Irawan mendapat hukuman penjara selama 5 bulan.
"Yang memberatkan adalah terdakwa sudah pernah dihukum. Lalu akibat dari perbuatan terdakwa, korban menderita secara fisik dan psikis," pungkasnya.(M.Iqbal/*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Belajar ke Inggris, Menteri LH Bidik Sampah Jadi Komoditas Bernilai Ekonomi
-
SIG Bina 580 UMKM, Transaksi Tembus Rp6,9 Miliar dan Serap 2.100 Pekerja
-
Terjebak Siasat Licik Chat WhatsApp: Jerit Pilu Siswi Pesisir Barat di Balik Dinding Kos
-
Raup Laba Bersih Rp66,59 Miliar, KB Bank Rombak Direksi
-
Maut di Balik Pintu Terkunci: Misteri Tewasnya Wanita Jombang di Kamar Kos Putat Jaya Surabaya
-
Diplomasi Manis RI-AS: Menagih Realisasi Investasi Hijau Paman Sam
-
Pelaksaanaan Sensus Ekonomi 2026 di Berbagai Daerah
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
3 Sandal Crocs Diskon 70 Persen di Sports Station, Bisa Hemat Ratusan Ribu!
-
Menyabung Nyawa di Aliran Lahar: Kisah Hendra, Petugas Sensus Ekonomi di Kaki Semeru