NTB.Suara.com – Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari Selasa (9/5/2023).
Mantan jenderal berbintang dua Polri itu diketahui tersandung kasus bisnis haram, Narkoba. Vonis yang diterima Teddy Minahasa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni hukuman mati.
Teddy Minahasa dikenakan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Teddy Minahasa, pidana seumur hidup,” ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jon Sarman Saragih saat pembacaan vonis kepada Teddy Minahasa dikutip NTB.Suara.com dari laman Suara.com, Selasa (9/5/2023).
Selepas pembacaan vonis tersebut, Teddy Minahasa tertangkap kamera cengengesan mendengar vonis dari majelis hakim.
Saat tiba di ruang sidang, Teddy Minahasa juga kedapatan melempar senyum ke arah awak media sebelum menjalani sidang putusan atas kasus yang menimpanya.
Gesture yang ditunjukkan Teddy Minahasa membuat publik menduga bahwa eks ajudan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla itu sudah mengetahui bakal terhindar dari vonis hukuman mati.
Hal itu diperkuat dengan pernyataan kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea yang menyebut kliennya tidak akan mendapat vonis dari majelis hakim.
Pernyataan tersebut disampaikan pengacara kondang itu sebelum persidangan Teddy Minahasa berlangsung.
Baca Juga: Link Nonton The Way of the Hot and Spicy Sub Indo HD, Dorama Jepang Super Pedas Klik di Sini!
“Saya yakin untuk sidang kali ini, kalau pun hakim mengatakan bersalah. Saya yakin banget tidak akan hukuman mati,” ujar Hotman.
Hotman menilai tidak ada alasan yang kuat bagi majelis hakim untuk menjatuhkan vonis mati kepada Teddy Minahasa.
Ia mendapat dengan sederet prestasi yang diukir Teddy Minahasa selama menjadi bagian dari Korps Polri tentu juga menjadi pertimbangan bagi majelis hakim sebelum menjatuhkan vonis.
“Sebagai pengacara senior, insting saya mengatakan tidak ada hukuman mati,” jelasnya. (Ainul Yaqin/*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Gubernur Banten: RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI yang Sedang Dinonaktifkan
-
Lagi Viral di Jakarta, Workshop Keramik dan Melukis Ini Ramai Diburu Saat Long Weekend
-
Ada Hak Khusus? Forum Mahasiswa Indonesia Cium Kejanggalan Tuntutan Kasus Julia Tobing
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Siap-Siap! Bekasi Bakal Punya Pusat Lifestyle Baru dengan Vibes Alfresco yang Estetik
-
Jaro Ade Ingatkan Dampak Serius Hentikan Tambang: Harga Material Bisa Melonjak 50 Persen
-
Promo QRIS Bank Sumsel Babel Mei 2026, 7 Merchant Kuliner di Palembang Ini Kasih Diskon Makan
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Viral Bus Pontianak-Kuching 2026, Interiornya Disebut Mirip Pesawat dan Tiketnya Bikin Kaget
-
Timnas Argentina di Piala Dunia 2026: Daftar Pemain, Statistik, Jadwal Pertandingan