NTB.Suara.com – Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari Selasa (9/5/2023).
Mantan jenderal berbintang dua Polri itu diketahui tersandung kasus bisnis haram, Narkoba. Vonis yang diterima Teddy Minahasa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni hukuman mati.
Teddy Minahasa dikenakan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Teddy Minahasa, pidana seumur hidup,” ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jon Sarman Saragih saat pembacaan vonis kepada Teddy Minahasa dikutip NTB.Suara.com dari laman Suara.com, Selasa (9/5/2023).
Selepas pembacaan vonis tersebut, Teddy Minahasa tertangkap kamera cengengesan mendengar vonis dari majelis hakim.
Saat tiba di ruang sidang, Teddy Minahasa juga kedapatan melempar senyum ke arah awak media sebelum menjalani sidang putusan atas kasus yang menimpanya.
Gesture yang ditunjukkan Teddy Minahasa membuat publik menduga bahwa eks ajudan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla itu sudah mengetahui bakal terhindar dari vonis hukuman mati.
Hal itu diperkuat dengan pernyataan kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea yang menyebut kliennya tidak akan mendapat vonis dari majelis hakim.
Pernyataan tersebut disampaikan pengacara kondang itu sebelum persidangan Teddy Minahasa berlangsung.
Baca Juga: Link Nonton The Way of the Hot and Spicy Sub Indo HD, Dorama Jepang Super Pedas Klik di Sini!
“Saya yakin untuk sidang kali ini, kalau pun hakim mengatakan bersalah. Saya yakin banget tidak akan hukuman mati,” ujar Hotman.
Hotman menilai tidak ada alasan yang kuat bagi majelis hakim untuk menjatuhkan vonis mati kepada Teddy Minahasa.
Ia mendapat dengan sederet prestasi yang diukir Teddy Minahasa selama menjadi bagian dari Korps Polri tentu juga menjadi pertimbangan bagi majelis hakim sebelum menjatuhkan vonis.
“Sebagai pengacara senior, insting saya mengatakan tidak ada hukuman mati,” jelasnya. (Ainul Yaqin/*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Apa Arti Weton Tibo Loro dalam Rezeki dan Jodoh?
-
Memburu Harta Karun di Perut Bumi Lampung: Misi Survei Gerbera Siap Ungkap Potensi Migas Raksasa
-
Membangun Desa dari Manusianya: Kisah Bli Nyoman dan Desa Sejahtera Astra Les
-
Horor Digital di Kampus Surabaya: Saat AI Disalahgunakan untuk 'Menelanjangi' Harga Diri Mahasiswi
-
Standar Baru Industri Mobil Bekas Focus Motor Hadir di Kawasan Bintaro
-
Bukan Honor Nyanyi! Bebizie Terima Aliran Uang Tambang Terkait Kasus Rita Widyasari
-
Hornet Diminta Dihapus dari App Store dan Play Store, Komdigi Ungkap Masalahnya
-
Jangan Asal Timpa, Dokter Ungkap Cara Re-apply Saat Pakai Tinted Sunscreen
-
Menelisik Garam Palungan Desa Les: Saat Warisan Leluhur Bertahan di Tengah Modernisasi
-
Sinyal HP Tumbang, 200 BTS Rusak: Begini Update Gempa NTT