NTB.Suara.com – Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari Selasa (9/5/2023).
Mantan jenderal berbintang dua Polri itu diketahui tersandung kasus bisnis haram, Narkoba. Vonis yang diterima Teddy Minahasa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni hukuman mati.
Teddy Minahasa dikenakan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Teddy Minahasa, pidana seumur hidup,” ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jon Sarman Saragih saat pembacaan vonis kepada Teddy Minahasa dikutip NTB.Suara.com dari laman Suara.com, Selasa (9/5/2023).
Selepas pembacaan vonis tersebut, Teddy Minahasa tertangkap kamera cengengesan mendengar vonis dari majelis hakim.
Saat tiba di ruang sidang, Teddy Minahasa juga kedapatan melempar senyum ke arah awak media sebelum menjalani sidang putusan atas kasus yang menimpanya.
Gesture yang ditunjukkan Teddy Minahasa membuat publik menduga bahwa eks ajudan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla itu sudah mengetahui bakal terhindar dari vonis hukuman mati.
Hal itu diperkuat dengan pernyataan kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea yang menyebut kliennya tidak akan mendapat vonis dari majelis hakim.
Pernyataan tersebut disampaikan pengacara kondang itu sebelum persidangan Teddy Minahasa berlangsung.
Baca Juga: Link Nonton The Way of the Hot and Spicy Sub Indo HD, Dorama Jepang Super Pedas Klik di Sini!
“Saya yakin untuk sidang kali ini, kalau pun hakim mengatakan bersalah. Saya yakin banget tidak akan hukuman mati,” ujar Hotman.
Hotman menilai tidak ada alasan yang kuat bagi majelis hakim untuk menjatuhkan vonis mati kepada Teddy Minahasa.
Ia mendapat dengan sederet prestasi yang diukir Teddy Minahasa selama menjadi bagian dari Korps Polri tentu juga menjadi pertimbangan bagi majelis hakim sebelum menjatuhkan vonis.
“Sebagai pengacara senior, insting saya mengatakan tidak ada hukuman mati,” jelasnya. (Ainul Yaqin/*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
WIT Studio Umumkan Anime Orisinal LONA, Usung Tema Penelitian Otak Manusia
-
Iphone XS Rp 34 Juta Tak Dibayar Pemenang Lelang KPK
-
Strava Kena Pajak PPN PMSE, Biaya Langganan Naik? Ini Daftar Harga Terbaru
-
Assalamualaikum Masjid Dongsi Beijing, Saksi Sejarah Peradaban Islam di Tiongkok
-
3 Fitur HP Lipat untuk Kebutuhan Multitasking dan Produktivitas Profesional Muda
-
4 Jenis Serum yang Aman Dipakai Setiap Hari, Bikin Kulit Sehat dan Lembap
-
Rebalancing MSCI: Mengapa AMMN dan DSSA Lebih Tangguh dari Saham Prajogo Pangestu?
-
Dua Dekade Berlalu, Timnas Jepang Kini Lebih dari Siap Revans Brasil di Piala Dunia 2026
-
Sudah Sepakat dengan Persija, Persib Dilaporkan Tikung Mariano Peralta
-
6 Shio yang Menarik Keberuntungan 29 Juni 2026, Awal Pekan Bawa Kabar Baik Beruntun