NTB.Suara.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan gratifikasi.
Keputusan ini diambil setelah penyelidikan perkaranya ditingkatkan menjadi penyidikan.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengonfirmasi bahwa Andhi Pramono diduga melakukan perbuatan pidana terkait penerimaan gratifikasi.
Penetapan Andhi Pramono sebagai tersangka didasarkan pada ditemukannya alat bukti yang cukup oleh KPK.
Selain menetapkan sebagai tersangka, KPK juga telah mencegah Andhi Pramono untuk bepergian ke luar negeri.
Menurut Ahmad Nursaleh, pejabat dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Andhi Pramono dicegah untuk bepergian selama enam bulan ke depan, berlaku mulai tanggal 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.
Sebelumnya, Andhi Pramono telah dipanggil oleh KPK karena adanya dugaan ketidakwajaran dalam kekayaannya.
Selain itu, gaya hidup keluarganya yang sering memamerkan kekayaan di media sosial juga menjadi sorotan.
Hasil analisis transaksi keuangan oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), menunjukkan adanya hal yang mencurigakan.
Baca Juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Dipanggil KPK Rabu Depan, Bakal Ditahan?
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123