/
Senin, 15 Mei 2023 | 15:02 WIB
Kepala Bea Cukai Makassar Mulai Hari Ini Dicekal, KPK Tetapkan Jadi Tersangka ((Freepik))

NTB.Suara.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan gratifikasi.

Keputusan ini diambil setelah penyelidikan perkaranya ditingkatkan menjadi penyidikan.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengonfirmasi bahwa Andhi Pramono diduga melakukan perbuatan pidana terkait penerimaan gratifikasi.

Penetapan Andhi Pramono sebagai tersangka didasarkan pada ditemukannya alat bukti yang cukup oleh KPK.

Selain menetapkan sebagai tersangka, KPK juga telah mencegah Andhi Pramono untuk bepergian ke luar negeri.

Menurut Ahmad Nursaleh, pejabat dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Andhi Pramono dicegah untuk bepergian selama enam bulan ke depan, berlaku mulai tanggal 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.

Sebelumnya, Andhi Pramono telah dipanggil oleh KPK karena adanya dugaan ketidakwajaran dalam kekayaannya.

Selain itu, gaya hidup keluarganya yang sering memamerkan kekayaan di media sosial juga menjadi sorotan.

Hasil analisis transaksi keuangan oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), menunjukkan adanya hal yang mencurigakan.

Baca Juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Dipanggil KPK Rabu Depan, Bakal Ditahan?

Load More