NTB.Suara.com - Para pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau PNS sebentar lagi mereka mendapatkan kabar gembira karena mereka akan menerima gaji ke 13 yang dipastikan akan turun di tanggal ini. Simak selengkapnya.
PNS merupakan salah satu pekerjaan menjanjikan yang saat ini dan diminati banyak orang.
Namun untuk menjadi seorang PNS tentunya tak semudah yang Anda bayangkan. Anda perlu mengikuti tes masuk atau ujian seleksi CPNS jika ingin menjadi seorang tenaga PNS yang tentunya tak mudah.
Pada tes tersebut tentunya Anda akan bertemu banyak orang yang mungkin akan menjadi saingan Anda ketika melakukan tes.
Setelah Anda menjadi PNS maka Anda akan memperoleh banyak benefit yang ditawarkan pemerintah. Salah satunya adalah gaji pensiunan.
Gaji pensiunan PNS sudah diatur dan dikelola dengan baik setiap periodenya dan di bulan ini uang gaji pensiunan PNS telah memasuki periode ke 13.
PT Taspen sendiri ditunjuk sebagai Lembaga atau Instansi yang bertindak dalam mengelola atau mengatur pengelolaan terjadinya proses pencairan dana gaji pensiunan yang berlaku pada periode ke 13 nanti.
Dikutip NTB.Suara.com dari Instagram @taspen pada Sabtu, (3/6/2023) dikabarkan jika gaji periode ke 13 rencananya akan cair pada 5 Juni 2023 mendatang hal ini sesuai dengan ketetapan dari pemerintah langsung.
Pensiunan penerima gaji untuk periode ke 13 kali ini dibagikan untuk pensiunan PNS, pensiunan pejabat negara, pensiunan anggota Polri, dan pensiunan prajurit TNI.
Baca Juga: Kisah David Beckham Bertemu Sripun Srikandi Antibulying di Semarang
Untuk para pensiunan yang berhak menerima tersebut tentunya belum banyak yang mengetahui jumlah besaran rupiah yang disiapkan oleh pemerintah dan tentunya yang akan mereka terima.
Berikut rincian besaran gaji ke 13 untuk pensiunan PNS PP Nomor 18 tahun 2019 berdasarkan beberapa golongan dilansir NTB.Suara.Com pada Sabtu, (3/6) yaitu:
Pensiunan pokok Pegawai Negeri Sipil pada golongan I (Satu) mereka akan mulai menerima uang dari Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900.
Pensiunan pokok Pegawai Negeri Sipil pada golongan II (dua) mereka akan mulai menerima uang dari Rp 1.560.800 hingga Rp 2.865.000.
Pensiunan pokok Pegawai Negeri Sipil pada golongan III (tiga) mereka akan mulai menerima uang dari Rp 1.560.800 hingga Rp 3.597.800.
Pensiunan pokok Pegawai Negeri Sipil pada golongan IV (empat) mereka akan mulai menerima uang dari Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900. (MF Ifta/*)
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
5 Produk Baru Samsung yang Diprediksi Meluncur di Galaxy Unpacked 2026
-
Kontroversi Sponsor Piala Dunia 2026: LaLiga Layangkan Protes ke FIFA
-
Amerika Serikat Mau Hentikan Bantuan Rp 59,63 Triliun ke Israel
-
Saya Baru Sadar, Masakan Ibu Tak Pernah Membosankan Meski Itu-Itu Saja
-
Sawit Menguat, Perusahaan yang Permainkan Harganya Bakal Ditindak Tegas
-
35 Adegan Maut: Terungkap Detik-Detik Tragis Mantan TKW di Lampung Utara Dihabisi Tetangga
-
Babak Baru Kasus Nadiem Makarim, Sidang Banding Akan Digelar Awal Agustus
-
Berapa Harga Serum Viva untuk Flek Hitam? Ini Cara Pakai yang Benar agar Hasil Maksimal
-
Usai Diambil Alih, Kawasan Hotel Sultan Akan Disulap Jadi Sumber Baru Pemasukan Negara
-
Pendaki Tewas Dianiaya di Pos Retribusi Gunung Sibayak, Polisi Amankan 9 Orang