NTB.Suara.com - Para pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau PNS sebentar lagi mereka mendapatkan kabar gembira karena mereka akan menerima gaji ke 13 yang dipastikan akan turun di tanggal ini. Simak selengkapnya.
PNS merupakan salah satu pekerjaan menjanjikan yang saat ini dan diminati banyak orang.
Namun untuk menjadi seorang PNS tentunya tak semudah yang Anda bayangkan. Anda perlu mengikuti tes masuk atau ujian seleksi CPNS jika ingin menjadi seorang tenaga PNS yang tentunya tak mudah.
Pada tes tersebut tentunya Anda akan bertemu banyak orang yang mungkin akan menjadi saingan Anda ketika melakukan tes.
Setelah Anda menjadi PNS maka Anda akan memperoleh banyak benefit yang ditawarkan pemerintah. Salah satunya adalah gaji pensiunan.
Gaji pensiunan PNS sudah diatur dan dikelola dengan baik setiap periodenya dan di bulan ini uang gaji pensiunan PNS telah memasuki periode ke 13.
PT Taspen sendiri ditunjuk sebagai Lembaga atau Instansi yang bertindak dalam mengelola atau mengatur pengelolaan terjadinya proses pencairan dana gaji pensiunan yang berlaku pada periode ke 13 nanti.
Dikutip NTB.Suara.com dari Instagram @taspen pada Sabtu, (3/6/2023) dikabarkan jika gaji periode ke 13 rencananya akan cair pada 5 Juni 2023 mendatang hal ini sesuai dengan ketetapan dari pemerintah langsung.
Pensiunan penerima gaji untuk periode ke 13 kali ini dibagikan untuk pensiunan PNS, pensiunan pejabat negara, pensiunan anggota Polri, dan pensiunan prajurit TNI.
Baca Juga: Kisah David Beckham Bertemu Sripun Srikandi Antibulying di Semarang
Untuk para pensiunan yang berhak menerima tersebut tentunya belum banyak yang mengetahui jumlah besaran rupiah yang disiapkan oleh pemerintah dan tentunya yang akan mereka terima.
Berikut rincian besaran gaji ke 13 untuk pensiunan PNS PP Nomor 18 tahun 2019 berdasarkan beberapa golongan dilansir NTB.Suara.Com pada Sabtu, (3/6) yaitu:
Pensiunan pokok Pegawai Negeri Sipil pada golongan I (Satu) mereka akan mulai menerima uang dari Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900.
Pensiunan pokok Pegawai Negeri Sipil pada golongan II (dua) mereka akan mulai menerima uang dari Rp 1.560.800 hingga Rp 2.865.000.
Pensiunan pokok Pegawai Negeri Sipil pada golongan III (tiga) mereka akan mulai menerima uang dari Rp 1.560.800 hingga Rp 3.597.800.
Pensiunan pokok Pegawai Negeri Sipil pada golongan IV (empat) mereka akan mulai menerima uang dari Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900. (MF Ifta/*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
PSG Dibungkam! Gol Cepat Havertz Bawa Arsenal Unggul di Final Liga Champions
-
Tampil di Specteve 2026, Efek Rumah Kaca Bawa Pesan Emosional Lewat Lagu 'Di Udara'
-
Qurban Era Digital: Bagaimana Teknologi Mengubah Tradisi Idul Adha di ASEAN
-
Lebih dari Sekadar Kurban, Iduladha Juga Mengajarkan Arti Kepedulian
-
Energi Ceria Khas Brasil Hadir dalam Koleksi Sandal Penuh Warna
-
Budapest Membara! Bentrokan Fans Arsenal vs PSG Pecah Beberapa Jam Sebelum Final Liga Champions
-
Link Streaming Final Liga Champions, Arsenal Kejar Sejarah PSG Pertahankan Takhta
-
Apa Arti Mimpi Kecebur Sungai atau Got? Ini Penjelasannya Menurut Primbon Jawa
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
Infinix HOT 70 Meluncur di Indonesia, Andalkan Helio G100 Ultimate dan Desain Dynamic Shine Unik