NTB.Suara.com - Para pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau PNS sebentar lagi mereka mendapatkan kabar gembira karena mereka akan menerima gaji ke 13 yang dipastikan akan turun di tanggal ini. Simak selengkapnya.
PNS merupakan salah satu pekerjaan menjanjikan yang saat ini dan diminati banyak orang.
Namun untuk menjadi seorang PNS tentunya tak semudah yang Anda bayangkan. Anda perlu mengikuti tes masuk atau ujian seleksi CPNS jika ingin menjadi seorang tenaga PNS yang tentunya tak mudah.
Pada tes tersebut tentunya Anda akan bertemu banyak orang yang mungkin akan menjadi saingan Anda ketika melakukan tes.
Setelah Anda menjadi PNS maka Anda akan memperoleh banyak benefit yang ditawarkan pemerintah. Salah satunya adalah gaji pensiunan.
Gaji pensiunan PNS sudah diatur dan dikelola dengan baik setiap periodenya dan di bulan ini uang gaji pensiunan PNS telah memasuki periode ke 13.
PT Taspen sendiri ditunjuk sebagai Lembaga atau Instansi yang bertindak dalam mengelola atau mengatur pengelolaan terjadinya proses pencairan dana gaji pensiunan yang berlaku pada periode ke 13 nanti.
Dikutip NTB.Suara.com dari Instagram @taspen pada Sabtu, (3/6/2023) dikabarkan jika gaji periode ke 13 rencananya akan cair pada 5 Juni 2023 mendatang hal ini sesuai dengan ketetapan dari pemerintah langsung.
Pensiunan penerima gaji untuk periode ke 13 kali ini dibagikan untuk pensiunan PNS, pensiunan pejabat negara, pensiunan anggota Polri, dan pensiunan prajurit TNI.
Baca Juga: Kisah David Beckham Bertemu Sripun Srikandi Antibulying di Semarang
Untuk para pensiunan yang berhak menerima tersebut tentunya belum banyak yang mengetahui jumlah besaran rupiah yang disiapkan oleh pemerintah dan tentunya yang akan mereka terima.
Berikut rincian besaran gaji ke 13 untuk pensiunan PNS PP Nomor 18 tahun 2019 berdasarkan beberapa golongan dilansir NTB.Suara.Com pada Sabtu, (3/6) yaitu:
Pensiunan pokok Pegawai Negeri Sipil pada golongan I (Satu) mereka akan mulai menerima uang dari Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900.
Pensiunan pokok Pegawai Negeri Sipil pada golongan II (dua) mereka akan mulai menerima uang dari Rp 1.560.800 hingga Rp 2.865.000.
Pensiunan pokok Pegawai Negeri Sipil pada golongan III (tiga) mereka akan mulai menerima uang dari Rp 1.560.800 hingga Rp 3.597.800.
Pensiunan pokok Pegawai Negeri Sipil pada golongan IV (empat) mereka akan mulai menerima uang dari Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900. (MF Ifta/*)
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
-
Trump Ancam Hancurkan Industri Rudal dan Angkatan Laut Iran
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Hari Ini Sabtu 28 Februari 2026
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Hari Ini Sabtu 28 Februari 2026
-
Kenapa Pakistan Deklarasikan Perang ke Afghanistan? Ini 5 Faktanya
-
BGN Tegaskan Info Pembukaan PPPK Tahap 3 Hoaks, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan
-
KPK Soroti Mobil Dinas Rp 8,5 M Gubernur Kaltim, Ingatkan Risiko Korupsi Pengadaan
-
Viking Ajak 193 Anak Yatim Nonton Persib, Doa Jadi Kekuatan Tambahan
-
Lebih Bermanfaat dari Mobil Dinas Kaltim Rp8,5 M, Ini 4 Alokasi Alternatif Versi Ferry Irwandi
-
Raihan Rencanakan Aniaya Mahasiswi UIN Suska Riau Sejak November 2025
-
Kasus Kekerasan Atlet Panjat Tebing: Menpora Buka Layanan Aduan, Komisi X Desak Sanksi Maksimal