Suara.com - Untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045, pemerintah berencana melakukan transformasi kelembagaan. Salah satu langkah yang akan diambil adalah penyederhanaan regulasi.
Bogat Widyatmoko, Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas, menjelaskan beberapa langkah yang akan diambil pemerintah dalam menuju Indonesia Maju 2045. Salah satunya adalah penyederhanaan regulasi, reformasi sistem penggajian dan pensiunan PNS, percepatan pemberantasan korupsi, dan digitalisasi layanan publik.
Bogat juga menyebutkan keinginannya untuk melakukan perombakan sistem gaji ASN dengan menerapkan gaji tunggal atau single salary.
"Dengan menggunakan instrumen single salary dan sistem pensiun yang layak," jelas Bogat dalam FGD dengan Pengusaha Rancangan Awal RPJP 2024-2045, dikutip pada Jumat (2/6/2023).
Selain itu, pemerintah juga berkeinginan memperkuat partai politik yang berintegritas dan meningkatkan partisipasi masyarakat sipil yang bermakna. Semua langkah ini akan dilakukan secara bertahap.
Transformasi tata kelola pemerintahan menjadi game changer atau perubahan utama, menurut Bogat, terutama dalam menegakkan hukum, memberantas korupsi, dan mengelola Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Wacana penerapan single salary sebelumnya telah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tahun 2019.
Eks pejabat Bank Dunia itu menyebut, sistem gaji tunggal harus dikaji terlebih dulu agar tidak membebani APBN dengan penerapan bertahap.
"Kemampuan keuangan negara bergantung pada kemampuan dalam mengumpulkan penerimaan negara. Oleh karena itu, harus dilakukan secara bertahap," ungkap Sri Mulyani pada waktu itu, seperti dikutip pada Rabu (31/5/2023).
Baca Juga: KemendikbudRistek Menghadirkan Solusi Terkini dalam Pendidikan, Sistem Marketplace, Seperti Apa Itu?
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), single salary atau penggajian tunggal untuk seluruh PNS berarti menghapuskan tunjangan-tunjangan yang ada saat ini.
Dengan skema single salary ini, PNS akan menerima gaji pokok yang lebih besar, di mana tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, serta tunjangan lainnya akan dimasukkan sebagai komponen gaji pokok.
Gaji akan disesuaikan dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Sehingga, sistem gaji ini nantinya sesuai dengan risiko pekerjaan.
Selain adil, kriteria ini juga akan mendorong para aparatur untuk bersaing dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Berita Terkait
-
ASN di Dairi Sumut Dibunuh Teman Usai Upacara Hari Lahir Pancasila
-
Segera Cair, Ini 5 Tips Cerdas Mengatur Gaji ke-13 ASN agar Tak Cepat Habis
-
ASN di Dairi Tewas Ditikam Teman Sendiri, Ditemukan Terkapar Bersimbah Darah di Pinggir Jalan
-
Asyik Melalui Aplikasi Ini Guru Honorer Dapat Diangkat ASN PPPK Secara Otomatis, Begini Penjelasan Mendikbudristek Nadim Makarim
-
KemendikbudRistek Menghadirkan Solusi Terkini dalam Pendidikan, Sistem Marketplace, Seperti Apa Itu?
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Serangan Kilat AS-Israel di Hari Pertama Gagal Total! 200 Tentara Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Garda Revolusi Iran Disebut Tutup Selat Hormuz, Mengapa Dunia Harus Panik?
-
Target Pasar Global, Pertamina Bangun Ekosistem SAF Terverifikasi Internasional
-
Industri Kripto di Dalam Negeri Tumbuh Lebih Sehat Usai Bursa CFX Pangkas Biaya Transaksi
-
HPE Maret 2026: Harga Konsentrat Tembaga Turun, Emas Justru Menanjak
-
Alasan Dibalik Dibalik Rencana Stop Ekspor Timah
-
Harga Genteng Rp4.300 Per Unit, Transaksi Awal Program Gentengisasi di Jabar Capai Rp12,6 Miliar
-
BRI Bantu Biayai Program Gentengisasi lewat KUR Perumahan
-
Manggis Subang Tembus China, LPDB Koperasi Siap Perkuat Pembiayaan Hingga Rp20 Miliar
-
Indonesia Emas 2045 Butuh Koperasi Modern dan Generasi Produktif
-
Satu Rumah Dihuni 10 Orang, Pemerintah Bedah 82 Hunian di Menteng Tenggulun