Suara.com - Untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045, pemerintah berencana melakukan transformasi kelembagaan. Salah satu langkah yang akan diambil adalah penyederhanaan regulasi.
Bogat Widyatmoko, Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas, menjelaskan beberapa langkah yang akan diambil pemerintah dalam menuju Indonesia Maju 2045. Salah satunya adalah penyederhanaan regulasi, reformasi sistem penggajian dan pensiunan PNS, percepatan pemberantasan korupsi, dan digitalisasi layanan publik.
Bogat juga menyebutkan keinginannya untuk melakukan perombakan sistem gaji ASN dengan menerapkan gaji tunggal atau single salary.
"Dengan menggunakan instrumen single salary dan sistem pensiun yang layak," jelas Bogat dalam FGD dengan Pengusaha Rancangan Awal RPJP 2024-2045, dikutip pada Jumat (2/6/2023).
Selain itu, pemerintah juga berkeinginan memperkuat partai politik yang berintegritas dan meningkatkan partisipasi masyarakat sipil yang bermakna. Semua langkah ini akan dilakukan secara bertahap.
Transformasi tata kelola pemerintahan menjadi game changer atau perubahan utama, menurut Bogat, terutama dalam menegakkan hukum, memberantas korupsi, dan mengelola Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Wacana penerapan single salary sebelumnya telah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tahun 2019.
Eks pejabat Bank Dunia itu menyebut, sistem gaji tunggal harus dikaji terlebih dulu agar tidak membebani APBN dengan penerapan bertahap.
"Kemampuan keuangan negara bergantung pada kemampuan dalam mengumpulkan penerimaan negara. Oleh karena itu, harus dilakukan secara bertahap," ungkap Sri Mulyani pada waktu itu, seperti dikutip pada Rabu (31/5/2023).
Baca Juga: KemendikbudRistek Menghadirkan Solusi Terkini dalam Pendidikan, Sistem Marketplace, Seperti Apa Itu?
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), single salary atau penggajian tunggal untuk seluruh PNS berarti menghapuskan tunjangan-tunjangan yang ada saat ini.
Dengan skema single salary ini, PNS akan menerima gaji pokok yang lebih besar, di mana tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, serta tunjangan lainnya akan dimasukkan sebagai komponen gaji pokok.
Gaji akan disesuaikan dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Sehingga, sistem gaji ini nantinya sesuai dengan risiko pekerjaan.
Selain adil, kriteria ini juga akan mendorong para aparatur untuk bersaing dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Berita Terkait
-
ASN di Dairi Sumut Dibunuh Teman Usai Upacara Hari Lahir Pancasila
-
Segera Cair, Ini 5 Tips Cerdas Mengatur Gaji ke-13 ASN agar Tak Cepat Habis
-
ASN di Dairi Tewas Ditikam Teman Sendiri, Ditemukan Terkapar Bersimbah Darah di Pinggir Jalan
-
Asyik Melalui Aplikasi Ini Guru Honorer Dapat Diangkat ASN PPPK Secara Otomatis, Begini Penjelasan Mendikbudristek Nadim Makarim
-
KemendikbudRistek Menghadirkan Solusi Terkini dalam Pendidikan, Sistem Marketplace, Seperti Apa Itu?
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran
-
Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah
-
Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%
-
Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran
-
Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen
-
Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!
-
BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi
-
Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global
-
Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!
-
Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru