NTB.Suara.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nusa Tenggara Barat bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK dan pejabat fungsional ketenagakerjaan menggelar rapat koordinasi program pembangunan ketenagakerjaan.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Disnakertrans NTB, I Gede Putu Aryadi, bersama dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTB, Bobby Foriawan, di Mataram, Kamis (22/6/2023).
Dalam sambutannya, Kadisnakertrans NTB, I Gede Putu Aryadi, mengatakan kegiatan monitoring dan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan dan pejabat fungsional ketenagakerjaan sangat strategis mengingat pemerintah beserta stakeholders terkait perlu secara berkala meretas berbagai persoalan pembangunan yang ada di NTB, terutama terkait dengan sektor ketenagakerjaan.
"Kita jangan merasa puas dengan capaian-capaian yang telah diraih. Capaian saat ini adalah tahap awal, perjalanan kita masih jauh. Apa yang dibicarakan hari ini adalah PR kita bersama," katanya.
Untuk itu, ia meminta kepada para pejabat fungsional pengawas ketenagakerjaan dan K3 untuk terus memaksimalkan upaya upaya preventif diikuti penegakan hukum yang tegas untuk mencegah berulangnya kasus-kasus ketenagakerjaan yang merugikan masyarakat atau para pekerja dan keluarganya.
“Esensi pengawasan adalah memberikan pembinaan dan pengendalian atau perlindungan terhadap seluruh aspek ketenagakerjaan,” ujar mantan Irbansus pada Inspektorat Provinsi NTB itu.
Menurutnya, perlindungan terhadap tenaga kerja harus dimulai dari saat sebelum bekerja atau pra penempatan. Artinya perlindungan harus mulai dari akses informasi kesempatan kerja, kompetensi/skill, pemahaman terhadap hak dan kewajiban, kontrak kerja/perjanjian, syarat-syarat kerja, termasuk etos kerja dan lain-lain.
Demikian juga terhadap perusahaan perlu pendekatan pembinaan, terutama terkait hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
Berdasarkan data BPS pada Agustus 2022, jumlah angkatan kerja sebanyak 2,80 juta orang dengan penduduk yang bekerja sebanyak 2,72 juta orang. Dari angka tersebut, yang menjadi pekerja penuh waktu sebanyak 1,6 juta orang dan yang mendapat perlindungan jamsostek baru 22,69 persen atau 365.177 orang.
Baca Juga: Farhat Abbas Sindir Pedas Dewi Perssik: Teriak-Teriak, Sombong
Jumlah tenaga kerja formal sebanyak 550.898 orang dengan yang mendapat jamsostek baru 51,84 persen atau 285.564 orang. Sementara jumlah tenaga kerja informal sebanyak 1.058.473 orang dengan yang telah mendapatkan perlindungan jamsostek baru 7,52 persen atau 79.613 orang. Artinya sebagian besar pekerja di sektor informal belum mendapat perlindunga Jamsostek.
“Pekerja informal seperti petani, pedagang, yang modalnya banyak dari KUR masih banyak yang belum mendapatkan perlindungan. Ini PR besar untuk kita, karena ketiadaan perlindungan sosial bagi tenaga kerja merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya masalah turunan lainnya, seperti kemiskinan ekstrem, kondisi sosial budaya, keamanan,” ucap Aryadi.
Oleh karena itu, sejak tahun 2022 lalu, Pemprov NTB melalui Disnakertrans NTB memiliki program perlindungan sosial untuk 10.000 petani dan buruh tani tembakau dengan menggunakan anggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Bahkan untuk tahun 2023 ini ada penambahan menjadi 12.500 petani dan buruh tani tembakau.
“Semua pihak harus mengambil peran untuk mewujudkan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja baik di sektor formal dan informal, dengan harapan ini dapat mengurangi masyarakat miskin sehingga pada akhirnya tenaga kerja kita memiliki simpanan untuk ditabung di lembaga keuangan dan menjadi perputaran ekonomi daerah,” kata Mantan Kepala Dinas Kominfotik NTB tersebut.
Lebih lanjut, Aryadi menambahkan perlu ada kegiatan evaluasi terkait regulasi yang ada apakah sudah cukup memadai untuk melakukan aksi nyata dan membuat program-program realistik yang mampu menjawab permasalahan.
Saat ini, ada beberapa PR yang menjadi atensi kita bersama, pertama terus mengawal sampai disahkannya Perda tentang Ketenagakerjaan yang dalamnya mencakup tentang perlindungan bagi pekerja informal dan masyarakat bukan penerima upah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
5 Smart TV Mini LED 50 Inci Termurah 2026: Layar Premium bak Bioskop, Cocok Buat Nobar
-
PLN Mobile Perkuat Ekosistem EV Berbasis Green Energy, Dari Rumah Charging hingga SPKLU
-
Profil Lengkap Jean Mota Dirigen Anyar Persija Jakarta: Rekan Messi, Musuh Maarten Paes
-
Elegi Gula Semut, Asa Baru Ekonomi Hijau di Jantung Sabu Raijua
-
Saham HOTL Terancam Delisting, Manajemen Tegaskan Itikad Baik ke BEI
-
Ulang Tahun Terburuk
-
Yellowface: Satir Pedas R.F. Kuang tentang Plagiarisme dan Industri Buku
-
Hadapi Inter Milan, Fabio Grosso Minta Jay Idzes Cs Jalani Taktik Ini
-
Sinopsis The Dinosaurs, Kisah Epik Kebangkitan dan Kepunahan Dinosaurus dengan Visual Menakjubkan
-
5 Alasan Kenapa Drama Korea No Tail to Tell Wajib Masuk Watchlist Kamu!