/
Senin, 03 Juli 2023 | 18:07 WIB
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, menginterogasi dua orang ibu-ibu yang melakukan praktik aborsi ilegal Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. (Sumber foto: Antara)

NTB.Suara.com - Dua orang emak-emak berinisial SN (51) dan NA (33) kembali berurusan dengan polisi karena diduga mengulangi perbuatan menjalankan praktik aborsi ilegal. Sebelumnya, keduanya pernah mendekam dipenjara selama dua tahun delapan bulan.

Tindak pidana praktik aborsi ilegal tersebut dilakukan oleh kedua emak-emak tersebut di Sumut Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. SN bertindak sebagai eksekutor, sedangkan NA menjadi asisten.

"Kedua tersangka itu sudah pernah mendapat vonis penjara selama dua tahun delapan bulan atas perbuatan terlibat praktik klinik aborsi secara ilegal. Kemudian mereka keluar dari penjara lembaga pemasyarakatan pada 2022," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, seperti dikutip dari Antara, Senin (3/7/2023).

Setelah keluar dari penjara, kata dia, keduanya kembali berpikiran untuk mendirikan klinik dan memerankan langsung praktik aborsi secara ilegal. Keduanya bertindak sebagai agen, asisten dan mencari pasien.

Untuk menjalankan aksinya, kedua emak-emak itu mengontrak rumah di Jalan Mirah Delima. Di rumah tersebut, praktik aborsi dilakukan secara ilegal. Padahal, keduanya tidak memiliki latar belakang di bidang kesehatan atau persalinan.

"Informasinya mereka pernah belajar dari pengalaman di klinik aborsi sebelumnya di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur," ujarnya.

Selain dua orang emak-emak pelaku praktik aborsi ilegal, Polres Metro Jakarta Pusat juga menetapkan tujuh orang tersangka lainnya, yakni SW yang merupakan salah seorang ibu rumah tangga yang bertugas membersihkan alat dan rumah.

Tersangka lainnya adalah SA yang bertugas mengantar dan menjemput pasien. Kemudian, tersangka lainnya adalah empat orang pasien berinisial AW, JW, IF dan IR. Ada juga satu orang tersangka laki-laki yang menyuruh AW untuk melakukan aborsi.

Para tersangka dijeral dengan Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 ayat 3 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Baca Juga: Akui Selingkuhi Lady Nayoan, Rendy Kjaernett: Gue Ini Orang Jahat....

Polres Metro Jakarta Pusat masih mengembangkan kasus praktik aborsi ilegal tersebut, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. (*)

Load More