NTB.Suara.com - Dua orang emak-emak berinisial SN (51) dan NA (33) kembali berurusan dengan polisi karena diduga mengulangi perbuatan menjalankan praktik aborsi ilegal. Sebelumnya, keduanya pernah mendekam dipenjara selama dua tahun delapan bulan.
Tindak pidana praktik aborsi ilegal tersebut dilakukan oleh kedua emak-emak tersebut di Sumut Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. SN bertindak sebagai eksekutor, sedangkan NA menjadi asisten.
"Kedua tersangka itu sudah pernah mendapat vonis penjara selama dua tahun delapan bulan atas perbuatan terlibat praktik klinik aborsi secara ilegal. Kemudian mereka keluar dari penjara lembaga pemasyarakatan pada 2022," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, seperti dikutip dari Antara, Senin (3/7/2023).
Setelah keluar dari penjara, kata dia, keduanya kembali berpikiran untuk mendirikan klinik dan memerankan langsung praktik aborsi secara ilegal. Keduanya bertindak sebagai agen, asisten dan mencari pasien.
Untuk menjalankan aksinya, kedua emak-emak itu mengontrak rumah di Jalan Mirah Delima. Di rumah tersebut, praktik aborsi dilakukan secara ilegal. Padahal, keduanya tidak memiliki latar belakang di bidang kesehatan atau persalinan.
"Informasinya mereka pernah belajar dari pengalaman di klinik aborsi sebelumnya di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur," ujarnya.
Selain dua orang emak-emak pelaku praktik aborsi ilegal, Polres Metro Jakarta Pusat juga menetapkan tujuh orang tersangka lainnya, yakni SW yang merupakan salah seorang ibu rumah tangga yang bertugas membersihkan alat dan rumah.
Tersangka lainnya adalah SA yang bertugas mengantar dan menjemput pasien. Kemudian, tersangka lainnya adalah empat orang pasien berinisial AW, JW, IF dan IR. Ada juga satu orang tersangka laki-laki yang menyuruh AW untuk melakukan aborsi.
Para tersangka dijeral dengan Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 ayat 3 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Baca Juga: Akui Selingkuhi Lady Nayoan, Rendy Kjaernett: Gue Ini Orang Jahat....
Polres Metro Jakarta Pusat masih mengembangkan kasus praktik aborsi ilegal tersebut, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet
-
Resep Ketenangan di Pojok Kopi Dusun: Saat Modernitas Bertemu Tradisi di Kawasan Candi Muaro Jambi
-
Eduardo Camavinga Terancam Absen Bela Prancis di Piala Dunia 2026 Akibat Performa Buruk di Madrid
-
Cari Cuan dari Emas Ilegal, 7 Penambang di Kabupaten Lebak Terancam Denda hingga Rp100 Miliar
-
Pahlawan Ekonomi Kreatif: Tetap Cuan Meski Tanpa Kerja Kantoran
-
Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing
-
Harga Yamaha XSR155 Bekas Tinggal Segini 'In This Economy', Waktunya Serok atau Skip?
-
Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
5 Aplikasi Tanda Tangan Digital 2026: Privy, DocuSign hingga Adobe Sign, Mana Legal di Indonesia?
-
Anggota Linmas di Dramaga Tewas Tertimbun Longsor, Bupati Bogor Imbau Warga Waspada