/
Rabu, 30 Agustus 2023 | 10:18 WIB
KPK akan melelang empat jenis barang rampasan. (Sumber foto: Instagram official.kpk)

NTB.Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sidoarjo dan KPKNL Jakarta III akan melakukan lelang barang rampasan dari beberapa terdakwa tindak pidana korupsi.

Dikutip dari akun Instagram resmi KPK, ada empat jenis barang rampasan yang akan dilelang, yakni Jeep Wrangler Sahara Artic tahun 2021 dengan nilai limit Rp572.307.000, Kawasaki Ninja EX250J tahun 2011 dengan nilai limit Rp6.779.000, tas merek Louis Vuitton Soft Trunk dengan nilai limit Rp35.168.000, dan satu paket dompet Trummi dengan nilai limit Rp2.253.000.

Mekanisme lelang barang rampasan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 145/PMK.06/2021.

Berikut tata cara lelang:

- Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan aktivasi akun pada alamat domain www.lelang.go.id.

- Calon peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya sama dengan nilai yang ditentukan oleh masing-masing penyelenggara lelang, yaitu KPKNL Sidoarjo dan KPKNL Jakarta III.

- Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu "Tata Cara dan Prosedur" dan "Panduan Penggunaan" pada www.lelang.go.id.

- Peserta lelang akan melakukan penawaran lelang dengan mengakses www.lelang.go.id dengan batas akhir pengajuan penawaran sesuai dengan tanggal yang tercantum.

- Pemenang lelang akan diumumkan melalui alamat email peserta.

Baca Juga: Polri Tangkap 88 WNA China Pelaku Love Scamming di Batam

- Pemenang lelang harus segera melunasi harga pembelian dan biaya lelang sebesar tiga persen melalui virtual account (VA) pemenang lelang paling lambat lima hari kerja sejak pelaksanaan lelang. (*)

Load More