/
Selasa, 29 Agustus 2023 | 20:51 WIB
Ketua Ikadin NTB, Dr. Irpan Suryadiata. (Sumber foto: ist)

NTB.Suara.com - Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Provinsi NTB menyayangkan dokumen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bersifat sangat rahasia terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebar luas di media sosial

"Kami sangat menyayangkan dokumen KPK yang seharusnya bersifat rahasia bisa tersebar ke publik sebelum dokumen tersebut dikeluarkan secara resmi oleh KPK," kata Ketua Ikadin NTB, Dr. Irpan Suryadiata, di Mataram, Senin (29/8/2023).

Hal itu dikatakan Irpan Suryadiata, menanggapi isu yang beredar bahwa KPK telah menetapkan Wali Kota Bima, H. Muhammad Lutfi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi merupakan kewenangan KPK. 

"Sebagai advokat yang merupakan bagian dari penegak hukum, kami menghargai proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK," ujarnya.

Tersebarnya dokumen rahasia KPK, menurut dia, seharusnya tidak boleh terjadi. Sebab, hal itu akan mempertajam dugaan masyarakat bahwa selama ini lembaga antirasuah itu tidak netral.

"Diduga ada pihak-pihak yang bisa mengintervensi KPK dan bisa mengakses dokumen rahasia KPK sebelum dipublikasi resmi oleh KPK," ucap Irfan.

Ia mengatakan penetapan tersangka terhadap Wali Kota Bima, H. Muhammad Lutfi belum dirilis resmi. Namun, dokumen rahasia KPK yang terkait dengan hal tersebut sudah menyebar luas di media sosial.

"Bahkan ada surat KPK yang bisa diakses publik terkait dengan penetapan tersangka," katanya.

Baca Juga: Direktur PT Bintang Komunikasi Utama di Sidang Korupsi BTS 4G yang Bikin Hakim Murka: Sama Saya Jangan Coba-Coba

Irpan menegaskan bahwa salah satu tolok ukur independensi KPK adalah ketika tidak ada pihak manapun yang mengetahui keputusan pimpinan KPK sebelum dirilis secara resmi.

Jika belum dirilis secara resmi, lanjut dia, namun orang sudah mengetahui rahasia tersebut, maka patut diduga ada pihak-pihak yang berkomunikasi secara ilegal dengan KPK berkaitan dengan hal itu. 

"Hal itu akan sangat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK dalam proses penegakan hukum. Setop menegakkan hukum karena ada interfensi dan kepentingan pihak-pihak tertentu," pungkas Irpan. (*)

Load More