NTB.Suara.com - Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Provinsi NTB menyayangkan dokumen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bersifat sangat rahasia terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebar luas di media sosial.
"Kami sangat menyayangkan dokumen KPK yang seharusnya bersifat rahasia bisa tersebar ke publik sebelum dokumen tersebut dikeluarkan secara resmi oleh KPK," kata Ketua Ikadin NTB, Dr. Irpan Suryadiata, di Mataram, Senin (29/8/2023).
Hal itu dikatakan Irpan Suryadiata, menanggapi isu yang beredar bahwa KPK telah menetapkan Wali Kota Bima, H. Muhammad Lutfi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi merupakan kewenangan KPK.
"Sebagai advokat yang merupakan bagian dari penegak hukum, kami menghargai proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK," ujarnya.
Tersebarnya dokumen rahasia KPK, menurut dia, seharusnya tidak boleh terjadi. Sebab, hal itu akan mempertajam dugaan masyarakat bahwa selama ini lembaga antirasuah itu tidak netral.
"Diduga ada pihak-pihak yang bisa mengintervensi KPK dan bisa mengakses dokumen rahasia KPK sebelum dipublikasi resmi oleh KPK," ucap Irfan.
Ia mengatakan penetapan tersangka terhadap Wali Kota Bima, H. Muhammad Lutfi belum dirilis resmi. Namun, dokumen rahasia KPK yang terkait dengan hal tersebut sudah menyebar luas di media sosial.
"Bahkan ada surat KPK yang bisa diakses publik terkait dengan penetapan tersangka," katanya.
Irpan menegaskan bahwa salah satu tolok ukur independensi KPK adalah ketika tidak ada pihak manapun yang mengetahui keputusan pimpinan KPK sebelum dirilis secara resmi.
Jika belum dirilis secara resmi, lanjut dia, namun orang sudah mengetahui rahasia tersebut, maka patut diduga ada pihak-pihak yang berkomunikasi secara ilegal dengan KPK berkaitan dengan hal itu.
"Hal itu akan sangat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK dalam proses penegakan hukum. Setop menegakkan hukum karena ada interfensi dan kepentingan pihak-pihak tertentu," pungkas Irpan. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Baru Terungkap, Gaji Semua Karyawan di Rumah Inara Rusli Ditanggung Virgoun
-
Anak Adies Kadir jadi PAW di DPR, Bahlil Jelaskan Alasannya
-
Gajah Mati Mengenaskan di Areal RAPP, Kepala Dipenggal dalam Kondisi Duduk
-
Kalahkan Jepang Secara Dramatis, Timnas Futsal Indonesia Melaju ke Final Piala Asia Futsal 2026
-
LMKN Siapkan Kalkulator Digital, Bantu Pelaku Usaha Bayar Royalti Lagu
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
Lantik 2 Pejabat Pemprov Riau, SF Hariyanto: Tak Bisa Kerja, Ganti!
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?