NTB.Suara.com - Putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep resmi menjadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia atau Ketum PSI pada Senin (26/9/2023), dua hari setelah jadi anggota. Meski jadi Ketum PSI, Kaesang bukanlah yang paling berkuasa di PSI. Ada sosok paling berkuasa di partai ini.
Sesuai dengan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PSI, pemilik otoritas tertinggi bukanlah ketua umum (ketum) partai. Melainkan Dewan Pembina.
"Struktur Partai terdiri dari: 1. Dewan Pembina sebagai pemegang otoritas tertinggi Partai," sebut PSI dalam pasal 14 Anggaran Dasar, dikutip dari laman partai ini, Kamis (28/9/2023).
Lebih lanjut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, menurut Pasal 15 ayat 5 Anggaran Dasar PSI, hanya sebagai jabatan eksekutif partai tingkat nasional.
Dewan Pembina menurut Pasal 16 Anggaran Dasar memiliki kekuasaan mutlak, tidak bisa dibantah. Kalau Dewan Pembina sudah berkehendak, Ketum PSI, Kaesang Pangarep pun tak bisa membantah.
"Dewan Pembina adalah pengambil keputusan tertinggi Partai Solidaritas Indonesia," begitu kata Pasal 16 ayat (1) Anggaran Dasar PSI yang menjadi konstitusi partai ini.
Pada ayat selanjutnya, dijelaskan bahwa Dewan Pembina berisi hanya beberapa gelintir orang. Yakni ketua, sekretaris, dan anggota-anggota.
Mengenai siapa yang bisa menjadi Dewan Pembina, Pasal 16 ayat 3 sudah cukup jelas. Bahwa tidak bisa sembarangan orang menjadi Dewan Pembina.
"Ketua, Sekretaris dan Anggota Dewan Pembina adalah individu-individu yang merupakan pendiri Partai awal dan atau dianggap berjasa dalam mewujudkan visi dan misi Partai," tulis AD PSI Pasal 16 Ayat 3.
Baca Juga: Selain Jual Ayam & Pisang, Ini Sepatu Ketum PSI Kaesang Pangarep
Menariknya lagi, jabatan dalam keanggota Dewan Pembina berkedudukan hukum tetap dan permanen seumur hidup, kecuali jika yang bersangkutan mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Dewan Pembina juga memiliki kewenangan untuk memutuskan, menyetujui, membatalkan seluruh kebijakan PSI di semua jenjang struktur partai, serta memiliki wewenang memberi sanksi kepada anggota yang dianggap melanggar AD/ART PSI atau karena tindakan indisipliner lainnya.
"Keputusan Dewan Pembina bersifat final dalam internal Partai," kata Pasal 16 Ayat 10 Anggaran Dasar PSI lebih lanjut.
Dengan demikian, Kaesang Pangarep sebagai Ketum PSI bukanlah pemegang kekuasaan tertinggi dalam partai.
"Pengambil keputusan tertinggi partai adalah Dewan Pembina," lanjut Pasal 28 AD PSI.
Bukan itu saja, Dewan Pembina juga yang bisa menentukan hidup-matinya PSI. Salah satunya soal pembubaran partai hanya bisa dilakukan oleh Dewan Pembina. Kongres tidak bisa melakukan itu.
Tag
Berita Terkait
-
Jokowi Guyur Rp400 Miliar untuk Timnas Indonesia U17 Asuhan Bima Sakti dan Piala Dunia U17, Netizen Pesimistis
-
Mengenal Pakaian Adat Tanimbar Yang Digunakan Jokowi di Sidang Tahunan MPR
-
Ini Lima Wakil Menteri Baru yang Dilantik Jokowi
-
Relawan Jokowi-Gibran Kompak Dukung Prabowo, Ganjar Pranowo: Saya Bukan Penakut
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Sempat Viral di Medsos, Pelaku Pengrusakan Ambulans di Cilodong Tak Berkutik Diciduk Jatanras
-
Sung Kang ke Indonesia, The Elite Showcase 2026 Jadi Nostalgia Tokyo Drift?
-
Berapa Biaya Persalinan Alyssa Daguise? Simak Estimasi Biaya Melahirkan di JWCC Asih
-
Brand Mewah Diskon Besar-besaran di Jakarta Premium Outlet, Harga Khusus Nasabah BRI!
-
Bupati Bogor: Aktivitas Tambang Berizin Boleh Berjalan, yang Ilegal Tetap Ditutup
-
Terbongkar! Skandal PT Indobike, Raup Rp26 M dari Ekspor Ribuan Motor Hasil Kejahatan Fidusia
-
Andrie Yunus Tolak Bersaksi di Sidang Militer, KontraS: Kasus Air Keras Itu Pidana Umum!
-
Viral Wajah Menkeu Purbaya Diedit Pakai AI untuk Penipuan, Klaim Bagi-bagi Dana Hibah BRI
-
Video Lomba Cerdas Cermat MPR RI 2026 Jadi Kontroversi, Publik Sebut Juri Tidak Adil
-
Huawei Nova 15 Max Rilis: Usung Baterai 8500 mAh dengan Layar Super Terang