NTB.Suara.com - Putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep resmi menjadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia atau Ketum PSI pada Senin (26/9/2023), dua hari setelah jadi anggota. Meski jadi Ketum PSI, Kaesang bukanlah yang paling berkuasa di PSI. Ada sosok paling berkuasa di partai ini.
Sesuai dengan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PSI, pemilik otoritas tertinggi bukanlah ketua umum (ketum) partai. Melainkan Dewan Pembina.
"Struktur Partai terdiri dari: 1. Dewan Pembina sebagai pemegang otoritas tertinggi Partai," sebut PSI dalam pasal 14 Anggaran Dasar, dikutip dari laman partai ini, Kamis (28/9/2023).
Lebih lanjut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, menurut Pasal 15 ayat 5 Anggaran Dasar PSI, hanya sebagai jabatan eksekutif partai tingkat nasional.
Dewan Pembina menurut Pasal 16 Anggaran Dasar memiliki kekuasaan mutlak, tidak bisa dibantah. Kalau Dewan Pembina sudah berkehendak, Ketum PSI, Kaesang Pangarep pun tak bisa membantah.
"Dewan Pembina adalah pengambil keputusan tertinggi Partai Solidaritas Indonesia," begitu kata Pasal 16 ayat (1) Anggaran Dasar PSI yang menjadi konstitusi partai ini.
Pada ayat selanjutnya, dijelaskan bahwa Dewan Pembina berisi hanya beberapa gelintir orang. Yakni ketua, sekretaris, dan anggota-anggota.
Mengenai siapa yang bisa menjadi Dewan Pembina, Pasal 16 ayat 3 sudah cukup jelas. Bahwa tidak bisa sembarangan orang menjadi Dewan Pembina.
"Ketua, Sekretaris dan Anggota Dewan Pembina adalah individu-individu yang merupakan pendiri Partai awal dan atau dianggap berjasa dalam mewujudkan visi dan misi Partai," tulis AD PSI Pasal 16 Ayat 3.
Baca Juga: Selain Jual Ayam & Pisang, Ini Sepatu Ketum PSI Kaesang Pangarep
Menariknya lagi, jabatan dalam keanggota Dewan Pembina berkedudukan hukum tetap dan permanen seumur hidup, kecuali jika yang bersangkutan mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Dewan Pembina juga memiliki kewenangan untuk memutuskan, menyetujui, membatalkan seluruh kebijakan PSI di semua jenjang struktur partai, serta memiliki wewenang memberi sanksi kepada anggota yang dianggap melanggar AD/ART PSI atau karena tindakan indisipliner lainnya.
"Keputusan Dewan Pembina bersifat final dalam internal Partai," kata Pasal 16 Ayat 10 Anggaran Dasar PSI lebih lanjut.
Dengan demikian, Kaesang Pangarep sebagai Ketum PSI bukanlah pemegang kekuasaan tertinggi dalam partai.
"Pengambil keputusan tertinggi partai adalah Dewan Pembina," lanjut Pasal 28 AD PSI.
Bukan itu saja, Dewan Pembina juga yang bisa menentukan hidup-matinya PSI. Salah satunya soal pembubaran partai hanya bisa dilakukan oleh Dewan Pembina. Kongres tidak bisa melakukan itu.
Tag
Berita Terkait
-
Jokowi Guyur Rp400 Miliar untuk Timnas Indonesia U17 Asuhan Bima Sakti dan Piala Dunia U17, Netizen Pesimistis
-
Mengenal Pakaian Adat Tanimbar Yang Digunakan Jokowi di Sidang Tahunan MPR
-
Ini Lima Wakil Menteri Baru yang Dilantik Jokowi
-
Relawan Jokowi-Gibran Kompak Dukung Prabowo, Ganjar Pranowo: Saya Bukan Penakut
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Bahlil Sedang Urus Tata Administrasi, Tambang Emas Martabe Mau di Nasionalisasi?
-
Manchester United Bidik Kapten West Ham United?
-
Ivar Jenner Obsesi Bawa Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2030
-
Mengapa Jetour T2 Langsung Terbakar Hebat usai Dihantam BMW di Jagorawi?
-
Kapolrestabes Medan Buka Suara Soal Polisi Suruh Korban Pencurian Jadi Tersangka Tangkap Pencuri
-
Kekayaan Hary Tanoesoedibjo yang Namanya Masuk Epstein Files
-
Belajar Menang dari Proses: Perjalanan Panjang Siswa Indonesia di Dunia Robotika Global
-
Pengakuan Emosional Kapten Malut United Jelang Hadapi Persib Bandung
-
Debut Sensasional Karim Benzema di Al Hilal, Cetak Hattrick dan Satu Assist
-
Kunci Jawaban Sejarah Kelas 11 Halaman 128129 Asesmen Bab 3 Pilihan Ganda: Di Bawah Tirani Jepang