- Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar melibatkan oknum pribadi dan bukan merupakan representasi kebijakan strategis korporasi PT BNI.
- Putusan Mahkamah Agung mewajibkan sembilan tergugat membayar ganti rugi Rp4,25 miliar secara proporsional sesuai porsi tindakan masing-masing.
- Eksekusi ganti rugi harus dilakukan secara adil dan proporsional untuk menjaga stabilitas keuangan serta kepercayaan publik terhadap perbankan.
Di samping itu, perlu juga dipahami bahwa jika salah satu pihak merasa beban pertanggungjawaban yang dijatuhkan tidak sesuai, mereka berhak menempuh jalur hukum melalui mekanisme yang tersedia.
Adapun perlawanan yang dilakukan oleh salah satu pihak tidak boleh dipandang sebagai itikad buruk, sejauh dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Menghormati putusan pengadilan juga berarti memastikan eksekusi dijalankan secara proporsional. Membiarkan pihak yang paling bertanggung jawab lepas dari kewajiban, sementara pihak lain dijadikan tumpuan tunggal, akan menciptakan preseden buruk bagi iklim hukum dan dunia usaha di Indonesia.
Aparat penegak hukum dituntut untuk lebih cermat dalam menangani kasus perbankan. Meski setiap orang bebas beropini, putusan hukum yang adil harus tetap menjadi poin yang utama, mengingat sektor perbankan berdiri kokoh di atas pilar kepercayaan (trust).
Memaksakan eksekusi yang tidak proporsional kepada institusi perbankan tidak hanya merugikan secara korporasi, tetapi juga berisiko mengganggu stabilitas keuangan nasional. Perlu diingat bahwa di dalam institusi tersebut tersimpan dana masyarakat dan aset negara yang harus dilindungi.
Pada akhirnya, literasi keuangan menjadi kunci agar kasus serupa tidak terulang. Masyarakat harus senantiasa waspada terhadap tawaran produk keuangan dengan iming-iming bunga tinggi dalam waktu singkat yang tidak masuk akal.
Prof Dr Jamin Ginting SH MH MKn
Guru Besar Hukum Universitas Pelita Harapan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Pustakawan, 'Makcomblang' Literasi, dan Ancaman Halusinasi AI
-
Menepis Hoaks Izin Lintas Udara: Strategi Cerdik Prabowo Mengunci AS, Rusia, dan China
-
Cikeas, Anies, dan Seni Menyembunyikan Politik di Balik Kata 'Tidak Diundang'
-
Wasiat Jurgen Habermas untuk Bos dan Manajer Perusahaan agar Kantor Tak Jadi Penjara
-
Momentum Ramadan: Mengubah Tragedi 'Perang Sarung' Menjadi Ruang Kreasi Melalui Masjid Ramah Anak
-
Di Balik Valentine: Memaknai Ulang Cinta, Mencegah Femisida dalam Pacaran
-
Kasus YBS dan Keberpihakan Anggaran Perlindungan Anak
-
Jangan Tunggu Negara! Lindungi Dirimu Sendiri dari Serangan Kanker
-
Homeless Media dan Negosiasi Kredibilitas dalam Masyarakat Jaringan
-
Membedah Potensi Gangguan Asing terhadap Kondusivitas Negara