Jum'at, 13 Februari 2026 | 13:31 WIB
Siti Aminah Tardi, Direktur Eksekutif The Indonesian Legal Resource Center (ILRC); Anggota Indonesia Femicide Watch (IFW). [Suara.com]
Baca 10 detik
  • Femisida intim, pembunuhan perempuan oleh pasangan, menunjukkan peningkatan kasus, mencapai 204 pada 2024 di Indonesia.
  • Pemicu utama femisida intim meliputi kecemburuan, posesif, dan penolakan tanggung jawab atas kehamilan yang tidak diinginkan.
  • Perayaan Hari Kasih Sayang perlu didefinisikan ulang menjadi komitmen membangun relasi setara bebas kekerasan.

Suara.com - Tanggal 14 Februari dirayakan sebagai hari kasih sayang, termasuk di Indonesia. Perayaan ini kerap dikaitkan dengan legenda Santo Valentinus pada abad ke-3 era Kekaisaran Romawi, yang kemudian berkembang menjadi tradisi romantis—mawar merah, cokelat, perhiasan, hingga ekspresi seksual.

Namun, di balik perayaan cinta, relasi pacaran juga menyimpan wajah lain: kekerasan. Ia hadir dalam beragam rupa—bisa fisik, psikis, seksual, ekonomi hingga digital—yang berpotensi berakhir pada pembunuhan terhadap perempuan atau femisida.

Femisida dalam relasi pacaran ini diakui oleh UN Women dan UNODC, yang mencatat 85.000 perempuan dibunuh secara sengaja.

Dari jumlah itu, 51.100 perempuan di antaranya dibunuh oleh pasangan intim atau anggota keluarganya pada 2023, atau rata-rata 140 korban setiap harinya.

Pemantauan pemberitaan oleh Jakarta Feminist, menunjukkan peningkatan jumlah kasus femisida.

Pada 2022 terpantau 184 kasus. Setahun berikutnya, 2023, terpantau 180 kasus. Jumlahnya terus meningkat menjadi 204 kasus pada 2024.

Mayoritas pelaku adalah laki-laki yang merupakan orang dekat korban—suami, pacar, atau mantan pasangan—yang menunjukkan femisida intim bukan insiden terpisah, melainkan eskalasi kekerasan dari pola kekerasan terhadap perempuan.

Angka-angka ini menunjukkan bahwa bagi sebagian perempuan, relasi intim justru menjadi ruang tidak aman dan mematikan.

Cara lapor bila menjadi korban pelecehan seksual. [Suara.com]

Femisida Intim Pacaran dan Penyebabnya

Baca Juga: Bukan Sekadar Bunuh Diri, Kematian Mahasiswi Unima adalah Femisida Tidak Langsung

Femisida intim menurut dokumen-dokumen yang diterbitkan oleh lembaga PBB, didefinisikan sebagai pembunuhan perempuan oleh laki-laki yang memiliki hubungan atau hubungan intim dengannya.

Misalnya, pelakunya ialah suami, mantan suami, pasangan kohabitasi, pacar, mantan pacar, kekasih atau orang dengan siapa perempuan memiliki anak.

Ini termasuk situasi di mana seorang laki-laki membunuh seorang perempuan atau kenalan, yang menolak terlibat dalam hubungan intim, baik emosional atau seksual dengannya.

Hal ini tampak dalam berbagai pemberitaan. Seorang siswi SMP tewas dibunuh pacarnya karena kehamilan dan permintaan dibelikan obat untuk aborsi (SuaraSumut: 30/12/2025).

Di Jambi, seorang oknum polisi membunuh pacarnya karena cemburu (Suarasumsel: 03/10/2025).

Sementara di Cilacap, seorang remaja dibunuh karena menolak tawaran untuk menikah dari pacarnya yang masih beristeri (SuaraIndonesia: 02/12/2025). Juga di Kendal, seorang perempuan tewas karena menolak kembali pada pacarnya (Detiknews,14/01/2026).

Dalam teori coercive and control, pelaku cenderung berubah dari mengontrol menjadi menghukum karena korban dinilai melanggar norma peran gender dan otoritas maskulinitasnya.

Selain faktor-faktor seperti kecemburuan, sikap posesif, kepemilikan seksual dan keinginan untuk mendominasi, femisida juga terjadi ketika laki-laki merasa kehilangan kuasa atas pasangannya.

Contohnya dalam kasus perselingkuhan—baik yang nyata maupun hanya dugaan—atau saat perempuan meminta berpisah, kemudian memicu kecemburuan, keposesifan, amarah yang meledak-ledak dan berakhir dengan kematian.

Selain motif di atas, pada femisida intim pacaran, terdapat penyebab khas yaitu kehamilan yang tidak dikehendaki. Sebab itu lantas menjadi ruang atas tuntutan untuk peningkatan komitmen, seperti permintaan dinikahi.

Kondisi pelaku yang masih bersekolah, berkuliah, atau memiliki isteri, menyebabkan penolakan untuk bertanggungjawab sehingga mendorong pemaksaan aborsi dan atau disertai pembunuhan.

Hal ini menunjukkan minimnya kesadaran atas kesehatan reproduksi pada laki-laki dan perempuan.

Padahal, kesadaran atas otonomi tubuh dan kesehatan reproduksi memungkinkan untuk membuat pilihan serta keputusan bijaksana dan bertanggung jawab atas kesehatan reproduksi.

Kasus-kasus femisida dengan latar kehamilan, menunjukkan pelaku hanya ingin mendapatkan keuntungan seksual, namun tidak bertanggungjawab atas perilakunya.

Dalam situasi ini, tubuh perempuan menjadi medan negosiasi komitmen yang tidak setara—di mana laki-laki dapat menghindari tanggung jawab, sedangkan perempuan menanggung risiko biologis dan sosial atas stigma hamil di luar perkawinan.

Valentine: Saatnya Mendefinisikan Ulang Cinta

Femisida memang menjadi hal paling ekstem dari kekerasan dalam pacaran. Namun, akarnya berasal dari relasi timpang antara laki-laki dan perempuan.

Dalam hubungan tak imbang ini, laki-laki di tempatkan superior dan memiliki kuasa untuk mengontrol, menghukum dan mendisiplinkan pemikiran, tubuh dan reproduksi perempuan.

Karenanya, pada hari Valentine tahun ini, kita perlu bertanya ulang: cinta seperti apa yang sedang kita rayakan?

Jika cinta membuat takut, membungkam, mengontrol, melukai dan membuat kita tidak tumbuh, maka itu bukanlah cinta.

Bila atas nama cinta, menuntut kepemilikan penuh atas tubuh dan hidup seseorang, termasuk aktivitas seksual, maka itu bukan romantis, tapi eksploitatif.

Cinta yang sehat adalah cinta yang menghormati batas, menerima penolakan, dan mengakui otonomi atas tubuh pasangannya serta memberi ruang untuk tumbuh bersama.

Merayakan Valentine bukan sekadar bertukar mawar dan cokelat, tetapi memastikan bahwa cinta tidak menjadi alasan untuk mengontrol, memaksa, atau menghilangkan nyawa.

Komitmen membangun relasi setara dan bebas kekerasan adalah langkah paling nyata untuk mencegah femisida.

Siti Aminah Tardi

Direktur Eksekutif The Indonesian Legal Resource Center (ILRC); Anggota Indonesia Femicide Watch (IFW).

Load More