- Femisida intim, pembunuhan perempuan oleh pasangan, menunjukkan peningkatan kasus, mencapai 204 pada 2024 di Indonesia.
- Pemicu utama femisida intim meliputi kecemburuan, posesif, dan penolakan tanggung jawab atas kehamilan yang tidak diinginkan.
- Perayaan Hari Kasih Sayang perlu didefinisikan ulang menjadi komitmen membangun relasi setara bebas kekerasan.
Suara.com - Tanggal 14 Februari dirayakan sebagai hari kasih sayang, termasuk di Indonesia. Perayaan ini kerap dikaitkan dengan legenda Santo Valentinus pada abad ke-3 era Kekaisaran Romawi, yang kemudian berkembang menjadi tradisi romantis—mawar merah, cokelat, perhiasan, hingga ekspresi seksual.
Namun, di balik perayaan cinta, relasi pacaran juga menyimpan wajah lain: kekerasan. Ia hadir dalam beragam rupa—bisa fisik, psikis, seksual, ekonomi hingga digital—yang berpotensi berakhir pada pembunuhan terhadap perempuan atau femisida.
Femisida dalam relasi pacaran ini diakui oleh UN Women dan UNODC, yang mencatat 85.000 perempuan dibunuh secara sengaja.
Dari jumlah itu, 51.100 perempuan di antaranya dibunuh oleh pasangan intim atau anggota keluarganya pada 2023, atau rata-rata 140 korban setiap harinya.
Pemantauan pemberitaan oleh Jakarta Feminist, menunjukkan peningkatan jumlah kasus femisida.
Pada 2022 terpantau 184 kasus. Setahun berikutnya, 2023, terpantau 180 kasus. Jumlahnya terus meningkat menjadi 204 kasus pada 2024.
Mayoritas pelaku adalah laki-laki yang merupakan orang dekat korban—suami, pacar, atau mantan pasangan—yang menunjukkan femisida intim bukan insiden terpisah, melainkan eskalasi kekerasan dari pola kekerasan terhadap perempuan.
Angka-angka ini menunjukkan bahwa bagi sebagian perempuan, relasi intim justru menjadi ruang tidak aman dan mematikan.
Femisida Intim Pacaran dan Penyebabnya
Baca Juga: Bukan Sekadar Bunuh Diri, Kematian Mahasiswi Unima adalah Femisida Tidak Langsung
Femisida intim menurut dokumen-dokumen yang diterbitkan oleh lembaga PBB, didefinisikan sebagai pembunuhan perempuan oleh laki-laki yang memiliki hubungan atau hubungan intim dengannya.
Misalnya, pelakunya ialah suami, mantan suami, pasangan kohabitasi, pacar, mantan pacar, kekasih atau orang dengan siapa perempuan memiliki anak.
Ini termasuk situasi di mana seorang laki-laki membunuh seorang perempuan atau kenalan, yang menolak terlibat dalam hubungan intim, baik emosional atau seksual dengannya.
Hal ini tampak dalam berbagai pemberitaan. Seorang siswi SMP tewas dibunuh pacarnya karena kehamilan dan permintaan dibelikan obat untuk aborsi (SuaraSumut: 30/12/2025).
Di Jambi, seorang oknum polisi membunuh pacarnya karena cemburu (Suarasumsel: 03/10/2025).
Sementara di Cilacap, seorang remaja dibunuh karena menolak tawaran untuk menikah dari pacarnya yang masih beristeri (SuaraIndonesia: 02/12/2025). Juga di Kendal, seorang perempuan tewas karena menolak kembali pada pacarnya (Detiknews,14/01/2026).
Tag
Berita Terkait
-
Bukan Sekadar Bunuh Diri, Kematian Mahasiswi Unima adalah Femisida Tidak Langsung
-
Feminist Jakarta Serukan Negara Tanggung Jawab Atas Femisida dan Kerusakan Lingkungan
-
Prabowo Perintahkan Audit Kematian Ibu Hamil di Papua, Aktivis Sebut Kasus Femisida
-
Jakarta Feminist: Kematian Ibu dan Bayi di Papua Usai Ditolak 4 RS Merupakan Bentuk Femisida
-
Aktivis Feminis Desak Negara Akui Femisida Sebagai Kejahatan Khusus dan Masuk UU
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Cikeas, Anies, dan Seni Menyembunyikan Politik di Balik Kata 'Tidak Diundang'
-
Wasiat Jurgen Habermas untuk Bos dan Manajer Perusahaan agar Kantor Tak Jadi Penjara
-
Momentum Ramadan: Mengubah Tragedi 'Perang Sarung' Menjadi Ruang Kreasi Melalui Masjid Ramah Anak
-
Kasus YBS dan Keberpihakan Anggaran Perlindungan Anak
-
Jangan Tunggu Negara! Lindungi Dirimu Sendiri dari Serangan Kanker
-
Homeless Media dan Negosiasi Kredibilitas dalam Masyarakat Jaringan
-
Membedah Potensi Gangguan Asing terhadap Kondusivitas Negara
-
Risiko Siber dan Keberlanjutan Keuangan
-
Bukan Sekadar Bunuh Diri, Kematian Mahasiswi Unima adalah Femisida Tidak Langsung
-
Gen Z, Homeless Media, dan Kesadaran akan Kebenaran Informasi