Jum'at, 13 Februari 2026 | 13:31 WIB
Siti Aminah Tardi, Direktur Eksekutif The Indonesian Legal Resource Center (ILRC); Anggota Indonesia Femicide Watch (IFW). [Suara.com]
Baca 10 detik
  • Femisida intim, pembunuhan perempuan oleh pasangan, menunjukkan peningkatan kasus, mencapai 204 pada 2024 di Indonesia.
  • Pemicu utama femisida intim meliputi kecemburuan, posesif, dan penolakan tanggung jawab atas kehamilan yang tidak diinginkan.
  • Perayaan Hari Kasih Sayang perlu didefinisikan ulang menjadi komitmen membangun relasi setara bebas kekerasan.

Suara.com - Tanggal 14 Februari dirayakan sebagai hari kasih sayang, termasuk di Indonesia. Perayaan ini kerap dikaitkan dengan legenda Santo Valentinus pada abad ke-3 era Kekaisaran Romawi, yang kemudian berkembang menjadi tradisi romantis—mawar merah, cokelat, perhiasan, hingga ekspresi seksual.

Namun, di balik perayaan cinta, relasi pacaran juga menyimpan wajah lain: kekerasan. Ia hadir dalam beragam rupa—bisa fisik, psikis, seksual, ekonomi hingga digital—yang berpotensi berakhir pada pembunuhan terhadap perempuan atau femisida.

Femisida dalam relasi pacaran ini diakui oleh UN Women dan UNODC, yang mencatat 85.000 perempuan dibunuh secara sengaja.

Dari jumlah itu, 51.100 perempuan di antaranya dibunuh oleh pasangan intim atau anggota keluarganya pada 2023, atau rata-rata 140 korban setiap harinya.

Pemantauan pemberitaan oleh Jakarta Feminist, menunjukkan peningkatan jumlah kasus femisida.

Pada 2022 terpantau 184 kasus. Setahun berikutnya, 2023, terpantau 180 kasus. Jumlahnya terus meningkat menjadi 204 kasus pada 2024.

Mayoritas pelaku adalah laki-laki yang merupakan orang dekat korban—suami, pacar, atau mantan pasangan—yang menunjukkan femisida intim bukan insiden terpisah, melainkan eskalasi kekerasan dari pola kekerasan terhadap perempuan.

Angka-angka ini menunjukkan bahwa bagi sebagian perempuan, relasi intim justru menjadi ruang tidak aman dan mematikan.

Cara lapor bila menjadi korban pelecehan seksual. [Suara.com]

Femisida Intim Pacaran dan Penyebabnya

Baca Juga: Bukan Sekadar Bunuh Diri, Kematian Mahasiswi Unima adalah Femisida Tidak Langsung

Femisida intim menurut dokumen-dokumen yang diterbitkan oleh lembaga PBB, didefinisikan sebagai pembunuhan perempuan oleh laki-laki yang memiliki hubungan atau hubungan intim dengannya.

Misalnya, pelakunya ialah suami, mantan suami, pasangan kohabitasi, pacar, mantan pacar, kekasih atau orang dengan siapa perempuan memiliki anak.

Ini termasuk situasi di mana seorang laki-laki membunuh seorang perempuan atau kenalan, yang menolak terlibat dalam hubungan intim, baik emosional atau seksual dengannya.

Hal ini tampak dalam berbagai pemberitaan. Seorang siswi SMP tewas dibunuh pacarnya karena kehamilan dan permintaan dibelikan obat untuk aborsi (SuaraSumut: 30/12/2025).

Di Jambi, seorang oknum polisi membunuh pacarnya karena cemburu (Suarasumsel: 03/10/2025).

Sementara di Cilacap, seorang remaja dibunuh karena menolak tawaran untuk menikah dari pacarnya yang masih beristeri (SuaraIndonesia: 02/12/2025). Juga di Kendal, seorang perempuan tewas karena menolak kembali pada pacarnya (Detiknews,14/01/2026).

Load More