- Guru Besar Kriminologi UI, Adrianus Meliala, mengusulkan reformasi Polri membagi basis teritorial menjadi wilayah barat dan timur.
- Usulan ini disampaikan dalam RDPU Komisi III DPR pada Kamis (8/1/2026) untuk memperpendek rentang kendali organisasi.
- Pembagian dua wilayah ini diharapkan meningkatkan pengawasan, memudahkan pendeteksian penyimpangan, dan didukung dua Wakapolri.
Suara.com - Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia (UI), Adrianus Meliala, melontarkan usulan progresif dalam upaya reformasi institusi kepolisian.
Ia menyarankan agar Polri membagi basis teritorialnya menjadi dua wilayah besar guna memperpendek rentang kendali organisasi dan memperketat pengawasan.
Hal itu disampaikan Adrianus dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Peradilan Komisi III DPR yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
“Kepolisian membelah berbasis teritorial guna memperpendek rentang kendali organisasi,” ujar Adrianus dalam rapat.
Secara spesifik, Adrianus mengusulkan agar pembagian wilayah tersebut terdiri dari Polri wilayah timur dan Polri wilayah barat.
Menurutnya, langkah ini akan sangat efektif dalam memantau kinerja personel di lapangan serta mengubah budaya organisasi melalui pengawasan yang lebih melekat.
“Jadi kalau dalam hal ini soal budaya itu soal pengawasan, maka bagaimana kalau kita belah dua kepolisian ini, ada Polri timur dan Polri barat,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa dengan pembagian ini, setiap penyimpangan yang terjadi di tubuh Polri akan lebih mudah terdeteksi dan diselesaikan secara fokus.
Hal ini juga memungkinkan pimpinan tertinggi kepolisian untuk lebih sering memantau langsung kondisi di lapangan.
Baca Juga: Bidik Manipulasi Foto Asusila via Grok AI, Bareskrim: Deepfake Bisa Dipidana
“Maka lalu kemudian berbagai macam penyimpangan itu dapat lebih mudah difokuskan, pimpinan tertinggi lebih mudah untuk berada di lapangan, sekaligus juga untuk mendeteksi penyimpangan yang terjadi,” jelasnya.
Dalam skema tersebut, Adrianus membayangkan adanya pembagian peran dua Wakapolri yang masing-masing membawahi wilayah barat dan timur.
Ia meyakini keberadaan dua wakil pimpinan tertinggi ini akan menutup celah penyimpangan yang selama ini mungkin luput dari pengawasan pimpinan tunggal.
“Aneka macam penyimpangan yang tadinya tidak terlihat kalau Kapolrinya cuma satu, Wakapolrinya cuma satu, dengan adanya dua Wakapolri ini maka kemudian makin mudah terlihat dan sekaligus dengan cepat tertanggulangi,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Bidik Manipulasi Foto Asusila via Grok AI, Bareskrim: Deepfake Bisa Dipidana
-
Pakar Bongkar Dasar Hukum Perpol 10/2025, Polisi Aktif Bisa Jadi Sekjen-Dirjen
-
Gelar RDPU di Masa Reses, Komisi III Serap Masukan Pakar Terkait Reformasi Polri hingga Kejaksaan
-
Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?
-
Polisi Sita Rp37,6 Miliar dari Ratusan Rekening Judol
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
KPK Perluas Pemeriksaan Kasus Pemerasan di Pati, Mantan Pejabat hingga Kades Dipanggil
-
Pelajar 16 Tahun Pukul Kakak Kandung hingga Tewas di Kelapa Gading, Polisi Dalami Motif Pelaku
-
Selain Kades, KPK Seret Eks Wabup dan Eks Ketua DPRD Pati Jadi Saksi Kasus Pemerasan Sudewo
-
Usulan KSPI THR H-21 Ditolak! Ini Kata Menaker Soal Batas Waktu Pembayaran THR Idulfitri 2026
-
DPR Desak Pemerintah Sanksi Perusahaan Pelanggar THR: Jangan Jadi Pola Menahun
-
BEM SI Kritik Keras Polri, Soroti Dugaan Pembunuhan Arianto Tawwakal di Tual
-
Wajib Tutup Selama Ramadan? Ini Daftar Tempat Hiburan Malam di Jaksel yang Disegel Pemprov DKI
-
Said Didu Bongkar Sisi Lain Hambalang: Beda Kelas Pengusaha Industri vs Pengeruk Kekayaan Alam
-
Tak Hanya Dipecat, Bripda Masias Kini Hadapi Proses Pidana, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Jaksa!
-
Menaker: THR 2026 Masih Mengacu pada Regulasi Lama, Batas Pembayaran H-7 Lebaran