Ketika Rumah Kehilangan Rasa Aman: Jangan Tutupi Kekerasan Demi Nama Baik Keluarga

Senin, 26 Oktober 2026 | 13:46 WIB
Mahasiswa Hukum Internasional UNDANA / pemagang di LBH APIK NTT, Gabriel Dura Langoday. (Foto dok. Ist)
BACA 10 DETIK
  • Dua kasus pembunuhan tragis terjadi di NTT pada awal Oktober, yang menunjukkan kerentanan perempuan dalam relasi kuasa.
  • UU di Indonesia menjamin hak hidup setiap orang dan memberikan sanksi pidana tegas bagi pelaku pembunuhan serta kekerasan dalam rumah tangga.
  • Pencegahan kekerasan harus diutamakan oleh seluruh elemen masyarakat sebelum tragedi terjadi tanpa menutupi masalah demi menjaga nama baik keluarga.

Suara.com - Setiap orang mendambakan rumah tangga yang harmonis, penuh kasih sayang, dan memberikan rasa aman. Namun, kenyataan menunjukkan bahwa orang terdekat yang dipercaya justru dapat menjadi pelaku kekerasan, bahkan menjadi seorang pembunuh.

Kasus pembunuhan berlatar gender merupakan kasus yang meresahkan.

Di NTT, pada Awal Oktober saja sudah ada dua peristiwa pembunuhan tragis. Satu kasus femisida dan satu lagi kasus pembunuhan bayi.

Kasus Femisida sendiri merujuk pada pembunuhan terhadap perempuan yang berkaitan dengan faktor gender seperti relasi kuasa yang menempatkan perempuan dalam posisi rentan.

Dua kasus di atas menjadi pengingat bahwa kedekatan emosional tidak selalu menjamin keselamatan. Karena itu, kekerasan tidak boleh dinormalisasi atas nama cinta, perkawinan, ataupun ikatan keluarga.

Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. (Ist/Freepik)

Ketika ancaman muncul, keselamatan harus menjadi prioritas, termasuk dengan mencari pertolongan dan perlindungan.

Persoalannya bukan semata-mata pada tindakan pembunuhan yang merenggut nyawa, melainkan juga pada bagaimana konflik dalam hubungan personal dan keluarga dipahamai serta diselesaikan.

Dalam masyarakat patriarkat, nilai kekeluargaan, adat, dan solidaritas sosial memiliki kedudukan penting. Namun, nilai-nilai tersebut dapat kehilangan makna ketika digunakan untuk membenarkan dominasi satu pihak terhadap pihak lain.

Dalam konteks saat ini, budaya patriarki memperkuat anggapan bahwa lak-laki berhak mengendalikan perempuan.

Meski demikian, patriarki bukan satu-satunya penyebab kekerasan, dan bukan satu-satunya budaya yang membenarkan ketimpangan.

Yang perlu dikritisi adalah sistem lain yang melahirkan praktik dan penafsiran sosial yang merendahkan martabat serta membatasi hak individu atau kelompok tertentu.

Salah satu persoalan yang perlu dicermati ialah ketimpangan relasi dalam keluarga. Perempuan dapat ditempatkan pada posisi subordinat dalam pengambilan keputusan, akses pendidikan, pekerjaan, maupun kebebasan menyampaikan pendapat.

Dalam konteks tertentu, Belis yang memiliki makna sosial dan adat dalam perkawinan juga dapat disalahartikan sebagai dasar kepemilikan atas perempuan.

Padahal, perkawinan dan pemberian Belis tidak menghilangkan otonomi, martabat, ataupun hak perempuan. Belis menjadi soal, ketika relasi kuasa yang timpang dianggap wajar. Begitu juga perilaku mengontrol, mengancam, dan melakukan kekerasan berisiko dipandang sebagai persoalan rumah tangga biasa dan bukan sebagai masalah serius yang butuh intervensi khusus.

Dari perspektif hukum, hak hidup merupakan hak asasi yang dijamin Pasal 28A UUD 1945 dan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Hukum di Indonesia juga memberikan sanksi keras bagi orang yang berupaya mencabut hak hidup dari seseorang. Tindakan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana.

Pasal 458 dan Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana beserta ancaman pidananya.

Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juga menjadi landasan perlindungan terhadap korban kekerasan dalam lingkup rumah tangga.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa hubungan keluarga tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Kecemburuan, kekecewaan, konflik, ataupun tekanan emosional tidak dapat dijadikan pembenaran untuk merampas nyawa orang lain.

Motif dapat membantu menjelaskan latar belakang peristiwa, tetapi penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada unsur tindak pidana serta alat bukti yang sah.

Penegakan hukum setelah korban kehilangan nyawa tidaklah cukup.

Pencegahan harus dimulai sejak tanda-tanda kekerasan muncul, termasuk ancaman, intimidasi, kontrol berlebihan, dan perilaku kasar yang terus berulang.

Keluarga, tokoh adat, tokoh agama, lembaga pendidikan, pemerintah, dan masyarakat perlu membangun pemahaman bahwa kekerasan bukan urusan privat yang harus disembunyikan demi menjaga nama baik keluarga.

Mereka perlu mendorong penyelesaian konflik tanpa kekerasan. Mereka juga perlu menyediakan akses informasi dan layanan pengaduan, serta memastikan korban memperoleh pendampingan dan perlindungan.

Pelaporan kepada pihak berwenang juga harus dilakukan secara bertanggung jawab, tanpa menghakimi atau menyebarkan tuduhan yang belum terbukti (presumption of innocence).

Mempertahankan keharmonisan keluarga dan melestarikan nilai adat tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan keselamatan manusia.

Nilai kekeluargaan dan solidaritas justru harus menjadi kekuatan untuk melindungi mereka yang berada dalam situasi rentan. Nilai kekeluargaan jangan dijadikan alasan untuk membungkam korban atau menutupi kekerasan.

Ukuran keberhasilan masyarakat bukan hanya ketegasan menghukum pelaku setelah tragedi terjadi, melainkan juga kemampuannya mengenali ancaman, mencegah kekerasan, dan memastikan setiap orang memperoleh perlindungan. Rumah seharusnya menjadi tempat berlindung, bukan ruang yang mempertaruhkan nyawa.

Kepedulian harus hadir sebelum tragedi terjadi, bukan hanya melalui kecaman dan belasungkawa setelah nyawa melayang.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com