- Pemerintah dan DPR sepakat mengenakan cukai minuman manis dalam kemasan senilai Rp1,7 triliun pada tahun 2027.
- Konsumsi minuman manis rumah tangga meningkat dua kali lipat tiap tahun dan memicu lonjakan kasus diabetes serta gagal ginjal.
- Penundaan kebijakan cukai berulang kali membuat negara kehilangan kredibilitas serta membebani anggaran kesehatan masyarakat akibat tingginya penyakit tidak menular.
Suara.com - Pemerintah dan DPR kembali menyepakati mencukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), revenue dari cukai pun dihitung dalam APBN. Jumlahnya Rp1,7 triliun dan Dirjen Bea Cukai menjanjikan akan dilaksanakan tahun 2027.
Tidak ada yang baru dari peristiwa ini. Lihat saja fakta berikut.
Sejak enam tahun lalu, cukai MBDK dicanangkan. Setiap tahun dari 2022 kementrian menyatakan akan memberlakukan cukai di tahun berikutnya, setiap tahun pula dibatalkan atau ditunda.
Pada saat itu pihak industri pun mengatakan keberatannya dengan alasan ekonomi dan berbagai narasi tentang kekuatan industri dalam ekonomi. Pertanyaan nya akankah terjadi kebaruan? apa yang hilang dari ketiadaan kebaruan?
Bahwa MBDK harus dikenakan cukai untuk kesehatan sudah menjadi kesadaran umum dan bahkan kesepakatan politik. Masyarakat sipil, komunitas kesehatan, politisi, tehnokrat Kesehatan maupun keuangan pun menyadari pentingnya cukai MBDK bagi Kesehatan.
Bukti ilmiah dari dalam dan luar negeri, termasuk rekomendasi WHO, UNICEF, bahkan badan HAM PBB telah menegaskan perlunya pengendalian konsumsi Minuman Manis Berpemanis dengan cukai, disamping kebijakan lain.
Pemerintah juga telah menyadari hal tersebut. Jejaknya bisa ditelusuri hingga 10 tahun lalu. Kemudian, sejak 2022, cukai MBDK dianggarkan dalam APBN dan pada awal 2025, Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang mewajibkan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang cukai minuman manis pada 2026.
Apa yang terjadi dan apa dampaknya jika penundaan kembali terjadi?
Politik Penundaan.
Selama ini sesungguhnya industri minuman manis telah menerapkan strategi menunda. Berulang kali dengan sadar, asosiasi industry mengedepankan narasi-narasi ekonomi daripada kesehatan, seolah-olah kebijakan cukai akan menghancurkan perekonomian. (Bandingkan dengan GHAI, industry playbook)
Pernyataan lain yang tak kalah berbahaya adalah menyalahkan individu. Industry mengatakan konsumen memiliki kebebasan memilih, maka jika konsumen mengkonsumsi minuman manis berlebih itu juga tanggung jawab konsumen.
Masih menurut logika ini, maka fakta jutaan orang yang menderita obesitas, diabetes, jantung, dan PTM lainnya itu salah mereka sendiri; sembari menarasikan tidak perlunya kebijakan public untuk konsumsi tersebut. Narasi ini harus dibaca dengan cermat, apalagi terus dikedepankan oleh pihak industri saat kebijakan mengendalikan konsumsi minuman manis berpemanis hendak diputuskan.
Perlu pula diingat bahwa yang terus menarasikan ‘tidak perlunya kebijakan public’ adalah asosiasi produsen minuman manis dalam kemasan tersebut.
Sementara itu yang terjadi adalah terciptanya ketergantungan masyarakat pada minuman manis. Lihatlah data berikut.
Menurut International Diabetes Federation tahun lalu (2024), tidak kurang dari 20.4 juta orang dewasa (prevalensi 11,3%) Indonesia menderita diabetes.
Jumlah itu melebihi jumlah penduduk di provinsi Sumatera Utara (15.98 juta) dan Banten (12.64juta), ataun hampir setengah dari penduduk Jawa Timur (42 juta), atau melebihi provinsi Sulawesi Selatan dan Lampung digabung jadi satu (sekitar 19,2 juta.
Bayangkan yang terjadi jika lebih dari 60% penduduk provinsi-provinsi itu terus menerus mengkonsumsi minuman manis dalam kemasan.
Angka 20 juta itu tidak ujug ujug terjadi – melainkan hasil peningkatan konsumsi yang berlipat-lipat. Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2024 menunjukkan bahwa pada tahun 2024 tidak kurang dari 68,1 % rumah tangga mengkonsumsi setidaknya satu jenis MBDK dalam seminggu. Tingkat konsumsi ini terus meningkat rata-rata 2 kali lipat (100%) tiap tahunnya.
Oleh karena itu, kecenderungan ini tidak bisa diletakan sebagai urusan pribadi semata. Kembalikan pada kesadaran bersama tersebut di atas bahwa konsumsi berlebih MBDK harus dikendalikan!
Pendidikan semata tidak cukup. Kebijakan public seperti cukai MBDK diperlukan – sebagaimana pasal 4 UU Cukai mengatakan bahwa cukai dapat diterapkan atas barang yang konsumsinya perlu dikendalikan. Bukan semata karena negara membutuhkan tambahan anggaran, melainkan karena beban kesehatan public besar dan semakin membesar.
Atas hal ini negara telah memiliki dasar konstitusional karena negara berkewajiban menciptakan lingkungan makanan sehat untuk menjamin hak atas kesehatan maupun pangan.
Dampak Penundaan
Setiap kali kebijakan ini mendekati realisasi, selalu muncul alasan untuk menunda (lihat tabel di atas). Padahal, penundaan bukan tanpa biaya.
Pertama, Negara kehilangan legitimasi sebagai penguasa yang kredibel.
Negara mengetahui tingkat urgensi dan pentingnya regulasi cukai dan telah menjanjikan dengan memasukan rencana cukai MBDK pada APBN dilaksanakan tahun berikutnya, namun tetap tidak dilakukan.
Padahal, kebijakan yang telah dimasukkan dalam APBN 2022–2027 pada dasarnya adalah komitmen politik dan teknokratis. Ketika terus menerus tidak dilaksanakan, publik pun mempertanyakan konsistensi negara dalam mengelola janji kebijakan.
Kedua, diabaikannya proses musyawarah, yang di dalamnya melibatkan berbagai riset sebagai bukti, termasuk data SUSENAS.
Tabel di atas membuktikan telah 10 tahun rencana kegiatan itu dicanangkan dan dimusyawarahkan.
Ketiga, meningkatnya eksternalitas -- – biaya yang tidak terinternalisasi ke dalam harga setiap produknya -- dari produk-produk minuman manis dan berpemanis.
Hal ini diindikasikan dengan membengkaknya beban ekonomi negara untuk merawat dampak dari peningkatan prevalensi PTM.
Menteri Kesehatan menyebutkan peningkatan tajam beban biaya penanganan gagal ginjal (termasuk cuci darah) yang harus ditanggung oleh negara, yaitu 476% hanya dalam waktu 5 tahun.
Pada tahun 2025, BPJS mengeluarkan 13 triuliun rupiah untuk gagal ginjal. Di tingkat keluarga itu berarti meningkatnya biaya transportasi bolak balik ke rumah sakit, biaya pengobatan yang tidak ditanggung BPJS, putus sekolah dan menurunnya pengeluaran untuk hal-hal produktif.
Dengan kata lain, penundaan regulasi cukai MBDK yang memang menjadi agenda korporasi industri MBDK mengakibatkan Negara bukan saja kehilangan potensi penerimaan negara yang seharusnya tersedia, lebih dari itu membiarkan public menanggung biaya eksternalitas tersebut.
Yang perlu dilakukan
Penundaan tidak bisa dilihat sebagai hal yang netral, melainkan bentuk pembiaran negara pada hak konstitusional warga negara.
Maka, mengeluarkan kebijakan cukai MBDK dalam waktu secepat cepatnya adalah jalan melakukan kebaruan. Cara pertama, jadikan kesepakatan Banggar DPR dan pemerintah menerapkan cukai sebagai kesepakatan yang ‘final and binding’.
Kedua, jadikan 28 Oktober ini sebagai momen mewujudkan komitmen politik dan teknokratis. Gambarannya seperti ini.
Hampir 100 tahun lalu, 28 Oktober 2028, sejumlah pemuda mereka-bayangkan (imagining community) bangsa dan negara Indonesia.
Kesehatan generasi muda adalah komitmen politik dan teknokratis untuk memastikan kualitas hidup warga terjaga, dan menjadikan mereka generasi emas pada 2045 mendatang.
Terakhir, jadikan regulasi cukai MBDK sebagai wujud ditegakannya hak konstitusional warga, dengan menggunakan pendapatan dari cukai untuk dan semata untuk pelayanan kesehatan warga Indonesia.