- Kemen PPPA mendesak penerapan hukuman setimpal bagi suami siri pembunuh ibu dan anak di Madiun pada Selasa.
- Deputi Kemen PPPA menyatakan UU Perlindungan Anak wajib dipertimbangkan karena salah satu korban berusia empat tahun.
- Proses hukum kasus pembunuhan oleh tersangka Dwi Bagus Martono ini diharapkan mampu memberikan keadilan bagi keluarga korban.
Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong hukuman setimpal terhadap pelaku pembunuhan ibu dan anak di Madiun, Jawa Timur.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Titi Eko Rahayu mengatakan, Undang-Undang Perlindungan Anak perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan hukuman terhadap pelaku yang masih suami siri korban.
Titi menjelaskan, UU tersebut bisa digunakan mengingat salah satu korban berupa anak yang masih berusia empat tahun.
“Tentu undang-undang perlindungan anak salah satu yang harus menjadi pertimbangan ya untuk menetapkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan yang sadis,” kata Titi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Ia menyampaikan harapan agar proses hukum terhadap pelaku dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban.
“Ya sama lah dengan keluarga korban ya, semoga hukumannya setimpal, adil bagi keluarga korban,” ujarnya.
Kasus ini menimpa Dini Hardiyanti (30) dan anaknya yang berusia empat tahun. Keduanya diduga dibunuh oleh Dwi Bagus Martono, yang merupakan suami siri Dini.
Polisi mengungkapkan bahwa dugaan pembunuhan tersebut terjadi di Kota Madiun dan tersangka telah ditangkap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi.
Dalam penerapan hukum pada suatu perkara, ketentuan yang digunakan dan ancaman pidananya perlu disesuaikan dengan perbuatan yang terbukti serta hasil penyidikan dan proses peradilan.
Dalam kasus ini, Titi menekankan pentingnya mempertimbangkan ketentuan perlindungan anak dalam penetapan hukuman, sekaligus memastikan keadilan bagi keluarga yang kehilangan dua anggota keluarganya.