Suara.com - Berhasil menang dipengadilan, Musa pemilik BMW seri 520i dengan nomor polisi B 161 FCA mengharapkan BMW Indonesia segera mengganti dengan unit baru.
"Saya berterimakasih kepada pengadilan di Indonesia yang telah berpihak kepada kami selaku konsumen dengan memenangkan perkara wanprestasi dan ganti rugi terhadap BMW Indonesia," kata Musa di Jakarta, Jumat (28/3/2014) seperti dilansir Antara.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan. PT BMW Indonesia dan PT Tunas Mobilindo Parama untuk mengganti unit mobil BMW dengan jenis, tahun pembuatan, warna, tipe yang sama.
Kedua perusahaan juga dihukum untuk mengganti kerugian kepada Musa selalu penggugat sebesar Rp175 juta serta membayar biaya perkara, kata Musa yang didampingi kuasa hukum Oktavianus Setiawan dan Nico Senjaya dari kantor pengacara Stefanus dan Rekan.
Oktavianus mengatakan, perkara dengan BMW Indonesia dan Tunas Mobil Parama berawal dari Musa yang juga Direktur Utama PT IFCA Consulting Indonesia membeli unit baru BMW seri 520i dengan nopol B 161 FCA tahun 2012 melalui PT Tunas Mobilindo Parama.
Namun kendaraan tersebut baru dipergunakan selama enam bulan sudah mengalami kerusakan yakni mobil tersebut sering mengalami sentakan bahkan melompat.
Bahkan, kata Oktavianus, pernah mobil tersebut menabrak kendaraan bermotor di depannya karena mendadak meloncat atau bahkan gigi otomatisnya pindah ke P (parkir) saat membayar di gerbang tol.
"Anda bisa bayangkan kalau sedang jalan mendadak gigi pindah ke P apa tidak membahayakan pengendara lain dan penumpang di dalamnya," kata Musa.
Musa mengatakan, pengendara motor yang tertabrak mobil BMW tersebut kemudian juga bersedia untuk menjadi saksi atas kejadian tersebut, bahkan lecet di mobil tersebut sengaja dibiarkan sebagai bukti.
Musa mengatakan, selama mengalami kerusakan karena mobil masih dalam masa garansi maka mobil tersebut diperbaiki namun setelah melalui berbagai proses perbaikan kendaraan tersebut tetap mengalami kerusakan (mengalami sentakan/melompat).
Perbaikan tersebut dilakukan melalui "upgrade" perangkat lunak kendaraan, penggantian pressure regulator tetapi tetap saja permasalahan yang dihadapi kendaraan tetap terjadi.
BMW Indonesia kembali melakukan perbaikan pada Februari 2013 tetapi tetap tidak berhasil mengatasi persoalan pada kendaraan tersebut sehingga pada bulan yang sama Musa kemudian bersurel kepada BMW Indonesia untuk minta penggantian unit baru untuk menghindari kecelakaan kalau kendaraan tersebut dipaksa untuk dipergunakan.
Namun surel tersebut dibalas yang intinya BMW menolak untuk mengganti unit baru serta akan melakukan upgrade perangkat lunak lagi. "Saya sebagai praktisi dibidang perangkat lunak tidak mungkin upgrade dilakukan dalam waktu berdekatan," ujar dia.
Musa mengatakan, setelah berbagai upaya tidak ada penyelesaian pada Maret 2013 pihaknya menunjuk Stefanus dan Rekan untuk menyelesaikan kasus tersebut melalui jalur hukum.
Sebelumnya telah dilakukan langkah mediasi selama 40 hari dalam hal ini BMW Indonesia dan Tunas Mobilindo Parama diminta mengganti unit baru tetapi upaya tersebut mengalami "dead lock" sehingga jalur pengadilan ditempuh.
Berita Terkait
-
Mobil Listrik BMW i5 eDrive40 M Sport Mendarat di Indonesia, Intip Spesifikasinya...
-
BMW X7 xDrive40i Meluncur di Tanah Air, Banderol Rp 2,4 Miliar
-
BMW 330e M Sport, Mobil Listrik PHEV Jadi Kendaraan Resmi Pengawalan Presidensi G20 Indonesia
-
Rayakan 50 Tahun BMW M, X3 dan X4 M Competition Mendarat di Tanah Air
-
BMW Indonesia Resmikan Luminary Used Car, Tersedia Produk Second Hand Bersertifikat
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
4 Cara Cek Nomor Kendaraan Mobil dan Motor Secara Resmi Terbaru 2026
-
5 Motor Matic 150cc Jawab Kebutuhan Mudik Lebaran 2026, Perjalanan Lelah Jadi Mewah
-
Enaknya Warga Jabar, Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Bawa BPKB
-
Adu Irit Suzuki Fronx vs Daihatsu Rocky, Persiapan Buat Lebaran 2026
-
Tembus Miliaran Rupiah, Segini Harga 5 Mobil Sitaan OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
-
Pajak Kendaraan Turun Drastis Khusus Kendaraan Ini di 2026, Diskon Gede-gedean
-
Kok Bisa Mobil Listrik BYD Tahan Ledakan Rudal di Israel? Baterai Tetap Aman
-
5 Rekomendasi Motor Listrik untuk Musim Hujan, Tangguh dan Aman
-
Duit Pajak STNK 5 Tahunan Mengalir ke Mana? Temukan Fakta di Baliknya
-
Berapa Harga Mobil Alphard Tahun 2005? Cuma Seharga LMPV, Siap Bikin Mudik Lebaran Ala Sultan