- Mulai 1 Januari 2026, Jawa Barat resmi berikan diskon pajak besar untuk kendaraan pelat kuning.
- Tarif PKB angkutan umum orang turun menjadi 30 persen demi ringankan biaya operasional usaha.
- Insentif khusus ini hanya berlaku bagi kendaraan atas nama badan hukum resmi seperti PT.
Suara.com - Bagi para pengusaha transportasi, biaya operasional dan pajak seringkali menjadi beban yang menguras kantong. Namun, bagaimana jika mulai tahun 2026 ini Anda bisa menghemat jutaan rupiah hanya dari potongan pajak kendaraan?
Ya, Anda tidak salah baca! Pemerintah Provinsi Jawa Barat membawa angin segar bagi para pelaku usaha angkutan umum. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, per 1 Januari 2026, pemerintah resmi memberlakukan kebijakan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan super menguntungkan ini difokuskan pada kendaraan berpelat kuning. Lalu, seberapa besar potongannya dan apakah kendaraan Anda memenuhi kriteria untuk mendapatkan cuan dari insentif ini?
Mari kita bedah rinciannya!
Rincian Diskon Pajak yang Bikin Untung
Pemerintah daerah tidak tanggung-tanggung dalam memberikan diskon. Skema penurunannya dibagi menjadi dua kategori utama agar lebih tepat sasaran:
1. Angkutan Umum Orang (Penumpang)
Ini adalah kabar sangat melegakan bagi pengusaha angkutan penumpang. Tarif PKB yang awalnya dipatok sebesar 60 persen dari pokok pajak terutang, kini dipangkas separuhnya menjadi hanya 30 persen.
Tidak berhenti di situ, untuk proses BBNKB I (bea balik nama kendaraan baru), tarifnya juga dikenakan super ringan, yakni cuma 30 persen dari pajak terutang.
Baca Juga: Purbaya Mau Audit Wajib Pajak Buntut Restitusi Tembus Rp 360 Triliun
2. Angkutan Umum Barang
Bagi armada pengangkut logistik dan barang yang mobilitasnya sangat tinggi, keringanan juga diberikan.
Tarif PKB yang sebelumnya dikenakan penuh alias 100 persen, kini diturunkan menjadi 70 persen dari pokok pajak terutang. Sementara itu, untuk pengurusan BBNKB I, biayanya ditetapkan sebesar 60 persen.
Dengan selisih angka tersebut, dana yang sebelumnya dialokasikan untuk pajak kini bisa diputar kembali untuk perawatan armada atau kesejahteraan sopir. Sangat menarik, bukan?
Jangan Sampai Terlewat, Ini Syarat Ketatnya!
Meskipun potongannya sangat menggiurkan, perlu dicatat bahwa tidak semua kendaraan pelat kuning otomatis mendapatkan diskon ini. Agar tidak salah kaprah saat datang ke Samsat, pastikan Anda memenuhi empat syarat wajib berikut ini:
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Honda Siapkan Ratusan Juta untuk Gen Z, Cari Otak Brilian untuk Perubahan Masa Depan
-
Akselerasi Pemulihan Bencana Aceh Toyota Kerahkan Tiga Unit Kijang Innova Jadi Armada Medis
-
Harga Beda Tipis, Mending Honda Brio RS atau Toyota Raize? Begini Kata Pakar
-
Terpopuler: Cruise Yamaha, Motor Hidrogen, Garasi Wamen Imipas Silmy Karim
-
Konsumen Indonesia Mulai Lirik Varian PHEV Pesanan Wuling Eksion Tunjukkan Tren Positif
-
Ironi Garasi Rp8,4 Miliar Silmy Karim: Bertabur Mobil 'Hobi' Klasik di Tengah Pusaran Korupsi
-
Canggihnya Cruise Control Yamaha, Bisa Ngedownshift Otomatis
-
Begini Perbedaan 'Mahzab' Kawasaki dan Toyota Meracik Motor Hidrogen
-
Auto2000 Masih Pede Jualan Veloz Hybrid Meski Ditantang BYD M6 PHEV dari Sisi Harga dan Teknologi
-
Dibongkar Kejagung, Terkuak Fakta Motor Listrik BGN Pesanan Dadan Hindayana