Suara.com - Pabrikan mobil asal Jepang, Honda Motor Co., setuju untuk membayar denda sebesar 70 juta dolar kepada pemerintah Amerika Serikat (AS).
Pembayaran tersebut dilakukan karena Honda dinilai lalai dalam melaporkan kecelakaan yang mengakibatkan luka atau kematian karena kendaraannya.
Keputusan tersebut merupakan hasil dari investigasi yang dilakukan oleh Lembaga Keselamatan Lalu Lintas (National Highway Traffic Safety Administration) untuk pelanggaran terhadap aturan Early Warning Reporting.
Dalam peraturan disebutkan bahwa pabrikan kendaraan wajib melaporkan informasi mengenai kemungkinan adanya kerusakan, kematian, luka, kecelakaan atau klaim dari konsumen soal kendaraan.
Honda tidak melaporkan setidaknya 1.729 kasus kecelakaan yang terjadi antara Juli 2003 hingga Juni 2014. Delapan dari kejadian tersebut melibatkan masalah airbag Takata.
"Satu hal yang tidak bisa dan tidak akan kami toleransi adalah saat produsen otomotif tidak melaporkan masalah yang berkaitan dengan keselamatan. Karena jika kami tidak mengetahui hal ini kami akan kehilangan satu bagian penting dalam usaha recall untuk memperbaiki dan melindungi publik jika terjadi kesalahan," kata Sekretaris bidang Transportasi Amerika Serikat, Anthony Foxx seperti dilansir laman Reuters.
Lebih lanjut, dia menyebut bahwa kejadian ini sangat fatal karena satu kesalahan bisa menyebabkan kematian.
"Dan ini sangat mengerikan karena kmai tidak mendapatkan laporan selama 11 tahun," katanya.
Sementara itu, Honda menyebut bahwa pihaknya akan memulai training baru, mengganti kebijakan pelaporan dan meningkatkan pengawasan terhadap pelaporan masalah.
"Kami sudah menyelesaikan masalah ini dan akan terus maju untuk membangun Honda yang lebih baik dan mengambil pelajaran dari yang sudah terjadi terutama soal pelaporan peringatan dini," kata Executive Vice President Honda North America, Rick Schostek. (Reuters)
Tag
Berita Terkait
-
All-Out di Negeri Seberang, BYD Siapkan Mobil Khusus untuk Pasar India
-
Berapa Harga Isuzu Panther Bekas? Berikut 9 Pilihannya Mulai Rp 70 Juta
-
Penyakit Khas Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Wajib Dicek Sebelum Beli
-
Apa Kekurangan Mobil Bekas Taksi? Intip 5 Rekomendasi yang Pas Mulai Rp35 Jutaan
-
China Larang Penggunaan Handle Pintu Elektronik Mulai 2027, Dampak Faktor Keselamatan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
Terkini
-
Berapa Harga Isuzu Panther Bekas? Berikut 9 Pilihannya Mulai Rp 70 Juta
-
Penyakit Khas Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Wajib Dicek Sebelum Beli
-
All-Out di Negeri Seberang, BYD Siapkan Mobil Khusus untuk Pasar India
-
Sudah Tahu Harga BBM Turun per 4 Februari 2026? Ini Daftar Lengkap Tarif Pertamina hingga Shell Baru
-
Gaji UMR Masih Bisa Beli Motor Baru, Ini Daftar Pilihannya
-
Apa Kekurangan Mobil Bekas Taksi? Intip 5 Rekomendasi yang Pas Mulai Rp35 Jutaan
-
China Larang Penggunaan Handle Pintu Elektronik Mulai 2027, Dampak Faktor Keselamatan
-
Penjualan Mobil Listrik Resmi Geser Dominasi Mobil Bensin
-
Patahnya Komponen Kaki-kaki Mobil Lepas L8 Fatal, Bukti Kegagalan Quality Control
-
Adu Wuling Air EV vs BYD Atto 1, Mobil Listrik Mana yang Paling Cocok Buat Antar Anak Sekolah?