Suara.com - Kredit kendaraan emang gampang banget. Tinggal kasih down payment (DP) sekian, udah. Kendaraan bisa dibawa pulang.
Apalagi kredit motor. Banyak banget tuh di pinggir jalan dealer yang ngasih promo dengan nyebarin selebaran sambil ngundang biduan dangdut buat narik perhatian.
Tapi hati-hati. Di balik kemudahan itu, ada hal yang perlu dicermati. Kalau sampai kecolongan, bisa bahaya!
Setidaknya ada 3 poin yang mesti dipelototi kalau mau kredit kendaraan. Yakni:
1. Masalah DP
DP yang kecil bukan berarti cicilan per bulan bakal kecil. Bisa sih DP dan cicilan kecil. Tapi periode pembayarannya bakal lama.
Jadi, lihat dulu skema cicilan sebelum njatuhin duit buat bawa pulang kendaraan. Besaran DP ada aturannya, jadi nggak bisa sembarangan ditentuin.
Aturan ini berubah menurut kondisi pasar dan keuangan negara. Menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/10/PBI/2015, misalnya, DP kendaraan roda dua ditetapkan minimal 20 persen. Sedangkan kendaraan roda tiga ke atas 25 persen.
Semakin besar DP, semakin ringan cicilan per bulan. Begitu juga sebaliknya. Jadi, kalau emang punya bujet, alokasikan semaksimal mungkin buat DP agar angsuran nggak memberatkan.
2. Perjanjian fidusia
Perjanjian fidusia wajib ada dalam perjanjian kredit kendaraan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Kalau ada tanda tangan perjanjian fidusia, kendaraan kita aman dari ancaman rampasan debt collector saat kita gagal bayar. Leasing harus bertindak sesuai prosedur, gak bisa asal tarik.
Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, satu-satunya pihak yang berwenang menarik kendaraan kredit yang bermasalah adalah polisi. Jadi, penggunaan debt collector itu ilegal.
Ada lho, leasing nakal yang masa bodoh dengan perjanjian fidusia. Soalnya kebanyakan konsumen gak ngerti apa itu fidusia. Padahal pas tanda tangan perjanjian kredit kita disuruh bayar biaya fidusia.
Perjanjian fidusia harus dibuat di depan notaris dan didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia. Kalau disebut ada perjanjian fidusia tapi gak sesuai prosedur, itu gak sah. Istilahnya, fidusia di bawah tangan.
3. Asuransi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
Terkini
-
Terpopuler: Patwal Wajib Sopan saat Minta Jalan, Skutik Futuristik Suzuki Lahir Prematur
-
Tak Lagi Pakai Strobo, Patwal Kini Pakai 'Mode Sopan' buat Minta Jalan
-
Toyota Avanza 2020: Kok Masih Jadi Rebutan? Ini Rahasia Harga Bekasnya!
-
Kijang Super hingga Honda City: Inilah Mobil Bekas Murah Rp50 yang Bisa Kamu Beli di Solo!
-
Geely Mulai Rakit Mobilnya di Purwakarta
-
Bukan Cuma Wuling, Kini Giliran Omoda dan MG Dibuat Panik oleh SUV Baru BYD Rp300 Jutaan
-
Penyegaran New Honda ADV160 Buahkan Hasil Positif di IMOS 2025
-
Nggak Sempat ke Samsat? Pakai Surat Kuasa STNK! Ini Syarat dan Cara Bikinnya
-
Membeli Mobil Bekas Anti Ketipu dengan Layanan Inspeksi, Jangan Lagi Andalkan Feeling
-
Pilihan Cerdas Bikin Puas? Avanza 2022 Bekas Harganya Mulai Amblas