Suara.com - Kredit kendaraan emang gampang banget. Tinggal kasih down payment (DP) sekian, udah. Kendaraan bisa dibawa pulang.
Apalagi kredit motor. Banyak banget tuh di pinggir jalan dealer yang ngasih promo dengan nyebarin selebaran sambil ngundang biduan dangdut buat narik perhatian.
Tapi hati-hati. Di balik kemudahan itu, ada hal yang perlu dicermati. Kalau sampai kecolongan, bisa bahaya!
Setidaknya ada 3 poin yang mesti dipelototi kalau mau kredit kendaraan. Yakni:
1. Masalah DP
DP yang kecil bukan berarti cicilan per bulan bakal kecil. Bisa sih DP dan cicilan kecil. Tapi periode pembayarannya bakal lama.
Jadi, lihat dulu skema cicilan sebelum njatuhin duit buat bawa pulang kendaraan. Besaran DP ada aturannya, jadi nggak bisa sembarangan ditentuin.
Aturan ini berubah menurut kondisi pasar dan keuangan negara. Menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/10/PBI/2015, misalnya, DP kendaraan roda dua ditetapkan minimal 20 persen. Sedangkan kendaraan roda tiga ke atas 25 persen.
Semakin besar DP, semakin ringan cicilan per bulan. Begitu juga sebaliknya. Jadi, kalau emang punya bujet, alokasikan semaksimal mungkin buat DP agar angsuran nggak memberatkan.
2. Perjanjian fidusia
Perjanjian fidusia wajib ada dalam perjanjian kredit kendaraan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Kalau ada tanda tangan perjanjian fidusia, kendaraan kita aman dari ancaman rampasan debt collector saat kita gagal bayar. Leasing harus bertindak sesuai prosedur, gak bisa asal tarik.
Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, satu-satunya pihak yang berwenang menarik kendaraan kredit yang bermasalah adalah polisi. Jadi, penggunaan debt collector itu ilegal.
Ada lho, leasing nakal yang masa bodoh dengan perjanjian fidusia. Soalnya kebanyakan konsumen gak ngerti apa itu fidusia. Padahal pas tanda tangan perjanjian kredit kita disuruh bayar biaya fidusia.
Perjanjian fidusia harus dibuat di depan notaris dan didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia. Kalau disebut ada perjanjian fidusia tapi gak sesuai prosedur, itu gak sah. Istilahnya, fidusia di bawah tangan.
3. Asuransi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Terpopuler: Daihatsu Rocky Bekas Harga Makin Terjangkau, Fortuner Listrik 300 Jutaan
-
Kualitas Perangkat Lunak Toyota bZ4X Dipertanyakan Setelah Recall Berulang Kali
-
Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
-
Akankah Harley-Davidson 40 Jutaan Beredar Global Termasuk ke Indonesia?
-
Mobil Listrik Toyota Sekaliber Fortuner Hadir, Harga Mulai Rp300 Jutaan
-
Yamaha Ajak Pengguna Motor Indonesia Makin Peduli Keselamatan Lewat Gerakan Pilih Selamat
-
Selamat Tinggal Pedal Rem! Motor Sport Yamaha Terbaru Bakal Dikendarai ala Skutik?
-
Pesona Ducati Desmo250 MX: Motor Trail Ber-DNA Superbike, Punya Fitur Quickshifter
-
Mobil Listrik Tapi Bebas Cas di SPKLU? Buktikan Sendiri Sensasi Nissan e-POWER di Yogyakarta
-
Harga Daihatsu Rocky Bekas Manual Makin Menggoda: LCGC Kalah Murah, Intip Spesifikasinya