Suara.com - Bila selalu mentok saat berurusan dengan pinjaman bank, coba cek dulu riwayat kredit. Bank hanya mau mencairkan jika calon nasabah punya rekam jejak yang baik yang didapatkan lewat Bank Indonesia (BI) Checking.
BI checking atau informasi debitur individual (IDI) historis sendiri merupakan laporan yang dikeluarkan bank sentral. BI Checking menyimpan data identitas debitur, fasilitas penyediaan pembiayaan yang diterima, agunan, penjamin, dan kolektibilitas.
Isi informasinya tentang rekaman kredit nasabah ke bank atau lembaga nonbank. Semua riwayat kredit bagus atau buruk tercatat rapi. Siapapun bisa mengakses BI Checking.
Cara gampangnya mendatangi kantor BI terdekat seraya membawa kartu identitas. Nanti petugas BI akan memproses permintaan itu dan membantu menerangkan isinya. Data BI Checking pun bisa diakses secara online.
Bila pilih online, berikut ini tahapan dapatkan hasil BI Checking
1. Kunjungi www.bi.go.id. Masuk ke menu ‘Moneter’, lalu ke ‘Biro Informasi Kredit’.
2. Isi formulir online dengan data yang benar dan klik kirim form.
3. Tunggu email konfirmasi dari BI. Isinya akan memberitahu jika kamu tercatat dalam IDI Historis atau tidak.
4. Kalau terdaftar mesti ambil hardcopy-nya ke Gerai Info Bank Indonesia terdekat. Buat yang di Jakarta, bisa datang di jam kerja ke Komplek Perkantoran Bank Indonesia. Alamatnya di Jl. MH. Thamrin No.2. Jakarta Pusat. Buat yang di luar Jakarta, bisa cek alamat masing-masing di situs BI.
5. Mengambilnya mesti bawa print out email konfirmasi BI dan identitas diri.
6. Pengambilan hanya boleh dikuasakan kepada suami, orangtua, anak dengan melampirkan surat kuasa bermaterai plus salinan kartu keluarga (KK).
Makna skor kredit BI Checking
Bank Indonesia menerapkan sistem skor untuk menilai peringkat kredit seseorang dalam skala 1-5. Makin kecil nilai skoringnya berarti makin bagus. Pemohon tak bakal bisa mendapat pinjaman kredit selama skornya bukan angka 1.
Skor 1 itu berarti bagus karena masuk kategori lancar. Pembayaran tepat waktu tanpa tunggakan.
Skor 2 menandakan perhatian khusus. Maksudnya terdapat tunggakan pokok atau bunga sampai 90 hari.
Tag
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Rupiah Ambruk Karena Kondisi Fiskal, Panda Bond dan Swap Currency Tak Selesaikan Masalah
-
Fundamental Terjaga, Tugu Insurance Bukukan Laba Rp265,62 Miliar di Kuartal I-2026
-
Investor Masih Kabur saat IHSG Menguat? Rupiah Kuncinya
-
Bahlil Mau Terapkan Skema Bagi Hasil Migas di Sektor Pertambangan
-
Ada Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ESDM, Ini Daftarnya
-
Pengamat Ingatkan Efek Pelemahan Rupiah Bikin APBN Berdarah-darah
-
Bahlil Fokus Ganti LPG 3 Kg ke CNG, Berapa Harga Jualnya?
-
Dirikan Learning Center di Fakultas Pertanian UGM, Wujud Kepedulian BRI terhadap Pendidikan
-
Rupiah Turun Terus, Purbaya Siapkan Dana Stabilisasi Obligasi
-
Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok