Suara.com - Bila selalu mentok saat berurusan dengan pinjaman bank, coba cek dulu riwayat kredit. Bank hanya mau mencairkan jika calon nasabah punya rekam jejak yang baik yang didapatkan lewat Bank Indonesia (BI) Checking.
BI checking atau informasi debitur individual (IDI) historis sendiri merupakan laporan yang dikeluarkan bank sentral. BI Checking menyimpan data identitas debitur, fasilitas penyediaan pembiayaan yang diterima, agunan, penjamin, dan kolektibilitas.
Isi informasinya tentang rekaman kredit nasabah ke bank atau lembaga nonbank. Semua riwayat kredit bagus atau buruk tercatat rapi. Siapapun bisa mengakses BI Checking.
Cara gampangnya mendatangi kantor BI terdekat seraya membawa kartu identitas. Nanti petugas BI akan memproses permintaan itu dan membantu menerangkan isinya. Data BI Checking pun bisa diakses secara online.
Bila pilih online, berikut ini tahapan dapatkan hasil BI Checking
1. Kunjungi www.bi.go.id. Masuk ke menu ‘Moneter’, lalu ke ‘Biro Informasi Kredit’.
2. Isi formulir online dengan data yang benar dan klik kirim form.
3. Tunggu email konfirmasi dari BI. Isinya akan memberitahu jika kamu tercatat dalam IDI Historis atau tidak.
4. Kalau terdaftar mesti ambil hardcopy-nya ke Gerai Info Bank Indonesia terdekat. Buat yang di Jakarta, bisa datang di jam kerja ke Komplek Perkantoran Bank Indonesia. Alamatnya di Jl. MH. Thamrin No.2. Jakarta Pusat. Buat yang di luar Jakarta, bisa cek alamat masing-masing di situs BI.
5. Mengambilnya mesti bawa print out email konfirmasi BI dan identitas diri.
6. Pengambilan hanya boleh dikuasakan kepada suami, orangtua, anak dengan melampirkan surat kuasa bermaterai plus salinan kartu keluarga (KK).
Makna skor kredit BI Checking
Bank Indonesia menerapkan sistem skor untuk menilai peringkat kredit seseorang dalam skala 1-5. Makin kecil nilai skoringnya berarti makin bagus. Pemohon tak bakal bisa mendapat pinjaman kredit selama skornya bukan angka 1.
Skor 1 itu berarti bagus karena masuk kategori lancar. Pembayaran tepat waktu tanpa tunggakan.
Skor 2 menandakan perhatian khusus. Maksudnya terdapat tunggakan pokok atau bunga sampai 90 hari.
Tag
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Menkeu Purbaya Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Lulusan SMA Bisa Melamar jadi Petugas Bea Cukai
-
Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Permanen? Purbaya: Tapi Jangan Ngibul-ngibul Omzet!
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Aguan Punya Mal Baru Seluas 3,3 Hektare, Begini Penampakkannya
-
Gudang Beku Mulai Beroperasi, BEEF Mau Impor 16.000 Sapi Tahun Depan
-
Proses Evaluasi Longsor di Tambang PT Freeport Selesai Antara Maret atau April
-
Bahlil Dorong Freeport Olah Konsentrat Tembaga Amman
-
Purbaya Pesimis DJP Bisa Intip Rekening Digital Warga Tahun Depan, Akui Belum Canggih
-
Sempat Tolak, Purbaya Akhirnya Mau Bantu Danantara Selesaikan Utang Whoosh
-
Purbaya Duga Pakaian Bekas Impor RI Banyak dari China, Akui Kemenkeu Lambat Tangani