Suara.com - Sejumlah pengemudi transportasi online di Jakarta merasa keberatan jika surat tanda nomor kendaraan (STNK) harus dibalik nama dari milik perorangan menjadi badan hukum karena aturan tersebut termasuk dalam 11 poin revisi Permenhub 32 Tahun 2016.
Seorang pengemudi taksi online, Alfin Pradana (21) mengatakan kepada Antara di Jakarta, Selasa (21/3/2017), dirinya tidak setuju jika aturan tersebut ditetapkan.
"Saya tidak setuju apabila aturan perpindahan nama kepemilikan STNK ditetapkan. Jika aturan itu tetap terjadi, saya akan berhenti menjadi pengemudi transportasi online," kata Alfin yang juga seorang mahasiswa di Universitas Islam Syarif Hidayatullah Jakarta.
Pemuda yang menjadikan profesi pengemudi transportasi online sebagai kerja sampingan ini juga menyampaikan bahwa pihak perusahaan Grab Indonesia dan pemerintah belum melakukan sosialisasi mengenai revisi Permenhub 32 Tahun 2016.
"Saya hanya tahu melalui media saja dan pembicaraan dari teman-teman, tapi masih banyak juga pengemudi lain yang tidak tahu tentang perkembangan kebijakan dari pemerintah ini," ujar Alfin yang sudah menjadi pengemudi transportasi online selama tujuh bulan.
Hal yang sama disampaikan seorang pengemudi lainnya, Hanafi Nurbudi (21), ia menolak jika STNK kendaraannya dibalik nama menjadi milik badan hukum.
"Saya tidak setuju dengan aturan itu karena mobil yang saya gunakan ini adalah kendaraan sehari-hari," ujar Hanafi yang sudah menjadi pengemudi sejak Agustus 2016.
Sementara itu, Hanafi setuju dengan aturan pembatasan kuota armada transportasi online.
"Saya setuju dengan aturan membatasi jumlah pengemudi transportasi online karena semakin bertambahnya pengemudi, maka pesanan yang diterima juga akan menjadi semakin sedikit," pungkas Hanafi.
Senada dengan itu, seorang laki-laki yang juga pengemudik, Lius Putra Pratama, mengatakan akan berhenti menjadi pengemudi transportasi online jika plat kendaraannya diubah menjadi plat kuning.
"Saya akan berhenti menjadi pengemudi taksi online karena saya tidak mau kendaraan pribadi saya memiliki plat kuning dan disamakan dengan angkutan umum soalnya mobil ini sering dipakai bersama keluarga," ujar Lius.
Aturan tentang taksi online dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Terdapat 11 poin revisi Permenhub 32 Tahun 2016, diantaranya yaitu jenis angkutan sewa, kapasitas silinder mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala (KIR), harus memiliki tempat penyimpanan kendaraan , dapat menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan, pajak, akses dashboard, dan sanksi.
Kebijakan ini nantinya akan efektif berlaku mulai 1 April 2017 kepada seluruh transportasi umum baik online maupun konvensional.(Antara)
Berita Terkait
-
Gandeng Ojol, Perusahaan Ini Sebar Ratusan Ribu Susu Steril
-
Hasil Undian Piala Thomas 2026, Indonesia Lawan Prancis dan Thailand di Fase Grup
-
Gojek Buka Suara soal Sulitnya Cari Ojol di Akhir Ramadan, Sebagian Pengemudi Mulai Pulkam!
-
Fenomena Krisis Ojol Ternyata Ini Penyebabnya: Kapitalisme Tingkat Dewa
-
Full Senyum! Mitra Driver Gojek dan Keluarga Berangkat Mudik Gratis
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
6 Deretan Fakta Rute Sawah Google Maps Menuju Tol Jogja-Solo Lebaran 2026, Pemudik Jadi Korban
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik Jeep, SUV Tangguh Ramah Lingkungan
-
6 Mobil Keluarga Murah untuk Pekerja Gaji Rp3 Juta, 7 Seater dan Irit BBM
-
Harga Minyak Dunia Melejit Biaya Mobil Bensin Naik 5 Kali Lipat Dibanding Mobil Listrik
-
Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
-
Suzuki Fronx Pajaknya Berapa? Ini Update Harganya Per Maret 2026
-
5 Rekomendasi Mobil SUV 7 Seater untuk Jangka Panjang
-
Bahaya Kebiasaan Memutar Gas Sambil Menahan Rem di Motor Matik yang Sering Disepelekan
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik Termurah di Indonesia 2026
-
Daftar Mobil Hybrid Paling Diminati di Indonesia Februari 2026