Suara.com - Ingin mudik Lebaran atau pelesir luar kota dan luar negeri dengan menyetir sendiri? Perhatikan hal sepele yang mengundang bahaya ini: saat hujan deras tiba-tiba kendaraan di depan menyalakan lampu darurat alias hazard.
Atau justru sebaliknya, Andalah pelakunya. Mengambil inisiatif menyalakan hazard sebagai sinyal “Tolong mobil ini jangan ditabrak!”
Tindakan itu salah besar. Anda malahan seperti "menyilakan" mobil sendiri agar dilanggar kendaraan lain.
Lewat AJC.com, Sersan Mark Wysocky, juru bicara Florida Highway Patrol, Amerika Serikat menyatakan, “Mungkin niat Anda membantu, tetapi justru membawa petaka. Pasalnya membuat pengemudi lain bingung: apakah Anda akan berbelok, berhenti, atau mau mengarah ke mana, kiri atau kanan, karena lampu buritan menyala dua-duanya sekaligus.”
Wysocky pun menggarisbawahi, bahwa penggunaan lampu hazard bukanlah untuk peruntukan lampu rem atau sinyal belok (kerap disebut di Indonesia sebagai lampu sein). Fungsinya sudah jelas berbeda.
Senada, Departemen Kepolisian Metro Atlanta. Mereka memberikan pernyataan, “Penggunaan lampu hazard saat Anda mengemudi justru berpotensi memberikan sinyal yang salah kepada pengendara lain. Bisa jadi mereka menafsirkan harus berhenti di tempat, atau memperlambat laju kendaraan, sehingga lalu-lintas menjadi kacau.”
Pentingnya meluruskan pengertian soal penggunaan lampu hazard, telah mendorong negara-negara maju melarang penggunaannya dalam kondisi hujan maupun tidak, bila mobil tidak dalam kondisi berhenti.
Negara-negara di Britania Raya, mulai England, Wales, sampai Skotlandia, serta Irlandia Utara memasukkan aturan pelarangan ini dalam undang-undang lalu-lintas mereka. Sementara di Amerika Serikat, beberapa negara bagian juga telah menerapkannya.
Sampai tahun 2016, di New York Anda masih bisa “bermain-main” dengan lampu hazard, baik saat hujan maupun tidak. Namun bila ingin sowan ke Gedung Putih, selama menyetir di Washington D.C Anda dilarang pakai lampu hazard bila tidak pada tempatnya.
Baca Juga: Kenakan Baju Jawa, Jokowi Pimpin Peringatan Hari Lahir Pancasila
Dari 50 negara bagian di Amerika Serikat, beberapa yang sudah melarang pengemudi menyalakan lampu hazard saat mobil tidak berhenti antara lain: Alaska, Arizona, Arkansas, California, Florida, Hawaii, Idaho, Illinois, Indiana, Iowa, Kansas, Louisiana, Maine, Maryland, Massachusetts, Minnesota, Montana, Nevada, New Mexico, Ohio, Oklahoma, Rhode Island, Tennessee, Virginia, dan West Virginia.
Sementara lewat laman Facebook, Departemen Kepolisian negara bagian Georgia menuliskan, “ayo, hapus keahlian Anda menyalakan lampu hazard”.
Jadi, balik-balik lagi, apa yang harus kita lakukan saat berkendaraan di waktu hujan? Wysocky menyarankan agar pengemudi menyalakan lampu utama dan wiper kaca depan.
“Kita mesti perhatikan lingkungan sekitar,” imbuhnya. “Aman bagi diri sendiri, keluarga dan orang lain di jalan raya itu mutlak hukumnya.”
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Terpopuler: Daihatsu Rocky Bekas Harga Makin Terjangkau, Fortuner Listrik 300 Jutaan
-
Kualitas Perangkat Lunak Toyota bZ4X Dipertanyakan Setelah Recall Berulang Kali
-
Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
-
Akankah Harley-Davidson 40 Jutaan Beredar Global Termasuk ke Indonesia?
-
Mobil Listrik Toyota Sekaliber Fortuner Hadir, Harga Mulai Rp300 Jutaan
-
Yamaha Ajak Pengguna Motor Indonesia Makin Peduli Keselamatan Lewat Gerakan Pilih Selamat
-
Selamat Tinggal Pedal Rem! Motor Sport Yamaha Terbaru Bakal Dikendarai ala Skutik?
-
Pesona Ducati Desmo250 MX: Motor Trail Ber-DNA Superbike, Punya Fitur Quickshifter
-
Mobil Listrik Tapi Bebas Cas di SPKLU? Buktikan Sendiri Sensasi Nissan e-POWER di Yogyakarta
-
Harga Daihatsu Rocky Bekas Manual Makin Menggoda: LCGC Kalah Murah, Intip Spesifikasinya