Suara.com - Ingin mudik Lebaran atau pelesir luar kota dan luar negeri dengan menyetir sendiri? Perhatikan hal sepele yang mengundang bahaya ini: saat hujan deras tiba-tiba kendaraan di depan menyalakan lampu darurat alias hazard.
Atau justru sebaliknya, Andalah pelakunya. Mengambil inisiatif menyalakan hazard sebagai sinyal “Tolong mobil ini jangan ditabrak!”
Tindakan itu salah besar. Anda malahan seperti "menyilakan" mobil sendiri agar dilanggar kendaraan lain.
Lewat AJC.com, Sersan Mark Wysocky, juru bicara Florida Highway Patrol, Amerika Serikat menyatakan, “Mungkin niat Anda membantu, tetapi justru membawa petaka. Pasalnya membuat pengemudi lain bingung: apakah Anda akan berbelok, berhenti, atau mau mengarah ke mana, kiri atau kanan, karena lampu buritan menyala dua-duanya sekaligus.”
Wysocky pun menggarisbawahi, bahwa penggunaan lampu hazard bukanlah untuk peruntukan lampu rem atau sinyal belok (kerap disebut di Indonesia sebagai lampu sein). Fungsinya sudah jelas berbeda.
Senada, Departemen Kepolisian Metro Atlanta. Mereka memberikan pernyataan, “Penggunaan lampu hazard saat Anda mengemudi justru berpotensi memberikan sinyal yang salah kepada pengendara lain. Bisa jadi mereka menafsirkan harus berhenti di tempat, atau memperlambat laju kendaraan, sehingga lalu-lintas menjadi kacau.”
Pentingnya meluruskan pengertian soal penggunaan lampu hazard, telah mendorong negara-negara maju melarang penggunaannya dalam kondisi hujan maupun tidak, bila mobil tidak dalam kondisi berhenti.
Negara-negara di Britania Raya, mulai England, Wales, sampai Skotlandia, serta Irlandia Utara memasukkan aturan pelarangan ini dalam undang-undang lalu-lintas mereka. Sementara di Amerika Serikat, beberapa negara bagian juga telah menerapkannya.
Sampai tahun 2016, di New York Anda masih bisa “bermain-main” dengan lampu hazard, baik saat hujan maupun tidak. Namun bila ingin sowan ke Gedung Putih, selama menyetir di Washington D.C Anda dilarang pakai lampu hazard bila tidak pada tempatnya.
Baca Juga: Kenakan Baju Jawa, Jokowi Pimpin Peringatan Hari Lahir Pancasila
Dari 50 negara bagian di Amerika Serikat, beberapa yang sudah melarang pengemudi menyalakan lampu hazard saat mobil tidak berhenti antara lain: Alaska, Arizona, Arkansas, California, Florida, Hawaii, Idaho, Illinois, Indiana, Iowa, Kansas, Louisiana, Maine, Maryland, Massachusetts, Minnesota, Montana, Nevada, New Mexico, Ohio, Oklahoma, Rhode Island, Tennessee, Virginia, dan West Virginia.
Sementara lewat laman Facebook, Departemen Kepolisian negara bagian Georgia menuliskan, “ayo, hapus keahlian Anda menyalakan lampu hazard”.
Jadi, balik-balik lagi, apa yang harus kita lakukan saat berkendaraan di waktu hujan? Wysocky menyarankan agar pengemudi menyalakan lampu utama dan wiper kaca depan.
“Kita mesti perhatikan lingkungan sekitar,” imbuhnya. “Aman bagi diri sendiri, keluarga dan orang lain di jalan raya itu mutlak hukumnya.”
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Layanan Purna Jual Topang Bisnis Auto2000 di Tengah Lesunya Penjualan Mobil Baru
-
140 Tahun Mercedes-Benz: Dari Mobil Pertama Dunia Sampai Jejak Awal di Indonesia
-
Auto2000 Kantongi Ribuan Unit Pemesanan Veloz Hybrid Meski Belum Ada Harga Resmi
-
5 Tanda Kampas Kopling Mobil Habis, Jangan Paksa Jalan Tanjakan
-
Sinyal Kehadiran Denza B5 di Indonesia Semakin Dekat, Debut di IIMS 2026 ?
-
Berapa Harga Isuzu Panther Bekas? Berikut 9 Pilihannya Mulai Rp 70 Juta
-
Penyakit Khas Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Wajib Dicek Sebelum Beli
-
All-Out di Negeri Seberang, BYD Siapkan Mobil Khusus untuk Pasar India
-
Sudah Tahu Harga BBM Turun per 4 Februari 2026? Ini Daftar Lengkap Tarif Pertamina hingga Shell Baru