Suara.com - Menteri Perindustrian (Menperin), Airlangga Hartarto meyakinkan bahwa industri otomotif nasional mampu memenuhi kebutuhan kendaraan di dalam negeri karena kapasitas produksinya mencapai dua juta unit per tahun. Untuk itu pemerintah saat ini membatasi impor mobil di atas 3.000 cc.
"Sekarang produksi nasional sendiri kapasitasnya bisa mencapai dua juta unit, jadi sebetulnya kebutuhan mobil dalam negeri bisa dipenuhi produsen otomotif dalam negeri,” kata Airlangga Hartarto di sela-sela seremoni ekspor satu juta unit oleh PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), IPC Terminal Car Tanjung Priok, baru-baru ini.
Di tempat yang sama, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kemenperin, Putu Juli Ardika mengatakan hal ini dilakukan salah satunya untuk menjaga balance trade.
"Sekarang itu pembatasannya untuk yang mewah benar-benar kita hentikan. Yaitu kelas 3.000 cc ke atas," ujar Putu Juli Ardika.
Lebih lanjut, ia menambahkan, dengan keadaan ekonomi seperti sekarang, cobalah menggunakan produk dalam negeri terlebih dahulu. Apalagi, mobil bukanlah kebutuhan pokok.
"Jadi kita sama-sama bagaimana caranya memperbaiki (perekonomian)," tukasnya.
Aturan mengenai pembatasan impor mobil 3.000 cc sendiri mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2017, mobil jenis sedan dan station wagon berkapasitas 1.500 cc - 3.000 cc, dan mobil yang bisa mengangkut penumpang di bawah 10 orang dengan kapasitas mesin yang aman akan dikenakan kenaikan bea masuk.
Dari bea masuk sebesar 50 persen kemudian akan ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.
Selain itu, beban konsumen juga akan bertambah seiring PPnBM mobil mewah yang saat ini memiliki rentang 10 persen - 125 persen. Anggap saja, masyarakat membeli sedan berkapasitas 3.000 cc yang kena PPnBM paling tinggi, yakni 125 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
Terkini
-
Harga Motor Yamaha Matic dari yang Paling Murah sampai yang Termahal Februari 2026
-
Nissan Gravite Meluncur, Mending Mana Dibanding Sigra?
-
Bandingkan Harga Baru vs Bekas Nissan Magnite, Selisih Jauh Bikin Brio RS CVT Kalah Murah
-
Agrinas Impor Truk dan Pikap dari India, Menperin: Lapangan Kerja untuk Luar Negeri
-
BUMN Agrinas Impor 105.000 Pikap dan Truk India saat Industri Otomotif Indonesia Berdarah-darah
-
Mengenal Berbagai Jenis Baterai Mobil Listrik Beserta Keunggulan dan Estimasi Harganya
-
7 Rekomendasi Motuba Paling Bandel dan Irit Seharga NMAX, Bebas Kepanasan dan Kehujanan
-
Lebih Murah dari Beat 125, Pas Buat Mudik Lebaran: Ini Motor Baru Honda Sekali Isi BBM Tembus 500 Km
-
Ferrari Bawa DNA Balap ke Mobil Listrik Pertamanya, Bisa Melesat 309 KM per Jam
-
X-Ride Versi Mewah, Harga Setara Yamaha Aerox: Ini Dia Motor Matik Street Tampilan Kece