Suara.com - Pebisnis kelahiran Afrika Selatan, Elon Musk, akhirnya mundur dari jabatannya sebagai Chief Executive Officer (CEO) di perusahaan kendaraan roda empat (R4) bertenaga listrik, Tesla. Demikian dilansir Vox, akhir pekan ini (30/9/2018).
Selain itu, ia juga mesti membayar 20 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 300 miliar kepada Securities and Exchange Commission (SEC) sebagai konsekuensi dari cuitannya di media sosial yang mengguncangkan bursa efek Wall Street di New York, AS.
Dalam gugatannya, SEC meminta agar Elon Musk mundur dalam jangka 45 hari, dan tidak dibolehkan untuk dipilih kembali sebagai pimpinan Tesla sepanjang tiga tahun berturut-turut. Untuk itu, pihak Tesla bakal menunjuk dua direktur independen baru untuk duduk di jajaran board of directors.
Selain Elon Musk, Tesla juga dikenai denda dalam jumlah sama, 20 juta dolar AS yang mesti dibayarkan secara terpisah. Kemudian untuk berkomunikasi dengan mantan CEO Tesla itu, perusahaan juga mesti menyewa pengacara sebagai penengah.
Sebagai mantan CEO Tesla, Elon Musk tidak dibolehkan mengakui ataupun menyangkal tentang apa yang telah dicuitkan pada Agustus lalu.
"Tujuannya mencegah gangguan pasar lebih lanjut, dan agar tidak membahayakan pemegang saham Tesla," ungkap Steven Peikin, co-director SEC, seperti dilansir The New York Times.
Sementara Departemen Kehakiman AS menyatakan bahwa penyelesaian kasus SEC dam Elon Musk tidak berpotensi mengarah ke aduan pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
5 Rahasia Vario Evo 160 Terbongkar: Tarikan Makin Buas, Tak Cuma Sekadar Ganti Baju
-
Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Bisa Dicicil, Tapi Harus Punya Rekening Bank
-
Tren Baru Komunitas Otomotif Bukan Sekadar Nongkrong Mobil Kini Lirik Olahraga Terkini
-
AISMOLI Desak Pemerintah Beri Kepastian Insentif Motor Listrik Jangka Panjang
-
Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Intip Komparasi Versus Trio Yamaha MAXi 155
-
Apa Bedanya Honda Vario Evo 160 vs Vario 160 Edisi Sebelumnya?
-
Spesfikasi Lengkap dan Harga Honda Vario Evo 160
-
New Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Termurah Rp 28 Juta
-
Infrastruktur SPKLU Masih Jadi Kendala, DFSK Pilih Main Aman dengan Mobil PHEV
-
Kenaikan Harga BBM Dongkrak Penjualan Mobil Listrik di Indonesia