Suara.com - Anda tengah pelesir ke Kota Ambon dan menggunakan jasa transportasi online seperti ojek online alias ojol? Jangan khawatir, Dinas Perhubungan Kota Ambon, Maluku, turun tangan langsung untuk memantaunya.
"Tarif trasnportasi online baik roda empat (R4) maupun roda dua (R2) kami pantau karena masih ada perbedaan tarif antara operator ojek online yang satu dengan lainnya," kata Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette, Rabu (9/1/2019), seperti dikutip dari kantor berita Antara.
Menurutnya, pengawasan tarif dilakukan untuk menghindari perang tarif antaroperator sehingga persaingan sehat dan tidak ada perbedaan.
"Kami berupaya seluruh operator ojek online (ojol) yang beroperasi di Kota Ambon mempunyai kesamaan tarif, jangan sampai ada yang lebih mahal dan lebih murah sehingga pengguna jasa angkutan terlayani dengan baik," tuturnya.
Robby Sapulette menyatakan, saat ini di Kota Ambon terdapat empat operator aplikasi online, namun yang resmi terdaftar tiga operator yakni Beta Jek, Alfa Jek, dan paling baru diluncurkan adalah Gojek.
Sementara operator Grab yang telah beroperasi sejak 2018 di Ambon, belum mengurus izin operasional di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
"Awal tahun ini kami melakukan panggilan kepada manajemen Grab di Ambon, dan sesuai rencana manajemen Grab dari Jakarta akan melakukan pertemuan dengan Wali Kota Ambon," papar Robby Sapulette.
Ia mengatakan, aplikasi Grab sesuai rencana akan meresmikan operasional di Ambon, sehingga terdaftar dan memiliki izin.
"Setelah mendapatkan izin, para pengemudi diperbolehkan menggunakan atribut seperti jaket maupun helm untuk beroperasi. Selama ini pengemudi Grab belum menggunakan atribut sehingga kami belum bisa membedakan antara ojek online dan ojek konvensional," tandasnya.
Baca Juga: Jenguk Ustaz Arifin Ilham yang Sakit, Prabowo Ajak Ngomong soal Kuda
Robby Sapulette juga menandaskan, keberadaan jasa transportasi tadi mengikuti perkembangan zaman, sehingga dilakukan kajian terkait biaya operasional, kuota, lokasi sampai tarifnya.
Soal penentuan tarif taksi online atau angkutan sewa khusus, pemerintah pusat memperoleh usulan dari berbagai pihak, seperti kepala daerah, Badan Pengelola Transportasi sampai operator taksi. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Chery Masih Enggan Buka Suara soal BBM Campur Etanol
-
Lampaui Penjualan BYD di September, Chery Optimistis Hadapi 2026
-
Resmi Mengaspal di Yogyakarta, Bedah Tuntas New Honda ADV 160: Kenapa Desain Gitu-gitu Aja
-
5 Rekomendasi Motor Listrik yang Menggunakan Baterai Swap, Cocok untuk Touring
-
Soal BBM Campur Etanol, Toyota Yakin Akan Jadi Pilar Ekonomi Baru
-
4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
-
Baterai dengan Jarak Tempuh Tembus 1000 Kilometer Tercipta, Bisa Dipakai untuk Motor hingga Pesawat
-
Terpopuler: Beda Persiapan Etanol Indonesia vs Vietnam, Suzuki Siapkan Mobil Ampuh Tahan E85
-
Susul BYD, Toyota Siapkan Mobil dengan Fitur Drone
-
5 Fakta Yamaha Kenalkan Kendaraan Listrik Roda Tiga: Kawin Silang Motor dan Mobil