Suara.com - Anda tengah pelesir ke Kota Ambon dan menggunakan jasa transportasi online seperti ojek online alias ojol? Jangan khawatir, Dinas Perhubungan Kota Ambon, Maluku, turun tangan langsung untuk memantaunya.
"Tarif trasnportasi online baik roda empat (R4) maupun roda dua (R2) kami pantau karena masih ada perbedaan tarif antara operator ojek online yang satu dengan lainnya," kata Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette, Rabu (9/1/2019), seperti dikutip dari kantor berita Antara.
Menurutnya, pengawasan tarif dilakukan untuk menghindari perang tarif antaroperator sehingga persaingan sehat dan tidak ada perbedaan.
"Kami berupaya seluruh operator ojek online (ojol) yang beroperasi di Kota Ambon mempunyai kesamaan tarif, jangan sampai ada yang lebih mahal dan lebih murah sehingga pengguna jasa angkutan terlayani dengan baik," tuturnya.
Robby Sapulette menyatakan, saat ini di Kota Ambon terdapat empat operator aplikasi online, namun yang resmi terdaftar tiga operator yakni Beta Jek, Alfa Jek, dan paling baru diluncurkan adalah Gojek.
Sementara operator Grab yang telah beroperasi sejak 2018 di Ambon, belum mengurus izin operasional di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
"Awal tahun ini kami melakukan panggilan kepada manajemen Grab di Ambon, dan sesuai rencana manajemen Grab dari Jakarta akan melakukan pertemuan dengan Wali Kota Ambon," papar Robby Sapulette.
Ia mengatakan, aplikasi Grab sesuai rencana akan meresmikan operasional di Ambon, sehingga terdaftar dan memiliki izin.
"Setelah mendapatkan izin, para pengemudi diperbolehkan menggunakan atribut seperti jaket maupun helm untuk beroperasi. Selama ini pengemudi Grab belum menggunakan atribut sehingga kami belum bisa membedakan antara ojek online dan ojek konvensional," tandasnya.
Baca Juga: Jenguk Ustaz Arifin Ilham yang Sakit, Prabowo Ajak Ngomong soal Kuda
Robby Sapulette juga menandaskan, keberadaan jasa transportasi tadi mengikuti perkembangan zaman, sehingga dilakukan kajian terkait biaya operasional, kuota, lokasi sampai tarifnya.
Soal penentuan tarif taksi online atau angkutan sewa khusus, pemerintah pusat memperoleh usulan dari berbagai pihak, seperti kepala daerah, Badan Pengelola Transportasi sampai operator taksi. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim