Suara.com - Anda tengah pelesir ke Kota Ambon dan menggunakan jasa transportasi online seperti ojek online alias ojol? Jangan khawatir, Dinas Perhubungan Kota Ambon, Maluku, turun tangan langsung untuk memantaunya.
"Tarif trasnportasi online baik roda empat (R4) maupun roda dua (R2) kami pantau karena masih ada perbedaan tarif antara operator ojek online yang satu dengan lainnya," kata Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette, Rabu (9/1/2019), seperti dikutip dari kantor berita Antara.
Menurutnya, pengawasan tarif dilakukan untuk menghindari perang tarif antaroperator sehingga persaingan sehat dan tidak ada perbedaan.
"Kami berupaya seluruh operator ojek online (ojol) yang beroperasi di Kota Ambon mempunyai kesamaan tarif, jangan sampai ada yang lebih mahal dan lebih murah sehingga pengguna jasa angkutan terlayani dengan baik," tuturnya.
Robby Sapulette menyatakan, saat ini di Kota Ambon terdapat empat operator aplikasi online, namun yang resmi terdaftar tiga operator yakni Beta Jek, Alfa Jek, dan paling baru diluncurkan adalah Gojek.
Sementara operator Grab yang telah beroperasi sejak 2018 di Ambon, belum mengurus izin operasional di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
"Awal tahun ini kami melakukan panggilan kepada manajemen Grab di Ambon, dan sesuai rencana manajemen Grab dari Jakarta akan melakukan pertemuan dengan Wali Kota Ambon," papar Robby Sapulette.
Ia mengatakan, aplikasi Grab sesuai rencana akan meresmikan operasional di Ambon, sehingga terdaftar dan memiliki izin.
"Setelah mendapatkan izin, para pengemudi diperbolehkan menggunakan atribut seperti jaket maupun helm untuk beroperasi. Selama ini pengemudi Grab belum menggunakan atribut sehingga kami belum bisa membedakan antara ojek online dan ojek konvensional," tandasnya.
Baca Juga: Jenguk Ustaz Arifin Ilham yang Sakit, Prabowo Ajak Ngomong soal Kuda
Robby Sapulette juga menandaskan, keberadaan jasa transportasi tadi mengikuti perkembangan zaman, sehingga dilakukan kajian terkait biaya operasional, kuota, lokasi sampai tarifnya.
Soal penentuan tarif taksi online atau angkutan sewa khusus, pemerintah pusat memperoleh usulan dari berbagai pihak, seperti kepala daerah, Badan Pengelola Transportasi sampai operator taksi. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
Daftar Mobil Bekas Paling Dicari Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025
-
Kolaborasi Yamaha dan JICAF Sulap Grand Filano Hybrid Jadi Kanvas Seni Kreatif
-
5 Pilihan Motor Jok Empuk Anti Pegal, Nyaman untuk Boncengan Jarak Jauh
-
Harga Mepet BeAT Seken, Segini Banderol Motor Bekas Yamaha Jupiter MX dari Tahun ke Tahun
-
Apakah Pajak Mobil Bekas Mazda 2 2015 Mahal? Intip Juga Harga, Spesifikasi, dan Konsumsi BBM
-
Harga Nempel Brio Seken: Apakah Konsumsi BBM Mitsubishi Outlander Sport Boros? Simak Pula Pajaknya
-
Lebih Irit Pajero atau Fortuner? Cek Perbandingan Harga, Pajak, dan Biaya Perawatannya
-
Era Baru Ojol Dimulai! Grab, ALVA dan AIZEN Turunkan 250 Motor Listrik N3, Isi Baterai Secepat Kilat
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kena OTT, Koleksi Mustang di Garasi Bikin Rakyat Gigit Jari
-
MG Motor Siapkan Kejutan untuk Pasar Mobil Listrik Nasional Tahun Depan