Suara.com - Anda tengah pelesir ke Kota Ambon dan menggunakan jasa transportasi online seperti ojek online alias ojol? Jangan khawatir, Dinas Perhubungan Kota Ambon, Maluku, turun tangan langsung untuk memantaunya.
"Tarif trasnportasi online baik roda empat (R4) maupun roda dua (R2) kami pantau karena masih ada perbedaan tarif antara operator ojek online yang satu dengan lainnya," kata Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette, Rabu (9/1/2019), seperti dikutip dari kantor berita Antara.
Menurutnya, pengawasan tarif dilakukan untuk menghindari perang tarif antaroperator sehingga persaingan sehat dan tidak ada perbedaan.
"Kami berupaya seluruh operator ojek online (ojol) yang beroperasi di Kota Ambon mempunyai kesamaan tarif, jangan sampai ada yang lebih mahal dan lebih murah sehingga pengguna jasa angkutan terlayani dengan baik," tuturnya.
Robby Sapulette menyatakan, saat ini di Kota Ambon terdapat empat operator aplikasi online, namun yang resmi terdaftar tiga operator yakni Beta Jek, Alfa Jek, dan paling baru diluncurkan adalah Gojek.
Sementara operator Grab yang telah beroperasi sejak 2018 di Ambon, belum mengurus izin operasional di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
"Awal tahun ini kami melakukan panggilan kepada manajemen Grab di Ambon, dan sesuai rencana manajemen Grab dari Jakarta akan melakukan pertemuan dengan Wali Kota Ambon," papar Robby Sapulette.
Ia mengatakan, aplikasi Grab sesuai rencana akan meresmikan operasional di Ambon, sehingga terdaftar dan memiliki izin.
"Setelah mendapatkan izin, para pengemudi diperbolehkan menggunakan atribut seperti jaket maupun helm untuk beroperasi. Selama ini pengemudi Grab belum menggunakan atribut sehingga kami belum bisa membedakan antara ojek online dan ojek konvensional," tandasnya.
Baca Juga: Jenguk Ustaz Arifin Ilham yang Sakit, Prabowo Ajak Ngomong soal Kuda
Robby Sapulette juga menandaskan, keberadaan jasa transportasi tadi mengikuti perkembangan zaman, sehingga dilakukan kajian terkait biaya operasional, kuota, lokasi sampai tarifnya.
Soal penentuan tarif taksi online atau angkutan sewa khusus, pemerintah pusat memperoleh usulan dari berbagai pihak, seperti kepala daerah, Badan Pengelola Transportasi sampai operator taksi. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
Terkini
-
Daihatsu Hijet Versi Baru Hadir Mulai 128 Jutaan, Kini Ada Fitur 4WD
-
4 Pilihan Mobil 4x4 Bekas Buat Main Tanah, Harga Terjangkau Pas Buat Pehobi
-
Dari Rp150 ke Rp17.000: Menelusuri Sejarah Kenaikan Harga BBM dari Era Soekarno hingga Prabowo
-
Oli Motor Makin Boros di Tengah Kenaikan Harga, Benarkah Tanda Harus Turun Mesin?
-
Terpopuler: 4 Mobil Seharga Aerox, Spesifikasi Motor Matic dan Mobil Kawasaki Harga Miliaran
-
Keamanan Konsumen Terancam Honda Tarik Satu Juta Unit Kendaraan Karena Masalah Serius
-
Harga BYD M6 DM di bawah Rp300 Juta, Lebih Murah dari Toyota Veloz Hybrid
-
Strategi Yamaha Banjir Promo di Jakarta Fair 2026 Redam Dominasi Pesaing
-
Menguji Iritnya Honda PCX 160 RoadSync dalam Touring ke Rancabali
-
Meksiko Tantang Pasar Otomotif Dunia Lewat Mobil Listrik Nasional Seharga LCGC