Suara.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mengatakan, kebijakan down payment (DP) 0 persen pada kredit kendaraan bermotor bukan untuk memperburuk, tetapi sebaliknya untuk menggenjot kinerja perusahan pembiayaan.
Adapun kebijakan DP 0 persen diatur dalam peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Dalam aturan itu, DP kendaraan bermotor diturunkan dari sebelumnya paling kecil 5 persen menjadi nol persen dari harga jual.
"Itu yang betul-betul tingkat kesehatannya sehat dan Nonperforming Finance (NPF) harus di bawah 1 persen. Artinya ini kita memancing tolong NPF kamu ini diturunin dan kamu kesehatannya bagus sehingga kamu nanti bisa memberikan DP nol persen. Nah ini supaya lembaga pembiayaannya itu menjadi sehat itu dulu," katanya di sela-sela Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di Hotel Ritz Carlton, Kawasaan SCBD, Jakarta, Jumat (11/1/2019).
Adapun dalam aturan itu, perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio pembiayaan bermasalah (Nonperforming Financing/NPF) lebih rendah atau sama dengan satu persen dapat menerapkan ketentuan uang muka untuk seluruh jenis, baik motor dan mobil, sebesar nol persen.
Dengan aturan ini, Wimboh meyakini kredit macet KKB tidak akan meningkat.
"Makanya risk management-nya harus bagus. Yang pertama tadi lembaga pembiayaan ya sehat dan juga NPF nya kurang dari 1 persen, ruang dia masih besar sehingga dan ini bukan berarti harus, ini adalah pilihan-pilihan," imbuh dia.
Berdasarkan data OJK kondisi NPF perusahaan pembiayaan pada November 2018 sebesar 2,83 persen. Angka itu lebih rendah dari NPF di Oktober 2018 yakni 3,21 persen. Akan tetapi secara rata-rata dari Januari -November 2018 NPF perusahaan pembiayaan sebesar 3,1 persen.
Berita Terkait
-
OJK Restui Empat BPR di Priangan Timur Digabungkan, Apa Untungnya?
-
Gandeng Inggris, OJK Pecut Perbankan Percepat Pembiayaan Iklim
-
OJK Restui Rencana Menteri Purbaya Parkir SAL Rp200 Triliun di Himbara, Bunga Kredit Bakal Jinak?
-
Izin Davies Vandy Resmi Dicabut OJK, Ini Alasannya
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Isuzu Indonesia Perkuat Dominasi Pasar Kendaraan Niaga Menuju Tahun 2026
-
6 Mobil Irit yang Nyaman untuk Keluarga Kecil tapi Bukan Honda Brio, Ada yang Buatan Eropa!
-
Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,5 M, Intip 5 Opsi SUV Tangguh di Bawah 1 Miliar
-
Sudah Tahu Jadwal Rekayasa Arus Mudik? Jadwal Lengkap One Way dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2026
-
Beda Pajak Innova Reborn Diesel Matic 2025 vs 2026, Diam-diam Naik?
-
Jadwal Lengkap MotoGP 2026 Resmi Rilis, Sirkuit Mandalika Masuk Fase Penentu Juara?
-
Kelebihan Mesin Mitsubishi Pajero Sport yang Tetap Kompetitif di Segmen SUV Ladder Frame
-
Irit Mana antara Toyota Avanza vs Rush? Intip Pula Komparasi Harganya
-
5 Kelemahan Avanza yang Jarang Dibicarakan, Tenggelam oleh Reputasi Awet
-
Request Mobil Dinas Gubernur Kaltim 8,5 M, Bisa Buat Ngecor Beton Jalan Berapa Kilometer?