Suara.com - Wacana dari Ketua DPR untuk melegalkan sepeda motor masuk tol belakangan ramai menjadi perbincangan.
Namun menurut, Tulus Pribadi Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), wacana ini seharusnya tidak perlu diambil pusing. Walau wacana ini dicetuskan oleh Ketua DPR, namun berbentuk conflict of interest.
"Terbukti Ketua DPR adalah pembina komunitas moge, atau motor gede. Jadi itu bukan bentuk aspirasi publik, namun aspirasi dari komunitas tertentu," ujar Tulus Pribadi saat dihubungi Suara.com, Kamis (31/1/2019).
Lebih lanjut, kata Tulus Pribadi, sebaiknya Menteri Perhubungan (Menhub) memikirkan hal-hal yang lebih produktif. Misalnya fokus menyediakan dan memperbaiki angkutan umum.
"Memasukkan sepeda motor ke jalan tol hanya akan menambah persoalan yang lebih akut di jalan raya," ungkapnya.
Sebelumnya Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna menyebut, bisa saja sepeda motor dimasukan ke dalam lintasan tol. Asalkan, mempunyai jalur sendiri dan terpisah dari jalur mobil.
Dia menerangkan, jalur motor di jalan tol harus dibuat terpisah dengan mobil, dan bukan mengganti fungsi bahu jalan untuk kemudian dijadikan jalur motor.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Jalan Tol, pada pasal 38 ayat 2 menyebut, jalan tol bisa dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua (R2) yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukan bagi kendaraan roda empat (R4) atau lebih.
Baca Juga: Hadiri Harlah NU Ke-93, Jokowi: Saya Merasa Adem Bersama Kyai
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Intip Rahasia Mesin Vario Evo 160 yang Bikin Tarikan Makin Galak, Bukan Evolusi Wajah Saja
-
Mitsubishi Fuso Perkuat Logistik Kalimantan Lewat Layanan di Tengah Jalur Tambang Sandai
-
Kemenperin Klaim Dua Perusahaan Komponen Otomotif Jepang Tak Pindah ke Vietnam
-
Hyundai akan Tinggalkan Mobil ICE, Apa Saja Gantinya?
-
Changan Deepal S05 Tebar Pesona Lewat Teknologi REEV yang Sanggup Tempuh Jarak 1.100 Kilometer
-
3 Motor Listrik Commuter Lintas Kota dan Kabupaten: Setara Nmax, Solusi untuk Pekerja dan Mahasiswa
-
2 Motor Listrik Alternatif Scoopy dan Vespa: Nggak Mikir Oli Mahal, Idola Pelajar dan Pekerja
-
Strategi Yadea Pikat Warga Jakarta di PRJ 2026 Obral Subsidi 10 Juta Cukup Modal Tunjukkan SIM C
-
KLH Susun Aturan Limbah Baterai Kendaraan Listrik
-
Nama 'Evo' akan Diambil Alih dari Mitsubishi? Ini 'Pelakunya'